Buronan Kejaksaan Agung

King Maker Kasus Djoko Tjandra Tak Tersentuh Hukum, Boyamin Saiman Siap Ajukan Praperadilan

Boyamin Saiman mengatakan, king maker kasus sengkarut Djoko Tjandra belum tersentuh hukum.

TRIBUNNEWS/ILHAM RIAN PRATAMA
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyerahkan uang 100 ribu dolar Singapura kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (7/10/2020). Uang itu ia duga diberikan kepadanya terkait kasus Djoko Tjandra. 

Istilah 'King Maker' mengacu pada penanganan perkara yang melibatkan Djoko Tjandra dan jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Boyamin mengungkapkan, sosok 'King Maker' itu berada di balik layar untuk membantu jaksa Pinangki dan Rahmat, yang disebutnya sebagai pengusaha, bertemu Djoko Tjandra.

Djoko Tjandra Batalkan Rencana Urus Fatwa MA, Tulis NO di Buku Catatan Jaksa Pinangki

Rahmat saat ini sudah dicegah bepergian ke luar negeri untuk 6 bulan ke depan, sebagaimana permintaan Kejaksaan Agung kepada pihak Imigrasi.

Pertemuan tersebut dilakukan guna merencanakan pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra yang sebelumnya telah divonis 2 tahun penjara.

Pengurusan fatwa itu tercantum dalam dokumen berjudul action plan.

Dapat Rp 7 Miliar dari Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Bayar Tunai Sewa 2 Apartemen Mewah Pakai Dolar

"'King Maker' ini kemudian mengetahui proses-proses (pengurusan fatwa MA) itu," ujar Boyamin di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (18/9/2020).

Boyamin tak tegas mengatakan profesi 'King Maker' dalam perkara ini.

Namun, ia tak membantah sosok tersebut merupakan aparat penegak hukum.

Ada Orang Berinisial JA di Bukti Percakapan WhatsApp Jaksa Pinangki dan Anita Kolopaking

"Bisa penegak hukum yang sekarang, bisa yang sudah pensiun."

"Tapi setidaknya 'King Maker' ini mampu membuat seperti itu tadi, membuat pergerakan awal fatwa itu," tuturnya.

Dalam perkembangannya, Boyamin mengatakan Pinangki dan Anita pecah kongsi, yang mengakibatkan pengurusan fatwa MA gagal.

Pakai Konsep Herd Immunity, Menko PMK Bilang Tak Semua Warga Indonesia Perlu Divaksin Covid-19

Kemudian, Anita yang kemudian menjadi pengacara Djoko Tjandra, justru mengambil upaya hukum lain, yakni Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Tapi ketika Pinangki pecah kongsi dengan Anita, dan hanya yang mendapatkan rezeki dari Djoko Tjandra seakan-akan Anita, maka 'King Maker' ini berusaha membatalkan dan membuyarkan PK itu," bebernya.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya tidak menerima permohonan PK yang diajukan oleh Djoko Tjandra.

Djoko Tjandra Sepakat Berikan Rp 148 Milliar kepada Pejabat Kejagung dan MA, Sudah Cair Atau Belum?

Hal itu disebabkan Djoko Tjandra selaku terpidana tak pernah menghadiri sidang.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved