Berita Jakarta

Kamis Besok Berkas Kasus Kerumunan Dilimpahkan ke Kejaksaan, Habib Rizieq Segera Hadapi Persidangan

Sebelumnya Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, ketiga kasus itu sudah ditarik penyidikannya ke Dittipidum Bareskrim Polri

Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/Nur Ichsan
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) didampingi Sekretaris Umum FPI Munarman memberikan keterangan sebelum menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (12/12/2020). Rizieq Shihab tiba di Mapolda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan terkait kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta pada 14 November lalu. 

WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI--Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, akan melakukan pelimpahan tahap I, atas berkas dua kasus kerumunan dengan tersangka Habib Rizieq Shihab yakni kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Bogor ke Kejaksaan, pada Kamis (14/1/2021) besok.

Hal itu dikatakan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi, Rabu (13/1/2021).

Ia mengatakan, dua berkas kasus di Petamburan dan Megamendung akan dilimpahkan, Kamis besok, ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Baca juga: Meski Tak Setuju, Demi Kebahagiaan Anak, Ayah Indah Permatasari Kirim Surat Mandat Perwalian ke KUA

"Penyidik sudah kordinasi dengan jaksa terkait berkas perkara Petamburan dan Megamendung. Pelimpahan berkas tahap I akan dilaksanakan besok ke JPU," kata Andi di Bareskrim Polri, Rabu (13/1/2021).

Jika nantinya berkas dinyatakan lengkap atau P 21 oleh jaksa, maka selanjutnya akan dilakukan pelimpahan tahap dua ke kejaksaaan yakni barang bukti dan tersangka.

"Namun jika belum lengkap, akan dilengkapi kembali sesuai petunjuk jaksa," katanya.

Baca juga: Saat Disuntik Vaksin Covid-19 Tidak Sakit, Dua Jam Kemudian Presiden Jokowi Mulai Merasakan Sesuatu

Seperti diketahui, dari kasus kerumunan di Petamburan, ada 6 orang yang ditetapkan tersangka. Mereka adalah Habib Rizieq Shihab (HRS), Haris Ubaidillah, Ali bin Alwi Alatas, Maman Suryadi, Sobri Lubis dan Habib Idrus.

Sedangkan terkait kasus kerumunan di Megamendung Bogor, Bareskrim Polri hanya menetapkan satu tersangka, yaitu Habib Rizieq Shihab.

Seperti diketahui Bareskrim Polri telah menetapkan Habib Rizieq Shihab,sebagai tersangka dalam 3 kasus berbeda. Yakni kasus penghasutan dalam kerumuman di Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Bogor, serta kasus menghalangi swab tes di RS UMMI Bogor.

Baca juga: John Kei Sampaikan Satu Pesan Penting kepada Puluhan Kuasa Hukumnya sebelum Jalani Sidang

Sebelumnya Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, ketiga kasus itu sudah ditarik penyidikannya ke Dittipidum Bareskrim Polri.

"Tiga kasus itu secara terpisah dilakukan penyidikan. Jadi kasus ini ditarik dan penyidikannya masing-masing, pemberkasannya pun masing-masing," kata Ramadhan.

Baca juga: Ernest Prakasa Dukung Raffi Ahmad yang Jadi Gunjingan setelah Masuk Kloter Pertama Penerima Vaksin

Menurutnya ketiga kasus tersebut sudah masuk dalam pemberkasan dan dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke kejaksaan. "Kita tunggu saja," ujarnya.

Upaya praperadilan ditolak

Sebelumnya, Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh gugatan praperadilan yang dimohonkan tersangka kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan dan penghasutan, Rizieq Shihab.

Sidang pembacaan putusan ini digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Selasa (12/1/2021).

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved