Upah Buruh
Buruh Nasional tak Mau Dibayar Murah, Said Iqbal: Supaya Daya beli Bangkit
Presiden KSPI Said Iqbal mengingatkan pemerintah dan dunia usaha soal upah atau gaji. Lupakan paradigma gaji murah.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Valentino Verry
WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI - Buruh melakukan konsolidasi nasional di Gedung Swantantra Wibawa Mukti, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Senin (10/11/2025).
Konsolidasi nasional itu mempertemukan tiga konfederasi besar, yakni Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), dan Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI).
Presiden KSPI, Said Iqbal, acara ini menjadi bagian dari agenda konsolidasi nasional untuk memperkuat posisi buruh Indonesia di tingkat global.
Baca juga: Sesuai Standar BGN, Segini Upah Relawan SPPG Polsek Palmerah per Hari
Dalam forum konsolidasi tersebut, pihaknya juga menyoroti dua agenda utama gerakan buruh di dalam negeri, yakni kenaikan upah minimum tahun 2025 dan pengesahan Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2004.
"Ada dua gerakan dalam konsolidasi ini, pertama soal kenaikan upah dan RUU Ketenagakerjaan," katanya.
Ia menegaskan, usulan pemerintah dan pengusaha melalui Kementerian Ketenagakerjaan dengan indeks kenaikan 0,2 sampai 0,7 dinilai terlalu rendah dan tidak mendukung peningkatan daya beli masyarakat.
“Usulan itu tidak mendasar dan justru kembali pada rezim upah murah," ujarnya.
Baca juga: Pencairan Bantuan Subsidi Upah Tahap 4 Berlangsung, Ini Cara Pengecekan Lewat Website
"Kami tetap berpendapat bahwa kenaikan upah harus berada di kisaran 8,5 hingga 10,5 persen agar daya beli meningkat dan pertumbuhan ekonomi berbasis konsumsi bisa tercapai,” tegasnya.
Lebih lanjut, Iqbal menambahkan bahwa perjuangan buruh bukan hanya untuk peningkatan upah, tetapi juga untuk memastikan keadilan sosial dan kesejahteraan bagi seluruh pekerja Indonesia.
Dalam kegiatan ini juga, Sekretaris Jenderal International Trade Union Confederation (ITUC), Luc Triangle secara virtual dalam agenda ini, gerakan buruh nasional diharapkan semakin solid dan memiliki dukungan moral dari komunitas pekerja internasional dalam memperjuangkan hak-hak pekerja di Indonesia.
Ia menjelaskan bahwa kehadiran Luc Triangle melalui sambungan video call merupakan bentuk perhatian dunia internasional terhadap dinamika perburuhan di Indonesia.
ITUC sendiri adalah konfederasi serikat buruh terbesar di dunia yang memiliki perwakilan terbanyak di International Labour Organization (ILO).
“Agenda ini menjadi momentum bersejarah karena ITUC menunjukkan dukungan terhadap perjuangan buruh Indonesia. Sekjen ITUC, Brother Luc Triangle, menyampaikan pesan kuat tentang keadilan sosial, pemberantasan korupsi, dan sistem pajak yang berpihak pada kesejahteraan rakyat,” kata Said Iqbal.
Sebelum bergabung dalam konsolidasi secara daring, Luc Triangle sempat melakukan pertemuan dengan Presiden Prabowo Subianto. Dalam pertemuan itu, Sekjen ITUC menekankan pentingnya peran negara dalam memastikan kesejahteraan pekerja, perlindungan sosial, dan sistem upah yang adil.
Menurut Said Iqbal, pesan ITUC dan pertemuan dengan Presiden Prabowo menunjukkan kesamaan pandangan mengenai pentingnya membangun ekonomi yang berkeadilan dan menolak praktik korupsi serta upah murah.
“Pemikiran ITUC sejalan dengan semangat pemerintah untuk menegakkan keadilan sosial dan kesejahteraan pekerja. Kami berharap hal itu menjadi perhatian Presiden agar kebijakan ketenagakerjaan nasional berpihak kepada buruh,” ujarnya.
| Dipaksa Lembur Hingga Bertengkar dengan Suami Jadi Pemicu Buruh PT SAI Ngamuk |
|
|---|
| Upah Hanya Naik 1 Persen saat Pandemi, Buruh Diminta Tetap Bersyukur Masih Kerja dan Terima Gaji |
|
|---|
| KENAIKAN Upah Buruh, Ekonom: Minimal Sesuai dengan Proyeksi Inflasi Tahun Depan |
|
|---|
| Ratusan Buruh Unjuk Rasa Minta Bupati Karawang Menetapkan Kenaikan UMK Sebesar 10 Persen |
|
|---|
| TUNTUT Gubernur Jawa Barat Keluarkan SK Tentang Upah Minimum, Buruh di Depok Tolak Surat Edaran |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/said-iqbalupah.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.