Nasional

Bongkar Dugaan Suap Bansos Kemensos, KPK Amankan Uang Sebesar Rp 14,5 Miliar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah orang yang diduga melakukan suap di Kementerian Sosial (Kemensos), Minggu (6/12/2020).

Penulis: Sigit Nugroho | Editor: Sigit Nugroho
Biro Pers Setpres/Kris
Menteri Sosial Juliari P Batubara, saat memberikan keterangan pers perkembangan pemulihan ekonomi nasional, Selasa (4/11/2020) di Kantor Presiden, Jakarta Pusat. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) mengamankan sejumlah orang yang diduga melakukan suap di Kementerian Sosial (Kemensos), Minggu (6/12/2020).

Orang yang ditangkap KPK itu telah ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka berjumlah lima orang dan terkait kasus dugaan suap pengadaan barang atau jasa terkait bansos penanganan Covid-19 di Kemensos.

Selain menetapkan lima tersangka, KPK juga mengamankan uang sebesar Rp 14,5 miliar.

Uang itu terdiri dari pecahan mata uang Rupiah senilai Rp11, 9 miliar, pecahan mata dollar Amerika Serikat (AS) sekitar 171,085 dollar AS (setara Rp 2,420 miliar) dan pecahan mata uang dollar Singapura senilai 23.000 dollar Singapura (setara Rp243 juta).

Dalam konferensi pers pada Minggu dinihari, KPK menunjukkan sejumlah barang bukti berupa uang tunai yang dimasukkan ke dalam tujuh buah koper berukuran besar dan sedang.

Tampak pula satu tas kecil yang di dalamnya juga terdapat uang tunai.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan bahwa uang yang disita diberikan oleh tersangka AIM dan HS kepada tersangka MJS, AW dan Menteri Sosial Juliari P Batubara (JPB).

Sebelumnya, uang itu telah disiapkan AIM dan HS di salah satu apartemen di Jakarta dan di Bandung.

"Uang itu disimpan di dalam tujuh koper, tiga tas ransel dan amplop kecil yang jumlahnya sekitar Rp 14, 5 miliar," kata Firli dikutip dari Kompas.com.

Sebelumnya, KPK menetapkan Menteri Sosial Juliari P Batubara (JPB) sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang atau jasa terkait bansos penanganan Covid-19.

Penetapan itu merupakan tindak lanjut atas operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Sabtu (5/12/2020) dini hari.

“KPK menetapkan lima orang tersangka. Sebagai penerima JPB, MJS dan AW. Kemudian sebagai pemberi AIM dan HS,” kata Firli.

MJS dan AW diketahui merupakan pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial.

Sementara itu, AIM dan HS merupakan pihak swasta.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved