Breaking News
BREAKING NEWS: Menteri Sosial Juliari Batubara Ditetapkan sebagai Tersangka oleh KPK
Menteri Sosial Juliari Batubara ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Menteri Sosial Juliari Peter Batubara ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus paket bantuan sosial (bansos) sembako tahun 2020.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara sebagai tersangka.
Mensos diduga melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan sesuatu oleh Penyelenggara Negara atau yang mewakilinya di Kementerian Sosial RI terkait bantuan sosial (bansos) untuk wilayah Jabodetabek 2020.
Baca juga: Lagi, KPK OTT, Kali ini Pejabat Kemensos, Diduga Kasus Korupsi Bansos Covid-19
Baca juga: Bongkar Dugaan Suap Bansos Kemensos, KPK Amankan Uang Sebesar Rp 14,5 Miliar
Inilah detik-detik saat petugas KPK menunjukkan barang bukti hasil dugaan korupsi pada konferensi pers di Jakarta, Minggu (6/12/2020) dini hari.
Konferensi pers tersebut dipimpin langsung oleh Ketua KPK Firli Bahuri.
Terdapat lima buah koper besar yang ditunjukkan saat konferensi pers.
Enam orang berhasil diamankan melalui operasi tangkap tangan atau OTT yang dilakukan pada Sabtu (5/12/2020) pukul 02.00.
Baca juga: BREAKING NEWS: KPK Ciduk Pejabat Kementerian Sosial Terkait Dugaan Korupsi Bansos Covid-19
Melalui pemeriksaan saksi, KPK menetapkan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara sebagai satu dari lima orang tersangka.
Mensos diduga melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan sesuatu oleh Penyelenggara Negara atau yang mewakilinya di Kementerian Sosial RI terkait bantuan sosial (bansos) untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) tahun 2020.
Video: Mantan Direktur Teknik Garuda Indonesia Hadinoto Soedigno Resmi Ditahan KPK
Dalam konferensi pers itu Firli Bahuri mengatakan, berdasarkan barang bukti yang ditemukan, maka KPK menetapkan lima orang tersangka.
Yang pertama sebagai penerima yaitu berinisial JPB, MJS, dan AW.
Sementara sebagai pemberi yaitu berinisial AIM dan HS.
Baca juga: Kabar Gembira Pemerintah Perpanjang Bansos Tunai, Kartu Prakerja, Subsidi Gaji, BLT UMKM 2021
Firli mengatakan, JPB selaku Menteri Sosial menunjuk MJS dan AW dalam pelaksaan proyek tersebut dengan cara penunjukkan langsung para rekanan dan diduga disepakati ditetapkan adanya fee dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan pada rekanan kepada Kementerian Sosial melalui MJS.
Untuk fee tiap paket bansos disepakati oleh MJS dan AW sebesar Rp 10.000 per paket sembako dari nilai Rp 300.000 per paket sembako.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/firli-0612.jpg)