Kriminalitas

John Kei Didakwa Pasal Pembunuhan Berencana, Kuasa Hukum Sebut GodFather of Jakarta Itu Sudah Tobat

John Kei dikenakan enam pasal sekaligus yakni pembunuhan berencana, pengeroyokan hingga adanya korban meninggal, serta kepemilikan senpi

Penulis: Desy Selviany | Editor: Feryanto Hadi
TRIBUNNEWS/HERUDIN
John Kei John Kei dikenakan enam pasal sekaligus yakni pembunuhan berencana, pengeroyokan hingga adanya korban meninggal, serta kepemilikan senpi 

Kemudian peringatan John Kei itu dijawab Daniel Far Far dengan menyebut "Siap Bu atau Kaka, saya bisa,"

Hasil pertemuan disepakati yakni mereka berencana ke rumah Nus Kei pada 17 Juni 2020. Namun saat itu kelompok Amkei tidak bertemu dengan Nus Kei.

Baca juga: John Kei Ceritakan Duduk Perkara Utang Nus Kei, Ada Hubungannya Dengan Tito Kei

Hingga akhirnya mereka merencanakan hari lain untuk menyerang rumah Nus Kei di Green Lake City, Tangerang, Banten.

Sampai akhirnya dalam persiapan mereka memutuskan menyerang rumah Nus Kei pada Minggu (21/6/2020).

Dalam penyerangan itulah salah satu anak buah Nus Kei, Yustus Crowning Rahakba tewas karena penyerangan yang dilakukan kelompok Amkei.

Baca juga: Angga Dwimas Sasongko Ingatkan Denny Siregar Tak Asal Tuduh dan Menyesatkan Publik soal Film Nussa

Yustus meregang nyawa di Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat di dekat lokasi markas Nus Kei berada. 

Sementara itu dalam persidanhan kuasa hukum John Kei menolak atas dakwaan tersebut. 

Mereka meminta waktu kepada hakim untuk mengajukan eksepsi terhadap dakwaan tersebut.

Eksepsi dikabulkan oleh majelis hakim. Hal itu membuat persidangan John Kei ditunda sampai pekan depan Rabu (20/1/2021). (m24)

Sumber: Warta Kota
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved