Omnibus Law

Ketua Komite Eksekutif KAMI Ahmad Yani Nyaris Ditangkap Aparat Bareskrim, Begini Kronologinya

Mendengar jawaban tersebut, Yani enggan ke kantor polisi karena tidak dijelaskan alasan dirinya ingin ditangkap.

Editor: Yaspen Martinus
Warta Kota/Budi Sam Malau
Ahmad Yani 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Ketua Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Ahmad Yani mengaku hampir ditangkap aparat Bareskrim Polri, Senin (19/10/2020) malam.

Menurutnya, peristiwa itu berawal saat ia berada di kantor, Jalan Matraman Raya Nomor 64, Jakarta, lalu datang sekitar 20 orang dari pihak kepolisian.

"Alhamdulilah tidak jadi, saya nyaris ditangkap," ucap Yani saat dihubungi di Jakarta, Selasa (20/10/2020).

Baca juga: Pekan Ini Polisi Bakal Tetapkan Tersangka Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung, Mengaku Tak Ada Kendala

Saat pihak Kepolisian ingin menangkap, Yani langsung bertanya kesalahan apa yang telah diperbuatnya hingga hendak ditangkap.

"Apa salah saya? Terus perbuatan melawan hukum yang mana yang sudah saya langgar?"

"Pasal-pasal mana yang saya langgar? Mereka menjawab, nanti bapak jelaskan saja di kantor," ujar Yani.

Baca juga: Mahfud MD Minta Demonstran Waspadai Penyusup Cari Martir, Polisi Dilarang Bawa Peluru Tajam

Mendengar jawaban tersebut, Yani enggan ke kantor polisi karena tidak dijelaskan alasan dirinya ingin ditangkap.

"Bagaimana bapak nangkap saya, tapi saya tidak tahu duduk persoalannya?"

"Saya berdebat dan kemudian saya berbicara dengan ketua timnya, dia berkata hanya menjalankan tugas," papar Yani.

Baca juga: Berdagang Mi Ayam Dini Hari di Masa Pandemi, Omzet Penjualan Bejo Kini Kembali Normal

Ketua tim penangkapan tersebut, kata Yani, menyatakan penangkapan berdasarkan pengembangan dari pemeriksaan petinggi KAMI, yakni Anton Permana, terkait narasi di akun YouTube Anton, di mana narasi tersebut diduga dibuat oleh Ahmad Yani.

"Saudara Anton itu baru diperiksa jam 18.15 WIB, kemudian satu jam berikutnya langsung datang ke kantor saya sekitar 19.30 WIB."

"Jadi BAP diterima, mereka langsung luncur ke saya, maka saya bilang, kalau begini pengembangan perkara dong, panggil saya dulu sebagai saksi, itu prosedur yang berlaku," sambung Yani.

Baca juga: Polisi Ciduk 3 ABG yang Provokasi Pelajar Bikin Kerusuhan di Jakarta, Juga Ajak Bikin Chaos Hari Ini

Sebelumnya, Bareskrim Polri mengungkap alasan menciduk tiga deklarator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), yakni Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat, dan Anton Permana.

Syahganda Nainggolan ditangkap karena cuitan di akun Twitter pribadinya.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved