Viral Medsos
Buru Pasangan Mesum di Halte yang Viral di Medsos, Polisi Kumpulkan Saksi dan CCTV
Saat ini polisi masih menyelidiki dan mencari tahu sumber video pasangan mesum di halte yang pada akhirnya viral di media sosial.
Penulis: Joko Supriyanto | Editor: Mohamad Yusuf
WARTAKOTALIVE.COM, SENEN - Polisi tengah mengumpulkan saksi-saksi dan CCTV di lokasi tempat pasangan mesum di Halte depan SMKN 34, Jalan Kramat Raya, Senen yang viral di media sosial.
Kanit Reskrim Polsek Senen AKP Bambang Santoso mengatakan hingga Jumat (22/1/2021), pihaknya masih mengumpulkan saksi-saksi yang ada di lokasi waktu kejadian dan mengecek lokasi kejadian.
"Kami dapat informasi, sudah turun, dan tengah cari info yang sebenarnya. Makanya ini lagi penyelidikan," kata AKP Bambang, Jumat (22/1/2021).
Pihaknya belum mengetahui secara pasti peristiwa itu, sebab saat ini masih dalam proses penyelidikan dan mencari tahu sumber video tersebut yang pada akhirnya viral di media sosial.
"Kami telusuri dulu. Videonya darimana, siapa, siapa. Baru nanti kita lidik," ujarnya.
Menurut AKP Bambang, sementara ini pihaknya hanya membackup unit Resmob Polrestro Jakpus dan unit Krimsus dalam melakukan penyelidikan terkait viralnya sepasang remaja mesum di halte itu.
"Kami sudah coba memeriksa CCTV yang ada di sekitar. Kemudian mendapat sedikit petunjuk terhadap saksi dan sedang kami coba hubungi saksi-saksi," katanya.
Saat ini menurut Bambang, pihaknya belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut, sebab belum ada keterangan saksi yang dipanggil mengenai peristiwa ini.
"Kalau kami sudah periksa saksi-saksi, baru kami mengarah ke pelakunya. Sementara kami belum bisa mendeteksi umur pelaku tersebut," ucapnya.
Viral Medsos
Viral video sepasang pria dan wanita melakukan aksi mesum atau asusila di halte Jalan Kramat Raya Kecamatan Senen, Jakarta Pusat tepatnya di depan salah satu sekolah.
Aksi pasangan mesum di halte tersebut sempat direkam oleh pengendara sepeda motor.
Bahkan pengendara motor dan penumpangnya sempat menegur pasangan mesum di halte tersebut, namun tidak dihiraukan.
Video pasangan mesum di halta itu diunggah oleh akun Instagram @info_jakartapusat pada Jumat (8/1/2021).
Baca juga: Dilantik Sebagai Sekda DKI, Ini Daftar Harta Kekayaan Marullah Matali
Baca juga: Diduga Lelah Terima Aduan Warga yang Tak Dapat Bansos, Jadi Penyebab Dipotongnya Dana BST Kemensos
Baca juga: Lowongan Kerja di Jakarta Smart City DKI, Gaji Terbesar Rp 23 Juta, Banyak Posisi, Cek di Sini
Terdapat dua video dalam unggahan itu.
Salah satu videonya menggambarkan pengendara sepeda motor bersama penumpangnya memantau pasangan mesum di halte itu dari seberang jalan.
"Tuh orang-orang naik motor pada ngeliatin kan. Udah saya mau ke sana," kata pria pengendara motor tersebut.
Kemudian mereka menghampiri pasangan mesum tersebut yang masih di halte.
Lalu mereka pun menegurnya.
"Tuh masih di situ, masih berlanjut, gila ya," kata pengendara motor.
Kemudian ketika melintas di depan halte tersebut, penumpang sepeda motor yang merupakan seorang wanita langsung menegur sambil merekamnya.
"Pak di hotel aja Pah di hotel, jangan di situ," katanya.
Belum ada keterangan lebih lanjut dari kejadian tersebut.
Baca juga: Crazy Rich Surabaya Menangkan Gugatan 1,1 Ton Emas dari PT Antam, Ini Kronologi Awal Mula Kasusnya
Baca juga: Airin Sebut, Penyintas Covid-19 di Kota Tangerang telah Donor Ratusan Kantong Plasma Konvalesen
Baca juga: Profil dan Jejak Karier Marullah Matali, Putra Betawi yang akan Dilantik Sebagai Sekda DKI Hari Ini
PNS dan Ibu Rumah Tangga Mesum di Dalam Mobil
Petugas Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kota Banda Aceh memergoki pasangan mesum di mobil.
Pelaku pasangan mesum di mobil itu dipergoki di kawasan Pelabuhan Ulee Lheue, Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh.
Ternyata setelah dimintai keterangan pelaku mesum di mobil adalah seorang oknum PNS dan ibu rumah tangga (IRT).
Dikutip dari SerambiNews, saat ditemukan, kondisi pakaian keduanya berantakan.
Petugas Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kota Banda Aceh, mengamankan pasangan mesum atau khalwat, saat melaksanakan patroli rutin.
Pelanggar syariat Islam itu berinisial AG (48) warga Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar.
Pasangan wanitanya, AS (45), seorang ibu rumah tangga (IRT) asal Kota Sabang.
Mereka ditangkap di kawasan Pelabuhan Ulee Lheue, Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh, pada saat keduanya sedang terbuai di dalam mobil Toyota Avanza milik AG.
Plt Kasatpol PP dan WH, Heru Triwijanarko SSTP MSi, mengatakan AG dan pasangan wanitanya AS, sama-sama sudah menikah.
Artinya, mereka sudah punya keluarga masing-masing.
"Kalau AG, si prianya itu seorang PNS dan tinggal di Aceh Besar. Lalu, AS wanita yang menjadi pasangan selingkuhannya asal Sabang," kata Heru, kepada Serambinews.com, Senin (18/1/2021).
Menurutnya, pasangan tanpa ikatan nikah tersebut ditangkap pada Kamis (14/1/2021).
Selanjutnya, pada Jumat (15/1/2021) siang, langsung dititipkan penahanannya ke Kantor Satpol PP dan WH Provinsi.
Kabid Penegakan Syariat Islam, Safriadi SSosI, menceritakan kronologis penangkapan pasangan tersebut.
Berawal dari kecurigaan petugas patroli sekitar pukul 15.15 WIB yang melihat mobil Avanza milik AG berada di Jalan Pelabuhan Ulee Lheue.
Pasalnya, pada jam-jam tersebut kawasan Ulee Lheue, belum begitu ramai serta mobil Avanza milik oknum PNS itu sudah berdiri di lokasi beberapa saat.
Karena curiga petugas Satpol PP dan WH, mendekati mobil tersebut dan menggedor pintu, meminta pasangan yang ada di dalam mobil tersebut untuk membukanya.
Kecurigaan petugas semakin kuat, ketika pintu mobil lama sekali dibuka dan di saat pintu mobil tersebut dibuka, baju yang dikenakan pasangan khalwat itu pun dalam kondisi tak beraturan.
"Keduanya langsung dibawa oleh petugas ke kantor. Setelah melalui proses pemeriksaan, keduanya mengaku telah melakukan hal-hal yang bertentangan dengan syariat," ujar Safriadi didampingi Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP dan WH, Zakwan SHI.
Pasangan AG dan AS melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat Pasal 23 ayat 1 Jo pasal 25 ayat 1
Dari hasil pemeriksaan terhadap pelanggar tersebut dan saksi-saksi, kata Safriadi, keduanya jelas-jelas suduh melanggar Qanun Jinayat.
"Saat ini keduanya sudah ditahan di sel Satpol PP dan WH Provinsi selama 20 hari ke depan untuk proses hukum lebih lanjut," pungkas Kabid Penegakan Syariat Islam Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Safriadi SSosI.
Pencabulan Anak
Meski telah diputus hukuman penjara maksimal, namun keluarga korban pencabulan terhadap anak berharap terdakwa bisa diberikan hukuman kebiri.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020 yang mengatur penerapan aturan kebiri untuk paedofil atau pelaku kekerasan seksual terhadap anak.
Kuasa Hukum keluarga korban Azas Tigor Nainggolan mengatakan, setelah PP tersebut ditandatangani Presiden Joko Widodo, kabar tersebut langsung merebak dan menjadi pembahasan di kalangan keluarga korban pencabulan.
Baca juga: Vonis Lebih Tinggi dari Tuntutan, Kuasa Hukum Korban Kekerasan Seksual Anak di Gereja Depok Puas
Namun sayangnya, PP tersebut keluar setelah persidangan atas terdakwa Syahril Parlindungan Martinus Marbun (42) memasuki babak akhir atau memasuki agenda putusan.
"Sebenarnya kami berharap hukuman dari PP tersebut bisa diterapkan ke terdakwa, tapi hukuman kebiri itu tidak masuk atau tidak ada dalam dakwaan," papar Tigor saat dihubungi Warta Kota, Rabu (6/1/2021).
Walau nyatanya demikian, Tigor mengatakan bisa saja majelis hakim memasukan PP tersebut ke dalam vonisnya.
Baca juga: Waduh, BPK RI Indikasikan 81 Kendaraan Dinas Pemkab Bekasi Raib, Nilainya Capai Miliaran Rupiah
Akan tetapi, vonis yang telah diketuk Ketua Majelis Halim Nanang Herjunanto di Pengadilan Negeri Depok, Grand Depok City, Cilodong, Depok, Rabu (6/1/2021) diakui Tigor sudah cukup memuaskan.
Dalam vonisnya, Nanang menyatakan terdakwa terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 200 juta kepada Syahril.
Vonis tersebut juga mengharuskan terdakwa membayarkan ganti rugi sebesar Rp 6.524.000 subsider tiga bulan penjara dan juga kepada korban kedua sebesar Rp 11.520.639 subsider tiga bulan penjara.
Baca juga: Polisi Sebut Pelaku Pengeroyokan Karyawan Hotel di Cikarang Bukan Aparat, Kuasa Hukum Tak Percaya
"Kami puas dengan vonis yang diputuskan majelis hakim, artinya ini adalah tuntutan maksimal yang dikenakan kepada terdakwa sesuai UU Nomor 35 Tahun 2014, Pasal 82 tentang perlindungam anak," paparnya.
Tigor mengatakan, vonis tersebut lebih tinggi dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman kurungan penjara selama 11 tahun.
Tigor mengaku, kasus pencabulan yang dilakukan seorang pembimbing putra Altar ini masih memiliki kelanjutan lantaran munculnya seorang korban yang akhirnya memberanikan diri untuk melapor ke Polres Metro Depok.
Baca juga: Kementerian Agama Kota Depok Berharap Ada Sekolah Madrasah Negeri di Setiap Kecamatan di Depok
"Ini ada dua kasus atau dua pelaporan, yang pertama kan sudah divonis hari ini. Yang kedua, laporannya masih mandek di Polres (Metro Depok),"
"Dengan laporan kedua ini bisa saja nanti JPU (jaksa penuntut umum) atau Majelis Hakim memasukan hukuman atas PP Nomor 70 itu dengan hukuman maksimal penjara dan ditambah hukuman kebiri," tutur Tigor.
Masuk tidaknya nanti hukuman kebiri tersebut ke dalam dakwaan, Tigor mengatakan kewenangan ada di tangan JPU.
Namun begitu, Tigor mengaku tindakan kriminal yang dilakukan terdakwa telah memenuhi unsur baik pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, Pasal 82 tentang perlindungan anak maupun pada PP Nomor 70 Tahun 2020.
Baca juga: Kalapas Gunungsindur: Abu Bakar Baasyir Berkelakuan Baik dan Mengikuti Program Pembinaan dengan Baik
"Dalam PP Nomor 70 ini kan menyebutkan siapapun pelaku terhadap anak, bukan anak-anak ya, artinya, dengan korbannya hanya satu pun sudah bisa dikenakan PP tersebut karena pelaku sudah masuknya predator," akunya.
Sebelumnya, Syahril mulai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Komplek Kota Kembang, Cilodong, Depok, Senin (5/10/2020).
Dalam sidang perdananya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siswantiningsih membacakan dakwaan terhadap Syahril melalui persidangan yang berlangsung secara virtual dan tertutup.
Syahril didakwa melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik atau tenaga kependidikan, dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus di pandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan.
Baca juga: BREAKING NEWS 15 Tahun Penjara, Vonis untuk Terdakwa Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Gereja Depok
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 Ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76E UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo pasal 65 ayat (1) KUHP," papar Siswatiningsih dalam dakwaannya.
Dalam pasal perlindungan anak yang didakwakan kepadanya, Syahril terancam hukuman pidana penjara paling sedikit lima tahun dan maksimal 15 tahun.
Syahril diketahui melakukan pelecehan seksual terhadap anak laki-laki di bawah umur.
Korban yang berani melaporkan kasua tersebut ke kepolisian berjumlah lima orang ini merupakan anak bimbingan Syahril yang bertugas sebagai pembina Misdinar di salah satu gereja di Kota Depok.
Baca juga: Lengkapi Berkas Perkara Kasus Video Mesum Gisel, Polda Metro Kembali Periksa Saksi Ahli
Terdakwa bekerja sebagai pembimbing putra altar tersebut sejak 20 tahun lalu, namun kasus ini baru terungkap pada Maret 2020.
Kasus terungkap berawal dari laporan Guntur (52), salah seorang ayah dari anak-anak korban kekerasan seksual yang dilakukan Syahril.
Dalam keterangannya kepada Warta Kota, Guntur mengatakan putra semata wayangnya, J (13) sempat mengalami pencabulan oleh Syahril.
Tidak terima dan berharap perbuatan terdakwa dapat dikenakan hukuman pidana, Guntur pun melaporkan Syahril ke Polres Metro Depok.
Baca juga: Warganet Curigai Temuan Tunawisma saat Risma Blusukan di Kawasan Sudirman, Pemprov Diminta Buka CCTV
"Saya berharap ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak, jangan sampai hal ini dibiarkan, karena akan menambah korban dan merusak psikis serta masa depan anak atau korban," papar Guntur.
Selain dikenakan pasal perlindungan anak, Syahril juga didakwa pasal berlapis tentang perilaku penyimpangan seksual yang dilakukannya.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 292 KUHP Jo pasal 65 ayat (1) KUHP," kata Siswatiningsih.
Pasal tersebut berbunyi bahwa orang dewasa yang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain sesama jenis, yang diduga belum dewasa, diancam pidana penjara paling lama lima tahun. (JOS)
Sebagian artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Oknum PNS dan Wanita Bersuami asal Sabang Tertangkap Mesum di Ulee Lheue, Banda Aceh
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/viral-video-sepasang-pria-dan-wanita-melakukan-aksi-mesum-atau-asusila-di-halte.jpg)