Buronan Kejaksaan Agung
King Maker Kasus Djoko Tjandra Tak Tersentuh Hukum, Boyamin Saiman Siap Ajukan Praperadilan
Boyamin Saiman mengatakan, king maker kasus sengkarut Djoko Tjandra belum tersentuh hukum.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan, king maker kasus sengkarut Djoko Tjandra belum tersentuh hukum.
Hal tersebut disampaikan oleh Boyamin saat berbincang dengan jurnalis senior Karni Ilyas di akun Youtube Karni Ilyas Club yang diunggah pada Selasa (12/1/2021).
"(Kasus) Djoko Tjandra misalnya, king maker belum tersentuh," kata Boyamin.
Baca juga: Besok Jokowi Disuntik Vaksin Covid-19, Maruf Amin Kapan?
Namun demikian, Boyamin masih enggan membeberkan nama king maker di balik kasus sengkarut Djoko Tjandra.
Yang jelas, nama si king maker itu terdaftar dalam dokumen yang menjadi buktinya dimilikinya
"Ya ada lah. Karena di dokumen itu ada kok king maker itu."
Baca juga: Jokowi Lebih dari 5 Kali Telepon Menhub Tanyakan Perkembangan Kecelakaan SJ182, Ini Instruksinya
"Wong pernah saya tunjukkan," jelasnya.
Boyamin pun mengancam jika tak ada kejelasan pengusutan hukum king maker, maka pihaknya akan menggugat kasus itu ke pengadilan.
Nantinya, dia akan membuka semua bukti yang dimilikinya tersebut di persidangan.
Baca juga: DAFTAR Harta Kekayaan 5 Jenderal Calon Kapolri, Komjen Arief Sulistyanto Paling Tajir
"Kalau kira-kira 6 bulan lagi tidak diproses saya gugat praperadilan."
"Yang nanti dokumen itu jadikan saya bukti."
"Saya buka semua, kalau sudah jadi bukti kan bisa dibuka semua 200 halaman itu."
"Nanti bisa tergambar bahwa king maker itu ternyata ini," paparnya.
Senang Saat Pinangki dan Anita Kolopaking Pecah Kongsi Urus Djoko Tjandra
Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menindaklanjuti temuannya soal istilah 'King Maker', kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Istilah 'King Maker' mengacu pada penanganan perkara yang melibatkan Djoko Tjandra dan jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Boyamin mengungkapkan, sosok 'King Maker' itu berada di balik layar untuk membantu jaksa Pinangki dan Rahmat, yang disebutnya sebagai pengusaha, bertemu Djoko Tjandra.
• Djoko Tjandra Batalkan Rencana Urus Fatwa MA, Tulis NO di Buku Catatan Jaksa Pinangki
Rahmat saat ini sudah dicegah bepergian ke luar negeri untuk 6 bulan ke depan, sebagaimana permintaan Kejaksaan Agung kepada pihak Imigrasi.
Pertemuan tersebut dilakukan guna merencanakan pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra yang sebelumnya telah divonis 2 tahun penjara.
Pengurusan fatwa itu tercantum dalam dokumen berjudul action plan.
• Dapat Rp 7 Miliar dari Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Bayar Tunai Sewa 2 Apartemen Mewah Pakai Dolar
"'King Maker' ini kemudian mengetahui proses-proses (pengurusan fatwa MA) itu," ujar Boyamin di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (18/9/2020).
Boyamin tak tegas mengatakan profesi 'King Maker' dalam perkara ini.
Namun, ia tak membantah sosok tersebut merupakan aparat penegak hukum.
• Ada Orang Berinisial JA di Bukti Percakapan WhatsApp Jaksa Pinangki dan Anita Kolopaking
"Bisa penegak hukum yang sekarang, bisa yang sudah pensiun."
"Tapi setidaknya 'King Maker' ini mampu membuat seperti itu tadi, membuat pergerakan awal fatwa itu," tuturnya.
Dalam perkembangannya, Boyamin mengatakan Pinangki dan Anita pecah kongsi, yang mengakibatkan pengurusan fatwa MA gagal.
• Pakai Konsep Herd Immunity, Menko PMK Bilang Tak Semua Warga Indonesia Perlu Divaksin Covid-19
Kemudian, Anita yang kemudian menjadi pengacara Djoko Tjandra, justru mengambil upaya hukum lain, yakni Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Tapi ketika Pinangki pecah kongsi dengan Anita, dan hanya yang mendapatkan rezeki dari Djoko Tjandra seakan-akan Anita, maka 'King Maker' ini berusaha membatalkan dan membuyarkan PK itu," bebernya.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya tidak menerima permohonan PK yang diajukan oleh Djoko Tjandra.
• Djoko Tjandra Sepakat Berikan Rp 148 Milliar kepada Pejabat Kejagung dan MA, Sudah Cair Atau Belum?
Hal itu disebabkan Djoko Tjandra selaku terpidana tak pernah menghadiri sidang.
Boyamin menduga penolakan PK tersebut turut memunculkan harapan bagi 'King Maker' yang turut terlibat dalam pengurusan fatwa sejak awal.
"Nah, 'King Maker' ini buat suatu ini jadi buyar."
• Boyamin Saiman Duga Titik Awal Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung Tidak Cuma di Satu Tempat
"Setidaknya dia senang dan tertawa ketika paket PK-nya Anita bubar dan akhirnya ditolak karena Djoko Tjandra enggak berani masuk," ungkapnya.
Boyamin telah melaporkan sosok King Maker itu kepada KPK, dengan harapan dapat ditindaklanjuti.
Kata dia, lembaga antirasuah tersebut bakal kembali mengagendakan gelar perkara pada pekan depan.
• Sudah 117 Dokter Indonesia Gugur Akibat Covid-19, Terbanyak di Jawa Timur
Hal itu ia sampaikan usai menemui pihak KPK untuk membahas dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus Djoko Tjandra, yang sampai saat ini belum diusut oleh Kejaksaan Agung.
"Harapan saya ke KPK, minggu depan kalau enggak salah, akan supervisi lagi, diundang Bareskrim dan Kejagung kalau enggak salah Hari Senin."
"Biar lebih lengkap dan komplet, maka saya meluangkan waktu hari ini untuk melakukan penjelasan lebih detail terkait dokumen-dokumen yang kemarin," jelas Boyamin.
• Sebulan Lebih Jadi Tersangka, Jaksa Pinangki Bakal Disidang pada 23 September 2020
Sebelumnya, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyerahkan bukti baru terkait rangkaian perkara yang melibatkan Djoko Tjandra.
Terdapat sejumlah istilah dan inisial nama-nama dalam bukti yang diserahkan MAKI ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Teranyar, Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan ada penyebutan istilah 'king maker' di dalam pembicaraan antara jaksa Pinangki Sirna Malasari, Djoko Tjandra, dan Anita Kolopaking.
• Hari Ini Boyamin Saiman Serahkan Bukti Kode Bapakmu dan Bapakku dalam Kasus Djoko Tjandra ke KPK
"Nah, salah satu yang mengejutkan dan ini adalah hal yang baru, yaitu ada penyebutan istilah king maker dalam pembicaraan-pembicaraan itu."
"Antara PSM, ADK, dan JST juga," kata Boyamin di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (16/9/2020).
Dia mengaku tidak dapat membawa bukti soal 'king maker' ini ke Kepolisian maupun Kejaksaan Agung.
• Luhut Panjaitan dan Doni Monardo Dikasih Waktu Dua Minggu Redam Covid-19 di 9 Provinsi, Sanggup?
Sebab, kasus Djoko Tjandra di dua institusi itu bakal segera selesai tahap penyidikan.
"Karena kejagung udah buru-buru cepat selesai, PSM udah P21."
"Di Bareskrim juga tampaknya bentar lagi segera berkasnya diserahkan kembali ke Kejagung," jelas Boyamin.
• Ditugaskan Jokowi, Luhut dan Doni Monardo Wajib Pastikan 9 Provinsi Termasuk Jakarta Terapkan PSBM
Boyamin berharap bukti yang dia serahkan itu dapat didalami oleh lembaga antirasuah.
Dia pun kembali meminta agar KPK mengambilalih kasus Djoko Tjandra.
"Kalau toh supervisi udah terlalu ketinggalan, ya saya minta untuk ambil alih."
• Lagi, Satu Dokter di Kabupaten Bekasi Meninggal Akibat Covid-19, Bertugas di Jakarta
"Tapi melihat nama king maker itu kemudian saya minta dilakukan penyelidikan baru tersendiri yang ditangani oleh KPK untuk meneliti king maker itu siapa."
"Karena dari pembicaraan itu terungkap tampaknya di situ ada istilah king maker," jelasnya. (Igman Ibrahim)