Omnibus Law

Yusril Ihza Mahendra: Salah Ketik UU Cipta Kerja Tidak Pengaruhi Norma, Jokowi Tak Perlu Teken Ulang

Yusril menuturkan, kesalahan pengetikan undang-undang dalam naskah yang telah disahkan DPR, beberapa kali terjadi.

Warta Kota/Rangga Baskoro
Ketua Umun Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra saat menjenguk Mantan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ahmad Cholil Ridwan di Rumah Sakit Jantung Binawaluya, Ciracas, Jakarta Timur, Jumat (2/8/2019). 

c. penyederhanaan Perizinan Berusaha sektor; dan

d. penyederhanaan persyaratan investasi.

Baca juga: ICW Minta Tim Novel Baswedan Dilibatkan Cari Harun Masiku, Begini Tanggapan KPK

Kejanggalan Undang-undang Cipta kerja tersebut sudah ditanyakan kepada Menteri Sekretaris Negara Pratikno.

Namun, hingga berita ini diturunkan, Pratikno belum meresponsnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya meneken Undang-undang Cipta Kerja yang sempat menuai kontroversi.

Baca juga: KPK Benarkan Salah Satu Mobil Hiendra Soenjoto yang Disita Berpelat RFO, Bakal Didalami Penyidik

Undang-undang yang disahkan DPR pada 5 Oktober lalu tersebut diteken Jokowi pada Senin 2 November 2020, dan diundangkan pada hari yang sama.

Dikutip Tribunnews dari Setneg.go.id, Undang-undang Cipta Kerja bernomor Undang-undang 11 Tahun 2020.

Baca juga: Jusuf Kalla Prediksi Pandemi Covid-19 Indonesia Baru Berakhir pada 2022 karena Alasan Ini

Undang undang beserta penjelasan tersebut memiliki tebal 1.187 halaman.

Undang- undang terdiri dari 186 pasal dan XV Bab.

Dalam undang-undang tersebut dijelaskan pembentukan undang-undang bertujuan untuk:

Baca juga: ICW Minta Tim Novel Baswedan Dilibatkan Cari Harun Masiku, Begini Tanggapan KPK

a. menciptakan dan meningkatkan lapangan kerja dengan memberikan kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan terhadap koperasi dan UMK-M serta industri dan perdagangan nasional.

Sebagai upaya untuk dapat menyerap tenaga kerja Indonesia yang seluas-luasnya dengan tetap memperhatikan keseimbangan dan kemajuan antardaerah dalam kesatuan ekonomi nasional;

b. Menjamin setiap warga negara memperoleh pekerjaan, serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja;

Baca juga: KPK Benarkan Salah Satu Mobil Hiendra Soenjoto yang Disita Berpelat RFO, Bakal Didalami Penyidik

c. Melakukan penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan keberpihakan, penguatan, dan perlindungan bagi koperasi dan UMK-M serta industri nasional dan;

d. Melakukan penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan peningkatan ekosistem investasi.

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved