Diduga Lelah Terima Aduan Warga yang Tak Dapat Bansos, Jadi Penyebab Dipotongnya Dana BST Kemensos

Isnaini mengaku proses distribusi dilakukan secara transparan dan disaksikan oleh pihaknya dan juga petugas dari PT Pos Indonesia di kantor RW.

Penulis: Rangga Baskoro | Editor: Mohamad Yusuf
Warta Kota
Ilustrasi Bansos Tunai Kemensos 

"Sudah dikembalikan. Jadi, kita kemarin Minggu bersama Pak Lurah, kita memang sudah commit (komitmen). Langsung seharian kita tuntaskan," tutur Edi saat dikonfirmasi, Senin (18/1/2021).

Pengambilan kembali uang sebesar Rp 100.000 kepada warga yang tak mendapatkan BST itu katanya disertai dengan pembuatan pernyataan.

Pernyataan itu ditujukan sebagai bukti penyelesaian permasalahan dipotongnya dana bansos kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

"Jadi kemarin kita buat pernyataan pernyataan warga juga dengan keliling," katanya.

Edi menyangkal apabila pihaknya yang melakukan pemotongan dana, melainkan para KPM sendiri yang secara sukarela menyisihkan uangnya untuk warga lain yang tidak kedaparan BST.

Baca juga: Geram Dana BST Kemensos Dipotong Ketua RT-RW, Wali Kota Bekasi Tegaskan Tidak Boleh Ada Pemotongan

"Nah, sebenarnya memang kita luruskan, kita enggak ada pemotongan, melainkan orang itu yang bersangkutan, yang mengasihkan tapi tetap saja kita disalahkan," keluh Edi.

Pengambilan dana, dilakukan di beberapa RT yang telah menyelenggarakan distribusi BST, yakni RT 01, 05, 06, 07, 08 dan 09.

"Intinya kami sudah kembalikan uang kepada penerima bansos yang terdaftar. Sudah clear untuk pengembaliannya," ucapnya.

Wali Kota Bekasi Geram

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menegaskan kepada ketua RT dan RW untuk tidak melakukan pemotongan dana bantuan sosial tunai (BST) sebesar Rp 300.000 yang mulai disalurkan Kementerian Sosial kepada masyarakat.

Hal itu diutarakannya untuk menanggapi adanya temuan kasus pemotongan dana sebesar Rp 100.000 kepada keluarga penerima manfaat (KPM) oleh pengurus di RW 01, Kelurahan Pejuang, Kecamatan Medansatria, Kota Bekasi pada Kamis (14/1/2021) lalu.

"Tidak boleh ada kebijakan dari Kemensos dapat Rp 300.000 dipotong untuk ini, atau untuk itu, atau dibagi dua dengan orang yang belum menerima, tidak ada," kata Rahmat saat dikonfirmasi pada Senin (18/1/2021).

Prosedurnya, sambung Rahmat, pengurus RT atau RW seharusnya mendata dan melaporkannya kepada Dinas Sosial Kota Bekasi apabila terdapat warga yang tidak mendapatkan bansos.

Mereka yang tak menerima BST disebabkan karena namanya tak terdaftar dalam DTKS Dinas Sosial Kota Bekasi.

"Kalau orang yang belum menerima, ya kita update datanya, nanti kita ajukan lagi sesuai kriterianya memenuhi," ungkapnya.

Baca juga: Walau Dipastikan Seluruh Korban Tewas, Pencarian Sriwijaya Air Kembali Diperpanjang Selama Tiga hari

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved