Omnibus Law

Mangkir Dipanggil Bareskrim, Ketua Eksekutif KAMI Ahmad Yani Utus Belasan Kuasa Hukumnya

Ketua Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Ahmad Yani, tak menghadiri undangan untuk diperiksa Bareskrim Polri.

Wartakotalive.com/Budi Sam Law Malau
Ahmad Yani di Mapolda Metro Jaya, Senin (17/6/2019). 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Ketua Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Ahmad Yani, tak menghadiri undangan untuk diperiksa Bareskrim Polri.

Ahmad Yani diundang untuk memberikan kesaksian terkait kasus ujaran kebencian dengan tersangka Anton Permana.

Berdasarkan pengamatan Tribunnews, Ahmad Yani mengutus belasan kuasa hukumnya ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2020).

Baca juga: Diteken Jokowi, UU 11/2020 tentang Cipta Kerja Berlaku Mulai 2 November 2020, Ada 186 Pasal

Kedatangan mereka untuk memberikan keterangan alasan tidak menghadiri pemeriksaan.

Syamsu Djalal, tim kuasa hukum Ahmad Yani mengatakan, surat pemanggilan pemeriksaan yang diberikan kepada kliennya dinilai tidak jelas.

Sebab, Polri tidak menyertakan rincian terkait status pemeriksaan Ahmad Yani di Bareskrim.

Baca juga: Covid-19 Masih Bisa Hidup Beberapa Jam Setelah Pasien Meninggal, Ini 9 Pedoman Pemulasaraan Jenazah

"Jadi saya mewakili dari tim pengacara Ahmad Yani yang dipanggil hari ini, karena beliau ini tidak mengerti ada apa."

"Karena itu opsinya tolong pak polisi yang terhormat diperbaiki panggilan itu."

"Dia sebagai saksi, saksi apa? Dijelaskan saksinya saksi apa? Kasus apa? Siapa tersangkanya?"

Baca juga: Tommy Sumardi Ajukan Diri Jadi JC, Klaim Tak Ada Kasus Djoko Tjandra Jika Ia Tak Bersuara

"Jadi nanti kita persiapkan dokumennya," kata Syamsu di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2020).

Dia menambahkan pihaknya akan menemui penyidik Polri untuk meminta penyidik memperbaiki surat pemanggilan pemeriksaan kliennya.

"Ini untuk memudahkan bapak penyidik memeriksanya."

Baca juga: Pasien Covid-19 Kabupaten Bogor Tambah 33 Orang per 2 November 2020, Bayi Umur 4 Bulan Sembuh

"Kalau sekarang untuk apa terkait pemeriksaanya."

"Makanya kami datang ke sini menyampaikan demikian, tolong bapak polisi yang terhormat untuk memperbaiki surat pemanggilannya."

"Dijelaskan dong saksi tentang apa, berapa tersangkanya, kasusnya apa," paparnya.

Baca juga: Warga Tambun Ditemukan Tak Bernyawa 200 Meter dari Lokasi Tenggelam di Kali Bekasi

Sebelumnya, Bareskrim Polri berencana memeriksa Ketua Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Ahmad Yani sebagai saksi.

Hal itu terkait penyidikan terhadap Anton Permana, yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian.

Baca juga: Moeldoko Ungkap Jokowi Tegur Kabinet karena Komunikasi Sosialisasikan UU Cipta Kerja Sangat Jelek

Anton Permana yang juga salah satu petinggi KAMI, ditetapkan sebagai tersangka terkait unggahannya di media sosial.

Salah satu yang dipersoalkan adalah sebutan NKRI yang diplesetkan jadi Negara Kepolisian Republik Indonesia.

"Jadi pada intinya kemarin siber sudah menyiapkan pemanggilan, rencananya Hari Jumat besok itu, nanti kita lihat."

Baca juga: Arief Poyuono: Jokowi Jangan Mau Didikte, yang Mau UU Cipta Kerja Lebih Banyak dari yang Menolak

"Kemarin saya terputus untuk informasi berikutnya, sudah terkirim atau belum (surat) pemanggilannya," kata Awi di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (22/10/2020).

Awi menyampaikan, pemanggilan Ahmad Yani dalam statusnya sebagai saksi.

Hingga saat ini, dia tidak menjelaskan lebih lanjut keterkaitan ujaran kebencian yang diunggah Anton Permana dengan Ahmad Yani.

Baca juga: Jokowi Tak Ingin Karhutla Duet Maut dengan Covid-19, Menteri LHK Ungkap Singapura Selalu Mengejek

"Tentunya nanti sama-sama kalau memang ada perkembangan akan kita sampaikan."

"Karena memang itu menjadi salah satu proses penyidikan, yaitu sebagai saksi."

"Pemanggilan sebagai saksi," jelasnya.

Baca juga: Pasien Covid-19 di Kabupaten Bogor Tambah 10 pada 21 Oktober 2020, Ada Transmisi Keluarga di Cisarua

Sebelumnya, Bareskrim Polri akan memanggil Ketua Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Ahmad Yani, terkait penyelidikan demonstrasi anarkis pada 8 Oktober 2020.

Ahmad Yani sempat mengaku hendak ditangkap polisi di kantornya, Jalan Matraman Raya Nomor 64, Jakarta Pusat.

"Belum ada pemeriksaan yang bersangkutan," kata Karo Penmas Humas Polri Brigjen Awi Setyono kepada wartawan, Rabu (21/10/2020).

Baca juga: Siswa SMK yang Gerakkan Pelajar untuk Rusuh Sematkan Link WAG di Akun Facebook, Ini Tujuannya

Hingga kini, polisi belum memeriksa Ahmad Yani.

Sebaliknya, penyidik akan menjadwalkan pemanggilan yang bersangkutan di Bareskrim Polri.

"Rencana akan dipanggil, kita tunggu pelaksanaannya," ujarnya.

Baca juga: UPDATE Covid-19 Kabupaten Bogor Selasa 20 Oktober 2020: 40 Warga Jadi Pasien Baru, 50 Orang Sembuh

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono sebelumnya menjelaskan kabar percobaan penangkapan Ahmad Yani, tokoh Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI).

Menurut Argo, puluhan personel Polri yang mendatangi kantor itu ingin berkomunikasi dengan Ahmad Yani, terkait penyelidikan demonstrasi anarkis pada 8 Oktober 2020.

"Jadi intinya benar bahwa ada anggota dari Reserse Bareskrim Polri datang ke rumah Pak Yani."

Baca juga: Ketua Komite Eksekutif KAMI Ahmad Yani Nyaris Ditangkap Aparat Bareskrim, Begini Kronologinya

"Kita melakukan penyelidikan berkaitan dengan adanya anarkis tanggal 8."

"Enggak ada (penangkapan), kita baru datang dengan komunikasi, ngobrol-ngobrol aja," kata Argo di Polda Metro Jaya, Selasa (20/10/2020).

Ahmad Yani, kata Argo, bersedia menghadiri pemeriksaan pada hari ini di Bareskrim Polri.

Baca juga: Mantan Danjen Kopassus Soenarko Kembali Diperiksa Bareskrim, Kuasa Hukum Minta SP3

Menurut Argo, pihaknya menunggu untuk memeriksa Ahmad Yani.

"Jadi yang bersangkutan akan memberi keterangan hari ini, sekarang sedang kami tunggu."

"Yang bersangkutan bersedia sendiri untuk hari ini hadir ke Bareskrim," jelasnya.

Baca juga: Ada Aksi Unjuk Rasa Tolak UU Cipta Kerja di Jakarta, Pergerakan Massa dari Bogor Nihil

Sebelumnya, Ketua Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Ahmad Yani mengaku hampir ditangkap aparat Bareskrim Polri, Senin (19/10/2020) malam.

Menurutnya, peristiwa itu berawal saat ia berada di kantor, Jalan Matraman Raya Nomor 64, Jakarta, lalu datang sekitar 20 orang dari pihak kepolisian.

"Alhamdulilah tidak jadi, saya nyaris ditangkap," ucap Yani saat dihubungi di Jakarta, Selasa (20/10/2020).

Baca juga: Pekan Ini Polisi Bakal Tetapkan Tersangka Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung, Mengaku Tak Ada Kendala

Saat pihak Kepolisian ingin menangkap, Yani langsung bertanya kesalahan apa yang telah diperbuatnya hingga hendak ditangkap.

"Apa salah saya? Terus perbuatan melawan hukum yang mana yang sudah saya langgar?"

"Pasal-pasal mana yang saya langgar? Mereka menjawab, nanti bapak jelaskan saja di kantor," ujar Yani.

Baca juga: Mahfud MD Minta Demonstran Waspadai Penyusup Cari Martir, Polisi Dilarang Bawa Peluru Tajam

Mendengar jawaban tersebut, Yani enggan ke kantor polisi karena tidak dijelaskan alasan dirinya ingin ditangkap.

"Bagaimana bapak nangkap saya, tapi saya tidak tahu duduk persoalannya?"

"Saya berdebat dan kemudian saya berbicara dengan ketua timnya, dia berkata hanya menjalankan tugas," papar Yani.

Baca juga: Berdagang Mi Ayam Dini Hari di Masa Pandemi, Omzet Penjualan Bejo Kini Kembali Normal

Ketua tim penangkapan tersebut, kata Yani, menyatakan penangkapan berdasarkan pengembangan dari pemeriksaan petinggi KAMI, yakni Anton Permana, terkait narasi di akun YouTube Anton, di mana narasi tersebut diduga dibuat oleh Ahmad Yani.

"Saudara Anton itu baru diperiksa jam 18.15 WIB, kemudian satu jam berikutnya langsung datang ke kantor saya sekitar 19.30 WIB."

"Jadi BAP diterima, mereka langsung luncur ke saya, maka saya bilang, kalau begini pengembangan perkara dong, panggil saya dulu sebagai saksi, itu prosedur yang berlaku," sambung Yani. (Igman Ibrahim)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved