Diduga Lelah Terima Aduan Warga yang Tak Dapat Bansos, Jadi Penyebab Dipotongnya Dana BST Kemensos
Isnaini mengaku proses distribusi dilakukan secara transparan dan disaksikan oleh pihaknya dan juga petugas dari PT Pos Indonesia di kantor RW.
Penulis: Rangga Baskoro | Editor: Mohamad Yusuf
Dimana sebelumnya Rp 100.000 itu dipotong pengurus RW untuk diberikan kepada warga yang tak terdaftar dalam DTKS dan non-DTKS.
Baca juga: WNI di Abu Dhabi ini Disuntik Vaksin Covid-19 Merek Sinopharm dari China, Berikut Ceritanya
Baca juga: Banjir Impor Beras dari Vietnam, Pedagang di Pasar Induk Cipinang Menjerit
Baca juga: Pemerintah Targetkan Vaksinasi Covid-19 181,5 Juta Penduduk, Ini Sasaran Warga yang Didahulukan
"Saya memerintahkan itu sudah dikembalikan, mau itu pakai uang kas atau dia pakai uang apa yang pasti uang itu harus kembali ke orangnya (KPM). Sudah risiko pengurus pokoknya, orangnya harus menerima haknya kembali," kata Isnaini saat dikonfirmasi, Senin (18/1/2021).
Isnaini menegaskan bahwa pungutan dengan bentuk dan alasan apapun tidak dibenarkan untuk dilakukan pengurus RW.
"Intinya tidak ada potongan BST dalam bentuk apapun mau katanya sukarela, dikasi kotak kaya amal atau apapun gak boleh," tuturnya.
Ia menjelaskan bahwa para pengurus RW 01 menginginkan agar semua warganya mendapatkan BST meski tak terdaftar dalam DTKS atau non-DTKS.
Oleh sebab itu, mereka memutuskan untuk mengambil jatah KPM sebesar Rp 100.000.
Dengan rincian Rp 10.000 untuk kas RW, Rp 10.000 untuk pengurus yang mengelola bansos dan Rp 80.000 untuk warga yang tak kebagian BST.
Alhasil, KPM hanya mendapatkan BST sebesar Rp 200.000 dari yang seharusnya sebesar Rp 300.000.
Proses pemungutan sendiri, dilakukan oleh para pengurus dengan cara menyambangi rumah warga-warga setelah kegiatan distribusi bansos di kantor RW pada Kamis (14/1/2021) lalu.
Hal itu menyebabkan pungutan liar luput dari pemantauan petugas kelurahan dan PT Pos Indonesia.
"Tugas kami ketika warga sudah menerima uangnya, kan sudah selesai. Enggak mungkin petugas kami memantau sampai ke rumah-rumah. Artinya ketika proses pelaksaan tidak ada kendala, terlepas dari itu ternyata ada kejadian seperti itu," kata Isnaini.
Baca juga: Datangi RS Yarsi, Yusuf Mansyur Ceritakan Detik-detik Syekh Ali Jaber Menghembuskan Nafas Terakhir
Baca juga: Profil Ribka Tjiptaning yang Tolak Vaksin Covid-19, Seorang Dokter dan Keturunan Ningrat
Baca juga: Jadwal KRL Selasa 12 Januari 2021, Berlaku Selama Aturan Pembatasan Jawa-Bali Hingga 25 Januari 2021
Disemprot Wali Kota
Aksi penyunatan uang bantuan sosial tunai (BST) yang terjadi di RW 01 Kelurahan Pejuang, Medansatria, Kota Bekasi, diklaim pengurus RW telah tuntas.
Sekretaris RW 01 Kelurahan Pejuang Edi mengatakan pihaknya bersama jajaran kelurahan telah meminta kembali uang sebesar Rp 100.000.
Di mana yang sebelumnya diberikan kepada warga yang tidak terdaftar dalam program BST pada Minggu (17/1/2021) lalu.
Uang tersebut pun katanya telah diberikan kembali kepada warga yang mengalami pemotongan dana BST sebelumnya.