Hari Natal

11.669 Narapidana Kristen Dapat Remisi Khusus Natal 2020, Paling Banyak di Sumatera Utara

Terhitung saat ini narapidana beragama Kristen dan Katolik yang tersebar di seluruh Indonesia berjumlah 22.246 orang.

KOMPAS.COM / SHUTTERSTOCK
Ilustrasi 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), memberikan remisi khusus (RK) Natal 2020 kepada 11.669 narapidana Kristen.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 11.474 orang mendapatkan RK I (pengurangan sebagian), dan 195 orang di antaranya mendapatkan RK II atau dipastikan langsung bebas.

“Seluruh proses pemberian remisi dilakukan secara online melalui Sistem Database Pemasyarakatan."

Baca juga: Lahan Markaz Syariah di Bogor Milik PTPN, FPI Mengaku Beli dari Petani, Diminta Segera Kembalikan

"Perlu dipahami juga bahwa pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi yang diberikan negara."

"Bagi narapidana yang telah berusaha dan menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik,” ujar Dirjen PAS Reynhard Silitonga melalui keterangan tertulis, Kamis (24/12/2020).

Dari 11.474 narapidana penerima RK I, sebanyak 2.306 orang mendapatkan pengurangan masa pidana 15 hari.

Baca juga: UPDATE Kasus Covid-19 di Indonesia 24 Desember 2020: Pasien Positif Tambah 7.199 Jadi 692.838 Orang

7.254 orang pengurangan 1 bulan, 1.497 orang pengurangan 1 bulan 15 hari, dan 417 orang pengurangan 2 bulan.

Terhitung saat ini narapidana beragama Kristen dan Katolik yang tersebar di seluruh Indonesia berjumlah 22.246 orang.

Reynhard pun mengungkapkan narapidana penerima RK Natal terbanyak berasal dari wilayah Sumatera Utara sejumlah 2.152 narapidana.

Baca juga: Said Didu Minta Maaf Soal Cuitannya di Twitter, Pelapor Pertimbangkan Cabut Laporan

Lalu, Nusa Tenggara Timur sebanyak 1.730 narapidana, dan Sulawesi Utara sebanyak 929 narapidana.

“Remisi Natal merupakan hak narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan."

"Namun remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana."

Baca juga: Dipolisikan karena Mengaku Bertemu Rasulullah, Haikal Hassan: Cuma Menghibur, Masa Enggak Boleh?

"Diharapkan juga dapat meningkatkan keimanan dan motivasi bagi narapidana untuk menjadi lebih baik,” tutur Reynhard.

Hingga 15 Desember 2020, jumlah warga binaan di Indonesia sebanyak 247.017 orang yang terdiri dari narapidana sebanyak 197.336 orang, dan tahanan sebanyak 49.681 orang.

Remisi merupakan pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak yang memenuhi syarat, yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Tantang Sakti Wahyu Trenggono Setop Ekspor Benur, Komisi IV DPR: Berani Tidak?

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved