Buronan Kejaksaan Agung

King Maker Kasus Djoko Tjandra Tak Tersentuh Hukum, Boyamin Saiman Siap Ajukan Praperadilan

Boyamin Saiman mengatakan, king maker kasus sengkarut Djoko Tjandra belum tersentuh hukum.

TRIBUNNEWS/ILHAM RIAN PRATAMA
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyerahkan uang 100 ribu dolar Singapura kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (7/10/2020). Uang itu ia duga diberikan kepadanya terkait kasus Djoko Tjandra. 

Boyamin menduga penolakan PK tersebut turut memunculkan harapan bagi 'King Maker' yang turut terlibat dalam pengurusan fatwa sejak awal.

"Nah, 'King Maker' ini buat suatu ini jadi buyar."

Boyamin Saiman Duga Titik Awal Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung Tidak Cuma di Satu Tempat

"Setidaknya dia senang dan tertawa ketika paket PK-nya Anita bubar dan akhirnya ditolak karena Djoko Tjandra enggak berani masuk," ungkapnya.

Boyamin telah melaporkan sosok King Maker itu kepada KPK, dengan harapan dapat ditindaklanjuti.

Kata dia, lembaga antirasuah tersebut bakal kembali mengagendakan gelar perkara pada pekan depan.

Sudah 117 Dokter Indonesia Gugur Akibat Covid-19, Terbanyak di Jawa Timur

Hal itu ia sampaikan usai menemui pihak KPK untuk membahas dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus Djoko Tjandra, yang sampai saat ini belum diusut oleh Kejaksaan Agung.

"Harapan saya ke KPK, minggu depan kalau enggak salah, akan supervisi lagi, diundang Bareskrim dan Kejagung kalau enggak salah Hari Senin."

"Biar lebih lengkap dan komplet, maka saya meluangkan waktu hari ini untuk melakukan penjelasan lebih detail terkait dokumen-dokumen yang kemarin," jelas Boyamin.

Sebulan Lebih Jadi Tersangka, Jaksa Pinangki Bakal Disidang pada 23 September 2020

Sebelumnya, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyerahkan bukti baru terkait rangkaian perkara yang melibatkan Djoko Tjandra.

Terdapat sejumlah istilah dan inisial nama-nama dalam bukti yang diserahkan MAKI ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Teranyar, Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan ada penyebutan istilah 'king maker' di dalam pembicaraan antara jaksa Pinangki Sirna Malasari, Djoko Tjandra, dan Anita Kolopaking.

 Hari Ini Boyamin Saiman Serahkan Bukti Kode Bapakmu dan Bapakku dalam Kasus Djoko Tjandra ke KPK

"Nah, salah satu yang mengejutkan dan ini adalah hal yang baru, yaitu ada penyebutan istilah king maker dalam pembicaraan-pembicaraan itu."

"Antara PSM, ADK, dan JST juga," kata Boyamin di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (16/9/2020).

Dia mengaku tidak dapat membawa bukti soal 'king maker' ini ke Kepolisian maupun Kejaksaan Agung.

 Luhut Panjaitan dan Doni Monardo Dikasih Waktu Dua Minggu Redam Covid-19 di 9 Provinsi, Sanggup?

Sebab, kasus Djoko Tjandra di dua institusi itu bakal segera selesai tahap penyidikan.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved