Kriminalitas

John Kei Didakwa Pasal Pembunuhan Berencana, Kuasa Hukum Sebut GodFather of Jakarta Itu Sudah Tobat

John Kei dikenakan enam pasal sekaligus yakni pembunuhan berencana, pengeroyokan hingga adanya korban meninggal, serta kepemilikan senpi

Penulis: Desy Selviany | Editor: Feryanto Hadi
TRIBUNNEWS/HERUDIN
John Kei John Kei dikenakan enam pasal sekaligus yakni pembunuhan berencana, pengeroyokan hingga adanya korban meninggal, serta kepemilikan senpi 

WARTAKOTALIVE.COM, PALMERAH - John Kei kembali menghadapi kasus hukum.

Ia didakwa pasal berlapis atas dugaan kasus penyerangan terhadap Nus Kei dan membuat satu orang tewas.

Salah satunya John Kei didakwa atas pasal 340 yaitu pembunuhan berencana.

Dakwaan sebanyak 450 halaman itu dibacakan oleh Ketua Jaksa Penuntut Umum R Bagus Wisnu di Pengadilan Negeri Jakarta Barat Rabu (13/1/2021).

Baca juga: Kamis Besok Berkas Kasus Kerumunan Dilimpahkan ke Kejaksaan, Habib Rizieq Segera Hadapi Persidangan

Dalam dakwaan itu, John Kei dikenakan enam pasal sekaligus.

Yakni atas pembunuhan berencana, pengeroyokan hingga adanya korban meninggal, serta kepemilikan senjata api dan senjata tajam.

Pertama, John Kei didakwa Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Lalu kedua JPU juga mendakwa John Kei dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Baca juga: John Kei Sampaikan Satu Pesan Penting kepada Puluhan Kuasa Hukumnya sebelum Jalani Sidang

Selain itu pasal ketiga John Kei didakwa 170 KUHP tentang pengeroyokan menyebabkan korban meninggal dunia.

Keempat John Kei didakwa Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan.

Kelima ia didakwa Pasal 351 ayat 2 KUHP atas penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.

Baca juga: Saat Disuntik Vaksin Covid-19 Tidak Sakit, Dua Jam Kemudian Presiden Jokowi Mulai Merasakan Sesuatu

Terakhir keenam, John Kei didakwa Pasal 2 ayat 1 Undang-undang darurat RI Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dan senjata tajam.

Dalam dakwaan tersebut, John Kei dianggap terbukti memberikan perintah kepada anak buahnya untuk menghabisi Nus Kei.

John Kei memberikan uang sebesar Rp10 juta kepada anak buahnya sebelum melaksanakan penyerangan terhadap Nus Kei.

Baca juga: Doni Monardo Ingatkan Artis di Acara Televisi yang Pakai Face Shield Cuma Buat Tunjang Penampilan

Uang tersebut kemudian diterima oleh tersangka Daniel Farfar dan rencananya digunakan untuk biaya transportasi anak buah John Kei melaksanakan perintah menculik Nus Kei.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved