Omnibus Law

Yusril Ihza Mahendra: Salah Ketik UU Cipta Kerja Tidak Pengaruhi Norma, Jokowi Tak Perlu Teken Ulang

Yusril menuturkan, kesalahan pengetikan undang-undang dalam naskah yang telah disahkan DPR, beberapa kali terjadi.

Warta Kota/Rangga Baskoro
Ketua Umun Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra saat menjenguk Mantan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ahmad Cholil Ridwan di Rumah Sakit Jantung Binawaluya, Ciracas, Jakarta Timur, Jumat (2/8/2019). 

"Namun kekeliruan tersebut bersifat teknis administratif, sehingga tidak berpengaruh terhadap implementasi UU Cipta Kerja," kata Pratikno melalui pesan WhatsApp, Selasa (3/11/2020).

Pihaknya, menurut Pratikno, berusaha seteliti mungkin menyempurnakan berkas yang akan diundangkan.

Setelah menerima naskah Cipta Kerja dari DPR 14 Oktober, Kementerian Sekretariat Negara menurut Pratikno telah melakukan review.

Baca juga: Covid-19 Masih Bisa Hidup Beberapa Jam Setelah Pasien Meninggal, Ini 9 Pedoman Pemulasaraan Jenazah

Hasilnya, ditemukan sejumlah kekeliruan yang bersifat teknis.

"Kemensetneg juga telah menyampaikan kepada Sekretariat Jenderal DPR untuk disepakati perbaikannya," tuturnya.

Menurut Pratikno, masih adanya kesalahan teknis tersebut menjadi catatan dan masukan bagi pemerintah, untuk terus menyempurnakan kualitas terhadap RUU yang hendak diundangkan.

Baca juga: Tommy Sumardi Ajukan Diri Jadi JC, Klaim Tak Ada Kasus Djoko Tjandra Jika Ia Tak Bersuara

"Agar kesalahan teknis seperti ini tidak terulang lagi," tuturnya.

Sebelumnya, sehari setelah ditandatangani Presiden, UU 11/2020 tentang Cipta Kerja sudah menuai banyak kritikan, karena dinilai banyak kejanggalan.

Misalnya dalam pasal 6 UU Ciptaker yang isinya merujuk pada pasal 5 ayat 1, namun rujukan tersebut tidak ada.

Baca juga: Jusuf Kalla Prediksi Pandemi Covid-19 Indonesia Baru Berakhir pada 2022 karena Alasan Ini

Pasal 6 dalam undang-undang setebal 1.187 halaman tersebut berbunyi merujuk pada ayat 1 pasal 5. Padahal, di pasal 5 tidak ada ayat 1.

Pasal 5 berbunyi:

"Ruang lingkup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi bidang hukum yang diatur dalam undang-undang terkait"

Pasal 6 berbunyi:

Peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a meliputi:

a. penerapan Perizinan Berusaha berbasis risiko;

b. penyederhanaan persyaratan dasar Perizinan Berusaha;

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved