Kriminalitas
John Kei Didakwa Pasal Pembunuhan Berencana, Kuasa Hukum Sebut GodFather of Jakarta Itu Sudah Tobat
John Kei dikenakan enam pasal sekaligus yakni pembunuhan berencana, pengeroyokan hingga adanya korban meninggal, serta kepemilikan senpi
WARTAKOTALIVE.COM, PALMERAH - John Kei kembali menghadapi kasus hukum.
Ia didakwa pasal berlapis atas dugaan kasus penyerangan terhadap Nus Kei dan membuat satu orang tewas.
Salah satunya John Kei didakwa atas pasal 340 yaitu pembunuhan berencana.
Dakwaan sebanyak 450 halaman itu dibacakan oleh Ketua Jaksa Penuntut Umum R Bagus Wisnu di Pengadilan Negeri Jakarta Barat Rabu (13/1/2021).
Baca juga: Kamis Besok Berkas Kasus Kerumunan Dilimpahkan ke Kejaksaan, Habib Rizieq Segera Hadapi Persidangan
Dalam dakwaan itu, John Kei dikenakan enam pasal sekaligus.
Yakni atas pembunuhan berencana, pengeroyokan hingga adanya korban meninggal, serta kepemilikan senjata api dan senjata tajam.
Pertama, John Kei didakwa Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Lalu kedua JPU juga mendakwa John Kei dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Baca juga: John Kei Sampaikan Satu Pesan Penting kepada Puluhan Kuasa Hukumnya sebelum Jalani Sidang
Selain itu pasal ketiga John Kei didakwa 170 KUHP tentang pengeroyokan menyebabkan korban meninggal dunia.
Keempat John Kei didakwa Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan.
John Kei Sampaikan Satu Pesan Penting kepada Puluhan Kuasa Hukumnya sebelum Jalani Sidang |
![]() |
---|
Sempat Ditolak JPU Karena Penuhi Ruang Sidang, John Kei Didampingi 24 Pengacara pada Sidang Perdana |
![]() |
---|
Update Kasus Pemalsuan dan Konspirasi Pengurusan IMB RS Bogor, Saksi Ungkap Kronologis Pengajuan IMB |
![]() |
---|
Update Kasus Pemalsuan dan Konspirasi Pengurusan IMB Rumah Sakit Bogor, Saksi : Semua Perintah FS |
![]() |
---|
Berlagak Polisi Berpangkat AKP, Sunardi Tidak Berkutik Ketika Ditangkap Tim Tiger Polres Jakut |
![]() |
---|