Kriminalitas

John Kei Didakwa Pasal Pembunuhan Berencana, Kuasa Hukum Sebut GodFather of Jakarta Itu Sudah Tobat

John Kei dikenakan enam pasal sekaligus yakni pembunuhan berencana, pengeroyokan hingga adanya korban meninggal, serta kepemilikan senpi

Penulis: Desy Selviany | Editor: Feryanto Hadi
TRIBUNNEWS/HERUDIN
John Kei John Kei dikenakan enam pasal sekaligus yakni pembunuhan berencana, pengeroyokan hingga adanya korban meninggal, serta kepemilikan senpi 

Atas dakwaan tersebut, John Kei yang dihadirkan secara virtual menyerahkan dakwaan tersebut kepada kuasa hukumnya.

"Saya serahkan ke kuasa hukum saya," ujar John Kei kepada majelis hakim.

Kuasa hukum John Kei pun mengajukan eksepsi. Mereka mengaku keberatan dengan dakwaan tersebut.

Baca juga: Bantah Pernikahan Arie Kriting-Indah Permatasari Tidak Sah, Kepala KUA: Ayah Indah Sudah Beri Mandat

Majelis hakim mengabulkan eksepsi tersebut. Sehingga persidangan ditunda hingga Rabu (20/1/2021) dengan agenda pembacaan eksepsi John Kei.

Diketahui sebelumnya John Kei dan 29 anak buahnya ditangkap lantaran terlibat pengeroyokan dengan senjata tajam yang berujung tewasnya Yustus Corwing Rahakbau (46) dan seorang pria berinisial ME alias A menderita luka berat pada Minggu (21/6/2020) siang.

Perseteruan itu berawal dari perseteruan John Kei dan pamannya sendiri Nus Kei. Dalam dakwaan John Kei dianggap geram dengan Nus Kei lantaran tidak mengembalikan uang yang dipinjam senilai Rp1 Miliar.

John Kei juga anggap Nus Kei telah merendahkan harga dirinya karena mengejek John Kei via live instagram.

Baca juga: Jokowi Jengkel RI Masih Impor Kedelai dan Gula, Rizal Ramli: Please Deh, Jangan Terlalu Banyak Drama

Sidang John Kei di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (13/1/2021) 
Sidang John Kei di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (13/1/2021)  (Wartakotalive.com/Desy Selviany)

Bantahan kuasa hukum

Kuasa hukum John Kei, Anton Sudanto menampik isi dakwaan yang dijatuhkan kepada John Kei. 

Anton memastikan bahwa John Kei sudah hijrah dan tobat sehingga tidak akan melakukan tindakan anarkis.

Hal itu diungkapkan Anton usai mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (13/1/2021).

"Bung John itu sudah tobat, beliau sudah tobat, sudah hijrah ke agamanya. Jadi itu yang harus kami tekankan," kata Anton kepada pewarta.

Baca juga: Aksi Temui Tunawisma Dikritik DPR, Risma: Saya Berani Disumpah dengan Quran Tak Pernah Niat Blusukan

Maka dari itu Anton meminta publik agar menerapkan asas praduga tak bersalah kepada John Kei.

Terlebih dalam persidangan sebelumnya di Pengadilan Negeri Tangerang Nus Kei membenarkan bahwa John Kei memang menagih utang terhadapnya.

Apalagi John Kei sempat meminta seorang penegak hukum yaitu Deni Farfar atau Deni Kei untuk menagih hutang Nus Kei sebesar Rp2 Miliar.

Baca juga: Penolak Vaksin Covid-19 di Banten Siap-siap Mendapat Sanksi

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved