Kebakaran

8 Tersangka Kasus Kebakaran Gedung Kejagung Tak Ditahan, Cuma Satu yang Mangkir Diperiksa

Bareskrim Polri tak menahan 8 tersangka kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung.

Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Gedung Kejaksaan Agung di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, tampak ludes usai dilalap si jago merah, Minggu (23/8/2020). Hampir keseluruhan bangunan Kantor Kejagung hangus akibat kebakaran yang terjadi pada Sabtu (22/8/2020) malam hingga Minggu pagi. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Bareskrim Polri tak menahan 8 tersangka kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung.

Alasannya, seluruh tersangka bersikap kooperatif.

Bareskrim telah memeriksa 7 tersangka dalam kasus kebakaran Gedung Kejagung pada Selasa (27/10/2020) lalu.

Baca juga: Masih Ada 44,9 Juta Orang Indonesia yang Merasa Tidak Bakal Terpapar Covid-19

Hanya satu tersangka, yakni pejabat pembuat komitmen (PPK) Kejaksaan Agung berinisial NH yang tak hadir pemeriksaan.

"Keseluruhan tersangka semuanya kooperatif, sehingga penyidik tidak melakukan penahanan," kata Karo Penmas Humas Polri Brigjen Awi Setyono kepada wartawan, Kamis (29/10/2020).

Menurut Awi, pihaknya masih berencana memanggil NH pada Senin (2/11/2020) pekan depan.

Baca juga: Dicap PKI, Megawati: Bodo, Jelek-jelek Gini Saya Manusia Unik Loh di Republik Ini

"Adapun satu tersangka lain PPK dari Kejagung saudara NH akan dilakukan pemanggilan ulang pada tanggal 2 November 2020 yang akan datang," jelasnya.

Bareskrim Polri memeriksa 8 tersangka kasus kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung pada Selasa (27/10/2020) lalu.

Namun, hanya satu tersangka yang tidak memenuhi panggilan.

Baca juga: Megawati Soekarnoputri: Susah-susah Bikin Halte Enak Aja Dibakar, Emangnya Duit Lo?

Karo Penmas Humas Polri Brigjen pol Awi Setyono mengatakan, satu tersangka yang tidak hadir adalah PPK Kejaksaan Agung berinisial NH.

"Bahwasanya hari ini pada pukul 10.30 WIB, 7 orang telah hadir, yaitu S,H, T, K, UAM, IS, dan R."

Baca juga: 18 Provinsi Sudah Tetapkan Upah Minimum 2021 Tak Naik, Ini Daftarnya

"Sedangkan satu orang atas nama tersangka saudara NH sebagai PPK Kejaksaan Agung RI tidak bisa hadir," kata Brigjen Awi di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (27/10/2020).

Menurut Awi, tersangka NH telah mengutus kuasa hukumnya terkait ketidakhadirannya sebagai tersangka kasus.

Alasan absen pemeriksaan, karena NH tengah sakit.

Baca juga: Megawati Bertanya kepada Generasi Milenial: Apa Sumbangsih Kalian untuk Bangsa dan Negara Ini?

"Tadi pengacaranya datang ke penydik menyampaikan bahwasanya yang bersangkutan sedang sakit."

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved