Hari Natal
11.669 Narapidana Kristen Dapat Remisi Khusus Natal 2020, Paling Banyak di Sumatera Utara
Terhitung saat ini narapidana beragama Kristen dan Katolik yang tersebar di seluruh Indonesia berjumlah 22.246 orang.
5. Kewajiban umat yang akan mengikuti kegiatan Ibadah dan Perayaan Natal secara berjemaah/kolektif:
Baca juga: Azan Ajakan Jihad Viral di Medsos, Ada yang Sambil Bawa Senjata Tajam, Kemenag: Jangan Terprovokasi!
a. Jemaat/umat dalam kondisi sehat;
b. Menggunakan masker/masker wajah sejak keluar rumah dan selama berada di area rumah ibadah;
c. Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer;
Baca juga: Tunggu Kedatangan Rizieq Shihab, Polda Metro Jaya Siagakan Barakuda, Water Cannon, dan Pasukan Motor
d. Menghindari kontak fisik, seperti bersalaman atau berpelukan;
e. Menjaga jarak antar jemaat/umat minimal 1 (satu) meter;
f. Menghindari berdiam lama di rumah ibadah atau berkumpul di area rumah ibadah, selain untuk kepentingan ibadah yang wajib;
Baca juga: Komisi VIII DPR Nilai Azan Ajakan Jihad Perbuatan Bidah, Polisi Diminta Turun Tangan Selidiki
g. Bagi anak-anak dan jemaat/umat lanjut usia yang rentan tertular penyakit serta orang dengan sakit bawaan yang beresiko tinggi terhadap Covid-19, agar mengikuti ibadah secara daring di rumah masing-masing.
Dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para Pengurus dan Pengelola Rumah Ibadah;
h. Ikut peduli terhadap penerapan pelaksanaan protokol kesehatan di rumah ibadah sesuai dengan ketentuan.
Baca juga: Belum Ada Konfirmasi Kedatangan Rizieq Shihab ke Polda Metro Jaya, Penyidik Pilih Menunggu
"Panduan ini untuk dipedomani oleh seluruh Umat Kristiani dalam menjalankan kegiatan Ibadah dan Perayaan Natal di rumah ibadah masing-masing pada masa pandemi COVID-19."
"Hal-hal yang belum diatur dalam panduan ini dapat diatur secara khusus melalui imbauan para pimpinan gereja aras nasional dan pimpinan Gereja Katolik Indonesia," jelasnya. (Ilham Rian Pratama)