Korupsi di BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan Rugi Rp 20 Triliun dalam Waktu 3 Tahun, Kejagung Tak Percaya Itu Risiko Bisnis

Hal itu diungkapkan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Febrie Adriansyah.

Editor: Yaspen Martinus
Istimewa
Kejaksaan Agung menduga ada tindak pidana korupsi yang terjadi di tubuh PT Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, terkait pengelolaan dana investasi. 

Menurutnya, adalah bentuk pengkhianatan jika dugaan suap di BPJS Ketenagakerjaan itu benar terjadi.

Maheer At-Thuwailibi Meninggal, Rizieq Shihab Sangat Sedih

Mengingat, selama ini dana yang dipakai PMI untuk mendaftar BPJS Ketenagakerjaan didapat dengan susah payah.

"Kalau ini sampai terjadi dan ada dana-dana PMI yang di sana, ini kita nangis miris, apalagi di tengah pandemi seperti ini mereka tuh jual tanah, utang gitu ya," paparnya.

Kurniasih berharap, isu miring yang menyelimuti BPJS Ketenagakerjaan itu tidak benar.

Ucapkan Selamat Hari Pers, Jokowi: Bantuan kepada Awak Media Memang Tidak Seberapa, Saya Tahu

Dia meminta Dirut BPJS Ketenagakerjaan menjaga amanah yang diberikan.

"Jadi kita berpesan sekali supaya BPJS Ketenagakerjaan ini ya duta amanah dalam mengelola uang-uang yang ada, supaya tidak terjerat dan akhirnya merugikan kepada teman-teman PMI," harapnya.

Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Agung menduga ada tindak pidana korupsi yang terjadi di tubuh PT Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, terkait pengelolaan dana investasi.

Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, kasus tersebut kini telah ditingkatkan menjadi penyidikan.

Baca juga: Sudah Simulasi, Besok Tenaga Kesehatan di RS Darurat Covid-19 Wisma Atlet Mulai Divaksin

Penyidik menemukan dugaan pelanggaran pidana dalam urusan keuangan perusahaan pelat merah tersebut.

"Tim jaksa penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus mulai melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait."

"Sebagai saksi dalam dugaan perkara tindak pidana korupsi pada pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan," kata Leonard, Selasa (19/1/2021).

Baca juga: Rumah Sakit Rujukan Penuh, Wisma Atlet Mulai Rawat Pasien Covid-19 Bergejala Berat

Kasus tersebut ditingkatkan menjadi penyidikan pada Januari 2021.

Kasus tersebut ditangani oleh penyidik pada Jampidsus berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor: Print-02/F.2/Fd.2/01/2021.

Penyidik saat ini tengah memeriksa sejumlah saksi untuk mendalami kasus tersebut.

Baca juga: Karena Alasan Ini, Rizieq Shihab Menolak Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus RS UMMI

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved