Kasus Rizieq Shihab

Ajukan Praperadilan, Ini Tiga Pihak yang Digugat Rizieq Shihab

Aziz Yanuar, anggota tim advokasi Rizieq Shihab menjelaskan, ada 3 pihak yang dipraperadilankan.

Penulis: Budi Sam Law Malau |
Tribunnews/Jeprima
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab mengenakan baju tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Minggu (13/12/2020) dini hari. 

WARTAKOTALIVE, SEMANGGI - Rizieq Shihab mendaftarkan permohonan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka dan penahanan dirinya, ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/12/2020).

Pendaftaran gugatan praperadilan dilakukan oleh tim advokasi Rizieq Shihab.

Aziz Yanuar, anggota tim advokasi Rizieq Shihab menjelaskan, ada 3 pihak yang dipraperadilankan.

Baca juga: Tahun Depan Pemerintah Turunkan Anggaran Bansos Covid-19 Jadi Rp 110,2 Triliun

Pertama, kata Aziz, penyidik perkara laporan polisi Nomor: LP/1304/XI/YAN.2.5/2020/SPKT.PMJ cq Kepala Subditkamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya cq Direktur Direktorat Reskrimum Pold Metro Jaya.

Yang berlamat di Jalan Jenderal Sudirman, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

"Mereka disebut sebagai Termohon I," kata Aziz.

Baca juga: Kapolda Metro Jaya: Saya Taat Hukum, Dipanggil Komnas HAM Datang, Tak Pakai Diantar Banyak Orang

Sedangkan termohon II dan termohon II, lanjut Aziz, adalah Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran dan Kapolri Jenderal Idham Azis

"Jadi Kapolda dan Kapolri juga termasuk yang kami praperadilankan sebagai termohon," kata Aziz.

Sebelumnya, tim advokasi Rizieq Shihab akhirnya mendaftarkan permohonan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka dan penahanan oleh penyidik Polda Metro Jaya, ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/12/2020).

Baca juga: 76 Pasien Covid-19 Kabupaten Bekasi Diisolasi di Hotel Ibis Cikarang, Ada Warga dan Klaster Industri

Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, dalam dugaan penghasutan melanggar protokol kesehatan, saat acara akad nikah putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat.

"Alhamdulillah, hari ini Selasa 15 Desember 2020, tim advokasi HRS resmi mendaftarkan permohonan praperadilan."

Baca juga: Penyelidikan Penembakan 6 Anggota FPI, Komnas HAM Temukan Barang yang Bisa Dilihat dan Dipegang

"Atas penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan oleh pihak Kepolisian kepada IB HRS dengan nomor register 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel," kata Aziz Yanuar, tm advokasi Rizieq Shihab, kepada Wartakotalive, Selasa (15/12/2020).

Upaya hukum ini, kata AzIz, untuk menegakkan keadilan dan memberantas dugaan kriminalisasi ulama.

"Dan meruntuhkan dugaan diskriminasi hukum yang terus menerus diduga terjadi kepada masyarakat, terutama jika berlainan pendapat dengan pemerintah."

Baca juga: UPDATE Kasus Covid-19 di Indonesia 14 Desember 2020: Tambah 5.489, Pasien Positif Jadi 623.309 Orang

"Ini adalah upaya elegan dan salah satu ikhtiar kami untuk membela kepentingan hukum Ulama Habaib dan Imam Besar kita IB HRS," tuturnya.

Atas upaya hukum yang dilakukannya, Aziz memohon doa dan dukungan para pecinta kebenaran dan tegaknya keadilan untuk mendukung.

"Kami juga sangat berharap kepada Allah SWT agar upaya ini didukung oleh institusi peradilan."

Baca juga: Ini Alasan Polisi Tak Borgol 4 Anggota FPI yang Akhirnya Ditembak Mati karena Melawan

"Sebagai gerbang terakhir harapan masyarakat yang rindu keadilan tegak, tanpa pandang bulu."

"Dan dihentikannya segala dugaan bentuk diskriminasi hukum serta dugaan kriminalisasi ulama," papar Aziz.

Sebelumnya, pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab (MRS) akhirnya memenuhi panggilan Polda Metro Jaya, Sabtu (12/12/2020) pagi.

Baca juga: Pemerintah Berniat Naikkan Target Vaksinasi Covid-19, dari 107 Juta Jadi 182 Juta Warga Indonesia

Rizieq Shihab tiba di Direktorat Umum Polda Metro Jaya pada pukul 10.30.

Pantauan di lapangan, Rizieq Shihab tiba menumpangi Mitsubitshi Pajero Sport putih bernomor polisi B 1 FPI.

Baca juga: Staf Khusus Jokowi Ayu Kartika Dewi Positif Covid-19, Kemungkinan Tertular Saat Makan Bareng

Kedatangan Rizieq Shihab dikawal satu mobil Toyota Kijang Innova yang ada di belakangnya.

Rizieq Shihab datang ditemani Sekretaris Umum FPI Munarman dan beberapa anggota kuasa hukum lainnya.

Seperti biasa, Rizieq Shihab datang memakai busana gamis dan sorban berwarna putih.

Baca juga: MAKI Duga Harga Sepaket Bansos yang Dikorupsi Juliari Batubara Rp 33 Ribu, Begini Hitungannya

Dia juga memakai masker.

“Alhamdulillah rekan-rekan wartawan semuanya, hari ini dengan izin Allah SWT saya bisa hadir di Polda Metro Jaya."

"Untuk mengikuti pemeriksaan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Rizieq Shihab kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Sabtu (12/12/2020) pagi.

Baca juga: Novel Baswedan Kembali Ungkap Niat Hengkang dari KPK, Nilai Negara Tak Ingin Lagi Berantas Korupsi

Rizieq Shihab mengaku kondisinya sejauh ini sehat dan dia tak melakukan persiapan khusus untuk diperiksa penyidik sebagai tersangka.

“Persiapan apa? Enggak ada yang perlu dipersiapkan, ditanya kita jawab, selesai kan?” ucapnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan, saat acara akad nikah putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat, bulan lalu.

Baca juga: Kapolda Metro Jaya: Enggak Ada Gigi Mundur, Hukum Harus Tegak pada Ormas yang Merasa di Atas Negara

Penetapan tersangka terhadap Rizieq Shihab ini dilakukan setelah Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara kembali, yang rampung pada Selasa 8 Desember 2020.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, ada enam tersangka yang ditetapkan penyidk dalam kasus ini, setelah pihaknya melakukan gelar perkara.

Baca juga: Polisi Tembak 6 Laskar FPI, Rizieq Shihab: Kami Tidak akan Biarkan Mereka Tidur Tenang!

"Ada enam orang yang kita tingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka."

"Dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan di acara akad nikah putri MRS di Petamburan," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Kamis (10/12/2020).

Enam tersangka itu Rizieq Shihab selaku penyelenggara acara, ketua panitia acara Haris Ubaidillah, dan sekretaris panitia acara yakni Ali bin Alwi Alatas.

Baca juga: Pengusaha Rokok Jadi yang Terkaya, Jusuf Kalla: Orang Indonesia Berani, Diancam Kanker Enggak Peduli

Lalu, penanggung jawab keamanan Maman Suryadi, penanggung jawab acara Sobri Lubis, dan kepala seksi acara Habib Idrus.

"Kami tetapkan tersangka di Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP," ucap Yusri.

Dalam hal ini, lanjut Yusri, Polri akan melakukan upaya paksa terhadap para tersangka.

Baca juga: Swab Massal Buruh di Kabupaten Bekasi, 77 Orang Positif Covid-19, Kebanyakan Tanpa Gejala

"Ada dua upaya paksa yang bisa kita lakukan terhadap tersangka."

"Yakni pertama adalah pemanggilan dan yang kedua adalah jemput paksa."

"Ini akan kita lakukan dan kita lihat ke depannya," papar Yusri. (*)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved