Buronan Kejaksaan Agung

Sebulan Lebih Jadi Tersangka, Jaksa Pinangki Bakal Disidang pada 23 September 2020

Perkara dugan suap dan TPPU Pinangki terdaftar dengan nomor perkara 38/Pid.Sus-TPK/2020/PN Jkt.Pst.

TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Tersangka Pinangki Sirna Malasari usai menjalani pemeriksaan kasus dugaan suap dari Djoko Tjandra, di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (9/9/2020). Pada kali ini Pinangki menjalani pemeriksaan kurang lebih 15 jam. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjadwalkan sidang perdana kasus dugaan suap dan pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa jaksa Pinangki Sirna Malasari, Rabu (23/9/2020) pekan depan.

Perkara dugan suap dan TPPU Pinangki terdaftar dengan nomor perkara 38/Pid.Sus-TPK/2020/PN Jkt.Pst.

"Sidang pertama telah ditetapkan oleh majelis hakim yaitu Hari Rabu 23 September 2020," kata Kepala Humas PN Jakarta Pusat Bambang kepada wartawan, Jumat (18/9/2020).

UPDATE Kasus Covid-19 di Indonesia 17 September 2020: Tambah 3.635, Pasien Positif Tembus 232.628

Bambang mengatakan, pihaknya menjadwalkan perkara tersebut sesuai pelimpahan perkara dari Kejaksaan Agung yang dilakukan pada Kamis (17/9/2020) kemarin.

"Berkas dilimpahkan Hari Kamis 17 September 2020 dan telah ditunjuk majelis hakim sebagaimana di atas."

"Berkas perkara jaksa Pinangki Sirna Malasari dilimpahkan oleh Kejari Jakarta Pusat," ujarnya.

UPDATE 17 September 2020: Kasus Positif Covid-19 di Kabupaten Bekasi Bertambah 150 Orang

Sidang dugaan suap dan TPPU jaksa Pinangki ini akan dipimpin oleh ketua majelis hakim IG Eko Purwanto, dengan anggota Sunarso dan Moch Agus Salim.

Ada juga Yuswardi sebagai panitera pengganti.

Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus bersama Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melimpahkan berkas perkara jaksa Pinangki Sirna Malasari kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (17/9/2020).

Jaksa Pinangki didakwa merancang action plan pengurusan fatwa MA, agar Djoko Tjandra tidak dieksekusi sebagai terpidana kasus korupsi cessie Bank Bali.

 6 Bulan Pandemi Covid-19 Kasus Terus Bertambah, Doni Monardo: Jangan Salahkan Pemerintah!

Dia melakukan hal tersebut bersama-sama mantan politikus Partai Nasdem Andi Irfan Jaya.

Tak hanya Andi Irfan Jaya, jaksa Pinangki bersama Anita Kolopaking melobi Djoko Tjandra agar menggunakan jasanya, dengan sejumlah proposal imbalan USD 1 juta atau setara Rp 14,8 milliar.

Proposal action plan itu dipaparkan oleh jaksa Pinangki, Andi Irfan Jaya, dan Anita Kolopaking saat menemui Djoko Tjandra di kantornya di The Exchange 106 Lingkaran TrX Kuala Lumpur, Malaysia, November 2019.

 DAFTAR 41 Zona Merah Covid-19 di Indonesia per 13 September 2020, Bali Paling Banyak

Ketiganya bersama Djoko Tjandra juga sempat bersepakat memberikan uang USD 10 Juta atau Rp 148 milliar kepada pejabat di Kejaksaan Agung dan di Mahkamah Agung.

Hal itu untuk keperluan mengurus permohonan fatwa Mahkamah Agung melalui Kejaksaan Agung.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved