Breaking News

BREAKING NEWS: Menteri Sosial Juliari Batubara Ditetapkan sebagai Tersangka oleh KPK

Menteri Sosial Juliari Batubara ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Antaranews/YouTube KPK
Menteri Sosial Juliari Batubara ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tangkapan layar saat Ketua KPK Firli Bahuri menggelar konferensi pers mengumumkan penetapan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara sebagai tersangka kasus korupsi bantuan sosial, Minggu (6/12/2020) dini hari. 

Penyidik KPK menunjukkan barang bukti uang tunai saat konferensi pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) tindak pidana korupsi program bantuan sosial di Kementerian Sosial untuk penanganan Covid-19 di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020) dini hari.

Baca juga: Akselerasi Penyerapan Anggaran di Awal Tahun 2021, Perlindungan Sosial Tetap Jadi Prioritas Kemensos

Dalam operasi tangkap tangan itu KPK menetapkan lima tersangka yakni Menteri Sosial Juliari P Batubara, pejabat pembuat komitmen di Kemensos Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) dan pihak swasta Ardian IM (AIM) dan Harry Sidabuke (HS) serta mengamankan uang dengan jumlah Rp14,5 miliar.

KPK menahan tiga tersangka korupsi bansos di Kemensos

Sementara itu terkait OTT kasus korupsi bansos, KPK menahan tiga tersangka kasus korupsi berupa penerimaan sesuatu oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Kementerian Sosial RI terkait bantuan sosial (Bansos) untuk wilayah Jabodetabek 2020.

Tiga tersangka, yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos Matheus Joko Santoso (MJS) serta dari pihak swasta Ardian I M (AIM) dan Harry Sidabuke (HS).

Baca juga: Mensos Juliari Dapat Uang Suap Rp 17 Milyar Tender Sembako Covid-19 dari Pihak Swasta

"Para tersangka saat ini dilakukan penahanan rutan selama 20 hari pertama terhitung sejak 5 Desember 2020 sampai dengan 24 Desember 2020," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Minggu dini hari.

Firli mengatakan tersangka Matheus ditahan Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Ardian di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur Jakarta, dan Harry di Rutan KPK Kavling C1 (Gedung ACLC/Gedung KPK lama).

Sementara untuk dua tersangka lainnya segera menyerahkan diri, yaitu Menteri Sosial Juliari Peter Batubara (JPB) baru tiba di KPK, sedangkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos Adi Wahyono (AW) dihimbau untuk menyerahkan diri.

Baca juga: Ringankan Beban Masyarakat, Mensos Juliari Salurkan Paket Sembako untuk 29 LKS di Kabupaten Malang

KPK menduga Mensos menerima suap senilai Rp17 miliar dari "fee" pengadaan bantuan sosial sembako untuk masyarakat terdampak Covid-19 di Jabodetabek.

"Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima 'fee' Rp12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh MJS (Matheus Joko Santoso) kepada JPB (Juliari Peter Batubara)
melalui AW (Adi Wahyono) dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar," kata Firli.

Pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh Eko dan Shelvy N selaku orang kepercayaan Juliari untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi Juliari.

Baca juga: Mau Rp 10 Juta saat Pilkada? Laporkan Calon Kepala Daerah yang Bagi-bagi Sembako, Begini Caranya

"Untuk periode kedua pelaksanaan paket Bansos sembako, terkumpul uang 'fee' dari bulan Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan JPB," tambah Firli.

Sehingga total suap yang diduga diterima Juliari adalah senilai Rp17 miliar.

Mensos Juliari Batubara tiba di gedung KPK

Menteri Sosial Juliari Peter Batubara tiba di gedung KPK pada Minggu (6/12/2020) sekitar pukul 02.45 WIB untuk menyerahkan diri.

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved