Bansos Covid19

Mensos Juliari Dapat Uang Suap Rp 17 Milyar Tender Sembako Covid-19 dari Pihak Swasta

Korupsi bansos Kemensos melibatkan Mensos Juliari dalam pengadaan paket sembako untuk penanganan Covid-19.

Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Tak lama ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap, Menteri Sosial Juliari P Batubara ditangkap KPK. Kedatangannya di Gedung Merah Putih KPK dikawal ketat, Minggu (6/12/2020). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Korupsi bansos Kemensos melibatkan Mensos Juliari dalam pengadaan paket sembako untuk penanganan Covid-19. 

Dalam kasus ini ada lima tersangka terlibat dalam korupsi bansos Kemensos

Berikut ini kronologi terjadinya kasus korupsi bansos Kemensos penanganan Covid-19.

Sekiranya Wakil Bendahara Umum PDIP periode 2019-2024 itu diduga menerima uang suap dengan total Rp 17 miliar dari pihak swasta yang mendapatkan tender sembako di Kementerian Sosial RI tersebut.

Menteri Sosial Juliari P Batubara (JPB) mendulang 'cuan' alias untung dari dua periode atau paket sembako program bantuan sosial (bansos Kemensos) penanganan Covid-19.

"Khusus untuk JPB pemberian uangnya melalui MJS (Matheus Joko Santoso selaku PPK di Kemensos) dan SN (Shelvy N, Sekretaris di Kemensos) selaku orang kepercayaan JPB)," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020) dini hari.

Baca juga: BREAKING NEWS: Menteri Sosial Juliari Batubara Ditetapkan sebagai Tersangka oleh KPK

Diduga uang suap itu berasal dari pihak swasta, Ardian I M (AIM) dan Harry Sidabuke (HS).

Menteri Sosial Juliari P Batubara (JPB) mendulang 'cuan' alias untung dari dua periode atau paket sembako program bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19.

Sekiranya Wakil Bendahara Umum PDIP periode 2019-2024 itu diduga menerima uang suap dengan total Rp17 miliar dari pihak swasta yang mendapatkan tender sembako di Kementerian Sosial RI tersebut.

"Khusus untuk JPB pemberian uangnya melalui MJS (Matheus Joko Santoso selaku PPK di Kemensos) dan SN (Shelvy N, Sekretaris di Kemensos) selaku orang kepercayaan JPB)," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020) dini hari.

Baca juga: BREAKING NEWS: KPK Ciduk Pejabat Kementerian Sosial Terkait Dugaan Korupsi Bansos Covid-19

Diduga uang suap itu berasal dari pihak swasta, Ardian I M (AIM) dan Harry Sidabuke (HS).

"JPB selaku Menteri Sosial menunjuk MJS dan AW (Adi Wahyono) sebagai PPK dalam pelaksanaan proyek tersebut dengan cara penunjukkan langsung para rekanan," ungkap Firli.

Diduga disepakati ditetapkan adanya fee dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial melalui Matheus Joko Santoso.

Menteri Sosial Juliari P. Batubara menyerahkan bantuan paket sembako kepada warga penerima manfaat, beberapa waktu lalu.  Terkait kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang akan menerapkan pengetatan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Kementerian Sosial masih fokus pada bantuan sosial (bansos) yang sudah berjalan, termasuk bansos sembako di DKI Jakarta dan Botabek.
Menteri Sosial Juliari P. Batubara menyerahkan bantuan paket sembako kepada warga penerima manfaat, beberapa waktu lalu. Terkait kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang akan menerapkan pengetatan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Kementerian Sosial masih fokus pada bantuan sosial (bansos) yang sudah berjalan, termasuk bansos sembako di DKI Jakarta dan Botabek. (Dok. Humas Kemensos)

Untuk fee tiap paket Bansos di sepakati oleh Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebesar Rp10 ribu per paket sembako dari nilai Rp300 ribu perpaket Bansos.

Baca juga: KPK Tetapkan Mensos Juliari P Batubara Tersangka Suap Dana Bansos Covid-19 Jabodetabek

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved