Kasus Rizieq Shihab
Habib Rizieq Shihab Sudah Siap Diperiksa Sebagai Tersangka
Pihak FPI berencana meminta surat pemanggilan dari polisi atas status tersangka terhadap enam petinggi FPI.
Penulis: Desy Selviany | Editor: Feryanto Hadi
WARTAKOTALIVE.COM, TANAH ABANG -Imam Besar FPI Rizieq Shihab dipastikan sudah siap diperiksa Polda Metro Jaya atas kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Rizieq dipastikan siap diperiksa meskipun dengan statusnya sebagai tersangka.
Hal itu diungkapkan salah satu tim Kuasa Hukum FPI Aziz Yanuar usai menyambangi Polda Metro Jaya Jumat (11/12/2020) pagi.
Aziz mengatakan sudah bertemu dengan tim penyidik Polda Metro Jaya Jumat pagi ini. Mereka berbicara sekira satu jam lamanya.
Baca juga: Kerumunan HRS dan Habib Luthfi Beda Tindakan, Sahal: Jelas Beda, Habib Luthfi Nggak Melawan Petugas
Pihak FPI berencana meminta surat pemanggilan dari polisi atas status tersangka terhadap enam petinggi FPI.
"Jadi kami minta surat pemeriksaannya karena Habib sudah siap diperiksa. Karena kalau surat yang lalu kan statusnya masih saksi dan sekarang sudah naik jadi tersangka. Jadi dinamika berubah," ujarnya dikonfirmasi.
Karena status yang sudah berubah itu, maka pihak FPI mencoba proaktif dengan meminta surat pemeriksaan yang baru.
Baca juga: Putri Ustaz Yusuf Mansur Beberkan Kronologi Ayahnya Terpapar Covid-19, Berawal dari Demam Tinggi
Dikhawatirkan seharusnya Rizieq dan lima tersangka lainnya harus diperiksa dalam waktu dekat.
"Nah suratnya kalau sudah ada kami mau ambil. Jadi kalau lebih cepet gitu untuk membantu polisi juga kan," tuturnya.
Namun menurut Aziz, surat pemanggilan terhadap enam tersangka itu belum ada.
Sehingga pihaknya masih menunggu Polda Metro Jaya untuk membuat surat pemanggilan tersebut.
Baca juga: Kronologi Lurah Cipete Utara Diumpat dan Dikeroyok hingga Lebam saat Tegur Kerumunan di Cafe
"Jadi kami belum tahu kapan akan ke Polda Metro Jaya lagi karena masih menunggu surat pemanggilan dari polisi," jelasnya.
Selain Rizieq Shihab, Aziz menyebut bahwa lima tersangka lainnya juga sudah siap diperiksa atas kasus kerumunan tersebut.
Mulai dari Haris Ubaidillah selaku ketua panitia, Ali bin Alwi Alatas selaku sekretaris panitia, Maman Suryadi selaku Panglima FPI sekaligus penanggung jawab keamanan acara, Sobri Lubis selaku penanggung jawab acara, dan Habib Idrus selaku kepala seksi acara disebut sudah siap diperiksa polisi.
Meski sudah siap, Aziz enggan memberikan informasi keberadaan Rizieq Shihab.
"Kalau itu saya belum dapat informasikan itu ya," singkatnya.
Baca juga: Kuasa Hukum HRS sebut Polisi Tahu Keberadaan Habib Rizieq
Aziz sebut polisi tahu keberadaan Habib Rizieq
Saat ditanya keberadaan Habib Rizieq saat ini, Aziz enggan membeberkannya.
Ia yakin, pihak kepolisian sudah tahu dimana keberadaan Habib Rizieq saat ini.
"Untuk tempatnya saya belum bisa memberitahukan, mohon maaf. Yang jelas pihak kepolisian, saya yakin mengetahui, karaena ada di kediamannya," kata Aziz di Mapolda Metro Jaya, Jumat (11/12/2020).
Baca juga: Soal Penindakan di Petamburan, Fadil Imran: Membiarkan Kerumunan Sama Saja Membiarkan Saling Bunuh
Ia mengatakan, kedatangannya adalah melakukan jemput bola meminta surat pemanggilan sebagai tersangka.
"Jadi kami melakukan jemput bola saat ini, untuk meminta surat pemanggilan sebagai tersangka kepada Habib Rizieq dan 5 tersangka lainnya yang saya wakili sebagai kuasa hukum," kata Azis di Mapolda Metro Jaya, Jumat (11/12/2020).
Aziz menjelaskan pada pemanggilan kedua sebagai saksi di mana para kliennya tidak hadir dan pihaknya menemui penyidik Polda Metro Jaya, Senin (7/12/2020) lalu, sebenarnya sudah ada kesepakatan pihaknya dengan penyidik dan atasan para penyidik.
Baca juga: Habib Rizieq: Kita Hadapi dengan Elegan,Tempuh Jalur Hukum, Ada Saatnya Kita Akan Jihad Fisabilillah
"Dimana klien kami melalui saya berjanji akan memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi pada Senin 14 Desember 2020 mendatang," katanya.
Namun dinamika perkembangan kasus ini kata Aziz, berkata lain karena para kliennya ditetapkan sebagai tersangka kemarin.
"Karenanya kami mendatangi penyidik hari ini melakukan jemput bola untuk meminta surat pemanggilan sebagai tersangka dan kami akan berupaya untuk memenuhi panggilan itu nantinya," kata Aziz.
Kapolda bakal tindak tegas
Menyinggung soal ketegasan pihaknya melakukan penegakan hukum terhadap Habib Rizieq Shihab dan ormas Front Pembela Islam (FPI) yang didirikannya, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran menegaskan tidak boleh ada satu kelompok atau Ormas yang menempatkan dirinya di atas negara.
"Apalagi ormas tersebut melakukan tindak pidana. Apa tindak pidananya? Melakukan hate speech, melakukan penghasutan, menyebarkan ujaran kebencian, menyebarkan berita bohong, dan itu berlangsung berulang-ulang dan bertahun-tahun," kata Fadil di Mapolda Metro Jaya, Jumat (11/12/2020).
Di samping merupakan tindak pidana, kata Fadil hal itu juga dapat merusak kenyamanan dan keamanan masyarakat dan dapat merobek- robek kebinekaan Indonesia.
Baca juga: Kronologi Lurah Cipete Utara Diumpat dan Dikeroyok hingga Lebam saat Tegur Kerumunan di Cafe
"Karena menggunakan indentitas sosial, apakah suku atau agama, gak boleh. Negara ini dibangun dari kebhinekaan jadi saya harus melakukan penegakan hukum yang tegas terhadap mereka yang melakukan hal seperti ini," katanya.
"Kalau mau Jakarta aman yang seperti ini harus kita selesaikan," katanya.
Jadi, katanya, kalau Polda Metro Jaya menangkap dam memproses hukum kelompok atau siapapun yang melakukan hal itu, karena negara ini butuh keteraturan sosial.
Baca juga: Kerumuman HRS dan Habib Luthfi Beda Tindakan, Sahal: Jelas Beda, Habib Luthfi Nggak Melawan Petugas
"Adalah tugas Polisi menjamin yang namanya ketertiban dan keteraturan sosial masyarakat," kata Fadil.
Lalu juga tambahnya supaya iklim investasi bisa hidup.
"Karena pembangunan ekonomi butuh kepastian hukum, butuh keteraturan, agar investasi bisa datang. Jadi hukum harus ditegaskan," katanya.
Fadil juga menyinggung soal penegakan hukum terkait kerumunan di Petamburan.
Baca juga: Jimly Asshiddiqie: Pelanggaran HAM dalam Praktik di Dunia Tidak Kenal Kadaluarsa
Fadli mencatut ucapan Mendagri Tito Karnavian yang menyebut bahwa pembiaran terhadap kerumunan sama saja membiarkan saling membunuh.
"Kalau kita terus membiarkan kerumunan, kata Mendagri, maka membiarkan kita saling membunuh.
Jadi mengapa pelaku pelanggaran protokol kesehatan harus ditindak tegas yaitu karena risiko bahayanya begitu besar dan mata rantai penyebaran Covid-19 masih tinggi," katanya.
Intinya kata Fadil, marwah negara harus dijaga dan tidak boleh ada satu kelompok yang berada di atas negara.
"Dan kami akan tegas melakukan penindakan hukum kepada kelompok seperti ini, tujuannya untuk menciptakan keteraturan sosial masyarakat dan iklim investasi yang baik," katanya.
Penetapan tersangka
Sebelumnya, Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan, saat acara akad nikah putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat, bulan lalu.
Penetapan tersangka terhadap Rizieq Shihab ini dilakukan setelah Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara kembali, yang rampung pada Selasa 8 Desember 2020.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, ada enam tersangka yang ditetapkan penyidk dalam kasus ini, setelah pihaknya melakukan gelar perkara.
Baca juga: Polisi Tembak 6 Laskar FPI, Rizieq Shihab: Kami Tidak akan Biarkan Mereka Tidur Tenang!
"Ada enam orang yang kita tingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka."
"Dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan di acara akad nikah putri MRS di Petamburan," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Kamis (10/12/2020).
Enam tersangka itu Rizieq Shihab selaku penyelenggara acara, ketua panitia acara Haris Ubaidillah, dan sekretaris panitia acara yakni Ali bin Alwi Alatas.
Baca juga: Pengusaha Rokok Jadi yang Terkaya, Jusuf Kalla: Orang Indonesia Berani, Diancam Kanker Enggak Peduli
Lalu, penanggung jawab keamanan Maman Suryadi, penanggung jawab acara Sobri Lubis, dan kepala seksi acara Habib Idrus.
"Kami tetapkan tersangka di Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP," ucap Yusri.
Dalam hal ini, lanjut Yusri, Polri akan melakukan upaya paksa terhadap para tersangka.
Baca juga: Swab Massal Buruh di Kabupaten Bekasi, 77 Orang Positif Covid-19, Kebanyakan Tanpa Gejala
"Ada dua upaya paksa yang bisa kita lakukan terhadap tersangka."
"Yakni pertama adalah pemanggilan dan yang kedua adalah jemput paksa."
"Ini akan kita lakukan dan kita lihat ke depannya," papar Yusri.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/hrs_20180828_203344.jpg)