Kriminalitas

John Kei Didakwa Pasal Pembunuhan Berencana, Kuasa Hukum Sebut GodFather of Jakarta Itu Sudah Tobat

John Kei dikenakan enam pasal sekaligus yakni pembunuhan berencana, pengeroyokan hingga adanya korban meninggal, serta kepemilikan senpi

Penulis: Desy Selviany | Editor: Feryanto Hadi
TRIBUNNEWS/HERUDIN
John Kei John Kei dikenakan enam pasal sekaligus yakni pembunuhan berencana, pengeroyokan hingga adanya korban meninggal, serta kepemilikan senpi 

WARTAKOTALIVE.COM, PALMERAH - John Kei kembali menghadapi kasus hukum.

Ia didakwa pasal berlapis atas dugaan kasus penyerangan terhadap Nus Kei dan membuat satu orang tewas.

Salah satunya John Kei didakwa atas pasal 340 yaitu pembunuhan berencana.

Dakwaan sebanyak 450 halaman itu dibacakan oleh Ketua Jaksa Penuntut Umum R Bagus Wisnu di Pengadilan Negeri Jakarta Barat Rabu (13/1/2021).

Baca juga: Kamis Besok Berkas Kasus Kerumunan Dilimpahkan ke Kejaksaan, Habib Rizieq Segera Hadapi Persidangan

Dalam dakwaan itu, John Kei dikenakan enam pasal sekaligus.

Yakni atas pembunuhan berencana, pengeroyokan hingga adanya korban meninggal, serta kepemilikan senjata api dan senjata tajam.

Pertama, John Kei didakwa Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Lalu kedua JPU juga mendakwa John Kei dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Baca juga: John Kei Sampaikan Satu Pesan Penting kepada Puluhan Kuasa Hukumnya sebelum Jalani Sidang

Selain itu pasal ketiga John Kei didakwa 170 KUHP tentang pengeroyokan menyebabkan korban meninggal dunia.

Keempat John Kei didakwa Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan.

Kelima ia didakwa Pasal 351 ayat 2 KUHP atas penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.

Baca juga: Saat Disuntik Vaksin Covid-19 Tidak Sakit, Dua Jam Kemudian Presiden Jokowi Mulai Merasakan Sesuatu

Terakhir keenam, John Kei didakwa Pasal 2 ayat 1 Undang-undang darurat RI Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dan senjata tajam.

Dalam dakwaan tersebut, John Kei dianggap terbukti memberikan perintah kepada anak buahnya untuk menghabisi Nus Kei.

John Kei memberikan uang sebesar Rp10 juta kepada anak buahnya sebelum melaksanakan penyerangan terhadap Nus Kei.

Baca juga: Doni Monardo Ingatkan Artis di Acara Televisi yang Pakai Face Shield Cuma Buat Tunjang Penampilan

Uang tersebut kemudian diterima oleh tersangka Daniel Farfar dan rencananya digunakan untuk biaya transportasi anak buah John Kei melaksanakan perintah menculik Nus Kei.

Atas dakwaan tersebut, John Kei yang dihadirkan secara virtual menyerahkan dakwaan tersebut kepada kuasa hukumnya.

"Saya serahkan ke kuasa hukum saya," ujar John Kei kepada majelis hakim.

Kuasa hukum John Kei pun mengajukan eksepsi. Mereka mengaku keberatan dengan dakwaan tersebut.

Baca juga: Bantah Pernikahan Arie Kriting-Indah Permatasari Tidak Sah, Kepala KUA: Ayah Indah Sudah Beri Mandat

Majelis hakim mengabulkan eksepsi tersebut. Sehingga persidangan ditunda hingga Rabu (20/1/2021) dengan agenda pembacaan eksepsi John Kei.

Diketahui sebelumnya John Kei dan 29 anak buahnya ditangkap lantaran terlibat pengeroyokan dengan senjata tajam yang berujung tewasnya Yustus Corwing Rahakbau (46) dan seorang pria berinisial ME alias A menderita luka berat pada Minggu (21/6/2020) siang.

Perseteruan itu berawal dari perseteruan John Kei dan pamannya sendiri Nus Kei. Dalam dakwaan John Kei dianggap geram dengan Nus Kei lantaran tidak mengembalikan uang yang dipinjam senilai Rp1 Miliar.

John Kei juga anggap Nus Kei telah merendahkan harga dirinya karena mengejek John Kei via live instagram.

Baca juga: Jokowi Jengkel RI Masih Impor Kedelai dan Gula, Rizal Ramli: Please Deh, Jangan Terlalu Banyak Drama

Sidang John Kei di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (13/1/2021) 
Sidang John Kei di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (13/1/2021)  (Wartakotalive.com/Desy Selviany)

Bantahan kuasa hukum

Kuasa hukum John Kei, Anton Sudanto menampik isi dakwaan yang dijatuhkan kepada John Kei. 

Anton memastikan bahwa John Kei sudah hijrah dan tobat sehingga tidak akan melakukan tindakan anarkis.

Hal itu diungkapkan Anton usai mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (13/1/2021).

"Bung John itu sudah tobat, beliau sudah tobat, sudah hijrah ke agamanya. Jadi itu yang harus kami tekankan," kata Anton kepada pewarta.

Baca juga: Aksi Temui Tunawisma Dikritik DPR, Risma: Saya Berani Disumpah dengan Quran Tak Pernah Niat Blusukan

Maka dari itu Anton meminta publik agar menerapkan asas praduga tak bersalah kepada John Kei.

Terlebih dalam persidangan sebelumnya di Pengadilan Negeri Tangerang Nus Kei membenarkan bahwa John Kei memang menagih utang terhadapnya.

Apalagi John Kei sempat meminta seorang penegak hukum yaitu Deni Farfar atau Deni Kei untuk menagih hutang Nus Kei sebesar Rp2 Miliar.

Baca juga: Penolak Vaksin Covid-19 di Banten Siap-siap Mendapat Sanksi

"Jadi beliau sudah sadar hukum, beliau meminta seorang pengacara untuk menagih," terang Anton.

Sehingga Anton menjamin bahwa tidak ada tindak pidana yang dilakukan John Kei dalam penagihan hutang tersebut.

Diketahui sebelumnya terungkap alasan John Kei berang dengan pamannya sendiri Nus Kei sehingga mengakibatkan anak buah mereka Yustus Crowning Rahakba tewas mengenaskan.

Hal itu terungkap dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat Rabu (13/1/2021).

Baca juga: Ribka Tjiptaning Menolak Divaksin, dokter Tirta Kesal: Dulu Komisi IX Minta Pejabat Divaksin Duluan?

Dalam sidang itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan isi dakwaan terhadap John Kei.

Pada dakwaan, dijelaskan kronologi perseteruan John Kei dan Nus Kei.

Perseteruan itu berawal tahun 2013 lalu saat John Kei masih mendekam di penjara. Ketika itu, Nus Kei menjenguk John Kei dan meminta pinjaman uang sebesar Rp1 Miliar.

Ketika itu, Nus Kei berjanji kepada John Kei akan kembalikan uang itu dalam waktu enam bulan sebesar Rp2 Miliar.

Baca juga: Tanggapi Wamenkumham, Pakar Hukum Kesehatan Hasrul Buamona: Tidak Tepat Penolak Vaksin Dipidanakan

Namun sampai John Kei keluar dari penjara tahun 2020 lalu, Nus Kei tidak kunjung kembalikan uang yang sudah dipinjam.

John Kei pun mengajak kelompok Amkei bertemu pada Minggu (14/6/2020).

Pertemuan itu diikuti saksi Daniel Far Far, Onisimus Somnaikubun, Bony, Kosmas Kainkaimu, Remi Tanlain, Henra Yanto, Welhelem Laisina, Samuel Sirken Retraubun, Yeremias, dan Arnold Titahena.

Dalam pertemuan itu, John Kei membahas terkait penghinaan yang dilakukan Nus Kei dalam sebuah video live instagram.

Baca juga: Anggota Kelompok Jhon Kei Jadi Korban Tewas dalam Kerusuhan di Nusakambangan

Saat itu John Kei menceritakan tentang penghinaan yang didapatnya dari Nus Kei lewat video live instagram.

Ia menyinggung jasa John Kei atas kelompok Amkei.

"Bahwa kalian kerja disini berkat siapa. Kepercayaan itu penting. Jadi tolong jangan buat malu saya. Dan jangan berkhianat kepada saya," kata John Kei saat itu kepada kelompok Amkei.

Kemudian peringatan John Kei itu dijawab Daniel Far Far dengan menyebut "Siap Bu atau Kaka, saya bisa,"

Hasil pertemuan disepakati yakni mereka berencana ke rumah Nus Kei pada 17 Juni 2020. Namun saat itu kelompok Amkei tidak bertemu dengan Nus Kei.

Baca juga: John Kei Ceritakan Duduk Perkara Utang Nus Kei, Ada Hubungannya Dengan Tito Kei

Hingga akhirnya mereka merencanakan hari lain untuk menyerang rumah Nus Kei di Green Lake City, Tangerang, Banten.

Sampai akhirnya dalam persiapan mereka memutuskan menyerang rumah Nus Kei pada Minggu (21/6/2020).

Dalam penyerangan itulah salah satu anak buah Nus Kei, Yustus Crowning Rahakba tewas karena penyerangan yang dilakukan kelompok Amkei.

Baca juga: Angga Dwimas Sasongko Ingatkan Denny Siregar Tak Asal Tuduh dan Menyesatkan Publik soal Film Nussa

Yustus meregang nyawa di Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat di dekat lokasi markas Nus Kei berada. 

Sementara itu dalam persidanhan kuasa hukum John Kei menolak atas dakwaan tersebut. 

Mereka meminta waktu kepada hakim untuk mengajukan eksepsi terhadap dakwaan tersebut.

Eksepsi dikabulkan oleh majelis hakim. Hal itu membuat persidangan John Kei ditunda sampai pekan depan Rabu (20/1/2021). (m24)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved