Buronan Kejaksaan Agung
King Maker Kasus Djoko Tjandra Tak Tersentuh Hukum, Boyamin Saiman Siap Ajukan Praperadilan
Boyamin Saiman mengatakan, king maker kasus sengkarut Djoko Tjandra belum tersentuh hukum.
"Karena kejagung udah buru-buru cepat selesai, PSM udah P21."
"Di Bareskrim juga tampaknya bentar lagi segera berkasnya diserahkan kembali ke Kejagung," jelas Boyamin.
• Ditugaskan Jokowi, Luhut dan Doni Monardo Wajib Pastikan 9 Provinsi Termasuk Jakarta Terapkan PSBM
Boyamin berharap bukti yang dia serahkan itu dapat didalami oleh lembaga antirasuah.
Dia pun kembali meminta agar KPK mengambilalih kasus Djoko Tjandra.
"Kalau toh supervisi udah terlalu ketinggalan, ya saya minta untuk ambil alih."
• Lagi, Satu Dokter di Kabupaten Bekasi Meninggal Akibat Covid-19, Bertugas di Jakarta
"Tapi melihat nama king maker itu kemudian saya minta dilakukan penyelidikan baru tersendiri yang ditangani oleh KPK untuk meneliti king maker itu siapa."
"Karena dari pembicaraan itu terungkap tampaknya di situ ada istilah king maker," jelasnya. (Igman Ibrahim)