Kadiv Propam Polri: Polisi Terlibat Narkoba Pasti Dipidana dan Dipecat!

Peringatan itu disampaikan untuk seluruh anggota Polri lainnya, untuk tidak pernah dekat-dekat dengan barang haram tersebut.

Warta Kota/Soewidia Henaldi
Yuni Purwanti saat masih menjabat Kepala Satuan Narkoba Polresta Bogor Kota. Kompol Yuni Purwanti dicopot dari jabatan Kapolsek Astana Anyar, setelah ditangkap Propam Mabes Polri dan Propam Polda Jabar, karena diduga terlibat kasus narkoba bersama 11 anggota lainnya. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menyatakan pihaknya akan menindak tegas siapapun anggota Polri yang terlibat kasus penggunaan narkoba.

Penegasan itu sekaligus menindaklanjuti terkait tertangkapnya Kapolsek Astana Anyar dan belasan oknum anggota Polri lainnya, terkait kasus penyalahgunaan narkoba.

"Tidak ada tempat bagi pengguna narkoba di kepolisian."

Baca juga: Efek Divaksin Covid-19, Maruf Amin Kini Gampang Mengantuk

"Siapa saja yang terlibat sudah pasti dipidana dan dipecat, putusan tidak dengan hormat," kata Irjen Ferdy Sambo lewat keterangan tertulis, Kamis (18/2/2021).

Ferdy menyatakan, peringatan itu disampaikan untuk seluruh anggota Polri lainnya, untuk tidak pernah dekat-dekat dengan barang haram tersebut.

"Kita anggota Polri menjadi ujung tombak pemberantasan narkoba di masyarakat, jangan pernah sejengkal pun dekat dengan lingkaran setan," tuturnya.

Baca juga: Tanya Bagaimana Cara Kritik Pemerintah Tanpa Dipanggil Polisi, Jusuf Kalla: Saya Tulus Bertanya

Ferdy juga menegur keras setiap personel Polri yang diduga terlibat dalam penggunaan narkoba.

"Cicipi narkoba, bikin moral bejat, karier tamat, keluarga luluh lantak, hidup melarat, nyawa sekarat atau digelandang di penjara?"

"Bagi seluruh anggota Polri, hentikan menggunakan narkoba, bila ditemukan saya pastikan diproses pidana dan dipecat," tegasnya.

Dicopot

Mabes Polri mencopot Kompol YP dari jabatan Kapolsek Astana Anyar, Bandung, Jawa Barat.

Pencopotan itu dilakukan usai Kompol YP dan jajarannya ditangkap karena kasus narkoba.

Sanksi pencopotan itu diputuskan setelah Propam Polda Jawa Barat memeriksa Kompol YP dan belasan anggotanya sejak Rabu (17/2/2021).

Baca juga: Pertanyaannya Dianggap Provokasi, Jusuf Kalla: Jangan Terlalu Baper Lah, Apa-apa Curiga

"Terkait dengan update anggota Polri yang terjerat kasus dan terlibat kasus penggunaan narkoba di Bandung Jawa Barat."

"Polda Jawa Barat merespons dengan cepat dengan langsung melakukan pencopotan terhadap Kompol YP."

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved