Omnibus Law
Yusril Ihza Mahendra: Salah Ketik UU Cipta Kerja Tidak Pengaruhi Norma, Jokowi Tak Perlu Teken Ulang
Yusril menuturkan, kesalahan pengetikan undang-undang dalam naskah yang telah disahkan DPR, beberapa kali terjadi.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menilai kesalahan teknis dalam UU 11/2020 tentang Cipta Kerja, tak berpengaruh terhadap substansi undang-undang.
"Saya berpendapat kalau kesalahan itu hanya salah ketik saja."
"Tanpa membawa pengaruh kepada norma yang diatur dalam undang-undang itu," katanya dalam penjelasan yang diterima Tribunnews, Rabu (4/11/2020).
Baca juga: Rizieq Shihab Mau Kembali, Polri: Ya Pulang Saja, Kita Tidak Pernah Usir
Untuk memperbaiki kesalahan pengetikan tersebut, maka Presiden dapat diwakili oleh Menkoplhukam, Mensesneg, atau Menkumham, menggelar rapat bersama DPR untuk memperbaikinya.
"Naskah yang telah diperbaiki itu nantinya diumumkan kembali dalam lembaran negara untuk dijadikan sebagai rujukan resmi," ujarnya.
Setelah dilakukan perbaikan penulisan, Presiden, kata Yusril, tidak perlu menandatangani ulang undang-undang tersebut.
Baca juga: Salah Ketik UU Cipta Kerja, Arteria Dahlan: Jangan-jangan Ada Motif Memperkeruh, Harus Diusut Tuntas
Yusril menuturkan, kesalahan pengetikan undang-undang dalam naskah yang telah disahkan DPR, beberapa kali terjadi.
Mensesneg yang menerima naskah undang-undang yang telah disahkan di DPR harus memeriksa dengan teliti pasal demi pasal dalam undang-undang, sebelum diserahkan ke Presiden untuk ditandatangani.
Bila ditemukan kesalahan, Mensesneg melakukan komunikasi dengan DPR untuk memperbaikinya.
Baca juga: Rizieq Shihab Pulang ke Indonesia Selasa 10 November 2020, Langsung Istirahat di Petamburan
Hasil perbaikan tersebut kemudian diserahkan kepada Presiden dengan memo atau catatan Mensesneg mengenai perbaikan yang telah dilakukan.
"Kesalahan ketik kali ini memang beda."
"Kesalahan itu baru diketahui setelah Presiden menandatanganinya, dan naskahnya telah diundangkan dalam lembaran negara," paparnya.
Baca juga: Bakal Tuntut Orang yang Menuduhnya Overstay di Arab Saudi, Rizieq Shihab: Buang ke Tong Sampah
Sebelumnya, Menteri Sekretariat Negara Pratikno mengakui ada kesalahan dalam Undang-undang Cipta Kerja yang diteken Presiden Jokowi pada Senin (2/11/2020) kemarin.
Namun, Pratikno mengatakan kekeliruan dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tersebut bersifat teknis, sehingga tidak berpengaruh terhadap substansi dan implementasi UU Cipta Kerja.
"Hari ini kita menemukan kekeliruan teknis penulisan dalam UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja."
Baca juga: Diteken Jokowi, UU 11/2020 tentang Cipta Kerja Berlaku Mulai 2 November 2020, Ada 186 Pasal
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/yusril-ihza-mahendra_00kk.jpg)