Tak Ada Pendekatan Militer yang Sukses Tumpas Kelompok Teroris Hingga Tuntas

Ansyaad Mbai menilai tidak ada pendekatan militer yang berhasil membungkam kelompok teroris hingga tuntas.

Warta Kota
Ilustrasi 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Mantan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Irjen Pol (Purn) Ansyaad Mbai menilai, tidak ada pendekatan militer yang berhasil membungkam kelompok teroris hingga tuntas.

Kesimpulan tersebut didasarkan Ansyaad pada sejumlah fakta dan sejarah yang dipelajarinya.

Di mana, sejumlah negara di dunia gagal menumpas kelompok teroris hingga tuntas menggunakan pendekatan militer.

Baca juga: Masih Ada Perawat yang Tangani Covid-19 Kerja 8 Jam per Sif, Pemerintah Diminta Ketatkan Waktu Tugas

Menurut Ansyaad, pendekatan militer yang digunakan di sejumlah negara antara lain di Inggris Raya, Peru, dan Amerika Serikat, justru semakin memperbesar kelompok-kelompok teroris di negara tersebut.

Tidak hanya itu, Ansyaad juga mencontohkan bagaimana Indonesia gagal menggunakan pendekatan militer dalam menangani aksi kelompok separatis, sehingga kemudian kelompok tersebut berubah bentuk menjadi kelompok teroris.

Ansyaad mencontohkan dalam hal ini Negara Islam Indonesia (NII) dan DI/TII yang dipimpin Kartosuwiryo.

Baca juga: Dugaan Aparat Terlibat Pembunuhan Pendeta di Papua Simpang Siur, Komisi I Bakal Tanya Panglima TNI

Meski menurutnya secara gerakan kelompok tersebut berhasil ditumpas melalui operasi militer, menurut Ansyaad hal itu hanya sementara.

Semangat yang dibawa kelompok mereka, kata Ansyaad, dibawa juga oleh kelompok teroris setelahnya, di antaranya Jamaah Islamiyah.

Selain itu, kata Ansyaad, operasi militer cenderung menimbulkan banyak korban, sehingga menimbulkan permasalahan hak asasi manusia yang menjadi bagian dari prinsip demokrasi.

Baca juga: Kabupaten Bogor Makin Membara, 37 Kecamatan Kini Masuk Zona Merah Covid-19

Hal tersebut disampaikan Ansyaad dalam diskusi virtual bertajuk Penanganan Terorisme oleh TNI: Risiko dan Tantangan? Jumat (30/10/2020).

"Artinya pendekatan militer kita itu ya tidak berhasil membungkam gerakan dari kelompok teroris ini."

"Kalau toh berhasil itu hanya sementara."

Baca juga: Tersinggung Suara Klakson Motor, Dua Pemuda Palmerah Aniaya Warga Pakistan

"Dari situ kita melihat bahwa di seluruh dunia, sepanjang yang saya amati, tidak ada satu kelompok teroris yang berhasil dihentikan sama sekali dengan pendekatan militer," papar Ansyaad.

Karena itu, kata Ansyaad, saat ini negara-negara di dunia menggunakan pendekatan penegakan hukum atau criminal justice system untuk menangani para teroris.

"Kenapa? Mereka itu selalu yang diusung menuntut ketidakadilan yang diperlakukan terhadap para pendahulu mereka yang dulu, sehingga mereka balas dendam."

Baca juga: 141 Dokter Indonesia Gugur Akibat Covid-19, Paling Banyak pada Juli-Agustus 2020

"Oleh karena itu pemerintah harus menjawab ini dengan cara-cara membawa mereka ke pengadilan," papar Ansyaad.

Meski begitu, Ansyaad Mbai setuju pelibatan TNI dalam penanganan terorisme.

Kepala BNPT periode 2010-2014 tersebut menilai, pelibatan TNI dalam penanganan terorisme menguntungkan secara politik dan sangat menentukan.

Menurutnya, saat ini teroris yang ada di Indonesia melihat musuh mereka hanyalah kepolisian.

Baca juga: KRONOLOGI KPK Bekuk Hiendra Soenjoto di BSD, Dua Mobil yang Dipakai Saat Buron Ikut Disita

Padahal, menurutnya hal tersebut keliru, karena ketika para teroris tersebut melakukan aksinya, yang mereka hadapi adalah negara.

Dalam hal ini, kata Ansyaad, mereka juga berhadapan dengan TNI.

Hal tersebut disampaikan Ansyaad dalam diskusi virtual bertajuk Penanganan Terorisme oleh TNI: Risiko dan Tantangan? Jumat (30/10/2020).

Baca juga: 54 Daerah Ini Tak Beranjak dari Zona Oranye Selama 10 Minggu, Satgas Covid-19 Minta Segera Berbenah

"Saya sendiri setuju militer itu perlu dilibatkan."

"Karena secara politik, dari pengalaman saya, pelibatan militer itu ada untungnya."

"Sangat menentukan. Kenapa?"

Baca juga: PA 212 Minta Megawati Buang Rumusan Pancasila 1 Juni 1945 dan Bebaskan Ulama Jika Tak Mau Dicap PKI

"Sampai saat ini para teroris di negara kita ini itu menganggap mereka hanya bermusuhan sama polisi."

"Ini keliru, mereka harus tahu bahwa ketika mereka melakukan aksi, mereka berhadapan dengan negara."

"Nah, salah satu simbolnya di bidang keamanan itu ya polisi dan TNI," tutur Ansyaad.

Baca juga: Tanggapi Megawati, Mardani Ali Sera: Jika Milenial Kurang Berprestasi, Maka yang Salah Senior

Namun demikian, Ansyaad menegaskan sejumlah hal yang harus diikuti oleh TNI dalam perbantuan penanganan terorisme.

Pertama, perlu adanya revisi terhadap UU 5/2018 terkait peradilan, untuk menjamin tidak adanya impunitas jika aparat melakukan kesalahan dalam melakukan penindakan.

Dengan demikian, kata Ansyaad, mereka yang melakukan kesalahan dalam proses penindakan, harus diadili dalam peradilan umum dan bukan di peradilan militer.

Baca juga: Tanggapi Temuan Tim Kemanusiaan untuk Intan Jaya, TNI: Hanya Tuhan yang Tahu Kebenarannya

Ia juga mengatakan hal tersebut sudah dipraktikkan di Inggris saat ini.

"Masalahnya sekarang di TNI kita belum memberlakukan akuntabilitas di peradilan umum."

"Mereka masih memberlakukan akuntabilitasnya di peradilan militer."

Baca juga: Pasien Baru Covid-19 di Kabupaten Bogor Tambah 25 Orang, 3 Kasus dari Klaster Keluarga

"Jadi kalau harus terlibat di situ, berarti harus ada revisi tentang undang-undang yang memayungi," kata Ansyaad.

Kedua, di dalam draf Perpres Pelibatan TNI yang saat ini tengah menjadi polemik di masyarakat, harus tegas ditekankan didasarkan kepada keputusan politik negara.

Menurutnya, setiap aturan pelaksana dalam draf Perpres tersebut, harus didasarkan pada keputusan politik negara.

Baca juga: 8 Tersangka Kasus Kebakaran Gedung Kejagung Tak Ditahan, Cuma Satu yang Mangkir Diperiksa

Yakni, keputusan Presiden yang dikonsultasikan dengan DPR sebagaimana yang tertuang dalam UU 34/2004 tentang TNI.

"Jadi supremasi sipil di situ."

"Ini tidak boleh kita hindari."

Baca juga: 50 Wisatawan di Puncak Bogor Reaktif Covid-19, Langsung Dites Usap dan Disuruh Pulang

"Jadi kalau pelibatan TNI diatur dengan menggunakan Perpres yang diatur dalam Undang-undang 5 Tahun 2018 tadi, maka tidak boleh keluar dari kedua undang-undang ini."

"Boleh saja misalnya di situ dirumuskan melakukan tugas ini, itu, tapi di situ harus tegas ditenkankan setelah keputusan politik," beber Ansyaad.

Ketiga, kata Ansyaad, setiap aksi penindakan yang dilakukan oleh TNI harus sesuai koridor hukum.

Baca juga: TGPF Klaim Temuannya Lebih Lengkap Meski Tak Ungkap Identitas Oknum Seperti Tim Haris Azhar

Artinya, kata dia, setiap aksi penindakan yang dilakukan oleh TNI terhadap teroris selesai, maka harus segera diserahkan kepada kepolisian untuk diproses secara hukum.

Terkait hal tersebut, menurutnya sudah banyak dipraktikkan oleh dunia internasional, dan Indonesia telah memiliki pengalaman yang cukup.

"Keterlibatan militer ini ya selalu dalam koridor hukum."

Baca juga: Tak Naikkan Upah Minum 2021, Ida Fauziyah Dianggap Lebih Pantas Jadi Menteri Pengusaha

"Di kita dalam doktrin ABRI yang dulu, dan ini sudah sering dipraktikkan kok, sering dilatihkan, di Jakarta beberapa kali."

"Setelah ada Kopassus itu menyergap teroris di salah satu tempat persembunyian di hotel."

"Dar der dor ditangkap, maka komandan dari satuan ini melapor kepada pimpinan bahwa sudah dilumpuhkan.

"Selanjutnya sesuai dengan undang-undang kami serahkan kepada petugas yang berwajib," terang Ansyaad. (Gita Irawan)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved