Kebakaran

8 Tersangka Kasus Kebakaran Gedung Kejagung Tak Ditahan, Cuma Satu yang Mangkir Diperiksa

Bareskrim Polri tak menahan 8 tersangka kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung.

Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Gedung Kejaksaan Agung di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, tampak ludes usai dilalap si jago merah, Minggu (23/8/2020). Hampir keseluruhan bangunan Kantor Kejagung hangus akibat kebakaran yang terjadi pada Sabtu (22/8/2020) malam hingga Minggu pagi. 

"Namun demikian, ditanya oleh penyidik untuk surat keterangan dokter, tapi yang bersangkutan belum bisa menujukkan surat keterangan dokter," ungkapnya.

Awi mengatakan pihaknya akan menjadwalkan ulang pemeriksaan kepada tersangka NH.

Baca juga: Rampas Motor Ojol, Pencuri Rumah Kosong di Pademangan Kabur Usai Tepergok, Babak Belur Dihajar Warga

"Tentunya akan kita jadwalkan ulang untuk kita panggil kembali tersangka saudara NH," cetus Awi.

Bareskrim Polri menetapkan 8 tersangka dalam kasus kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan pada 22 Agustus 2020.

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan penyidikan selama 2 bulan.

Total, penyidik memeriksa 64 orang sebagai saksi.

Baca juga: BREAKING NEWS: Bareskrim Tetapkan 8 Tersangka Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung karena Lalai

Penyidik juga melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) sebanyak 6 kali.

Hasilnya, 8 tersangka diduga lalai dalam kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung.

"Setelah gelar perkara disimpulkan ada kealpaan."

Baca juga: UPDATE Kasus Covid-19 Indonesia 23 Oktober 2020: Tambah 4.369, Pasien Positif Tembus 381.910 Orang

"Semuanya kita lakukan dengan ilmiah untuk bisa membuktikan."

"Kita tetapkan 8 tersangka karena kealpaan," kata Argo di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (23/10/2020).

Kedelapan tersangka itu adalah T, H, S, dan K yang merupakan buruh bangunan yang melakukan kegiatan renovasi di lantai 6 biro kepegawaian Kejaksaan Agung.

Baca juga: Ini Titik Rawan Kemacetan Saat Libur Panjang, Polisi Siapkan Skenario Contraflow dan One Way

Tersangka selanjutnya adalah pemasang wallpaper berinisial IS.

Kemudian, mandor tukang berinisial IS, dari perusahaan penyedia cairan pembersih TOP cleaner yang tidak memiliki izin edar.

Lalu, Direktur PT APM yang berinisial R, dan pejabat pembuat komitmen (PPK) Kejaksaan Agung berinisial NH.

Baca juga: Begini Tahap Pengembangan Vaksin Covid-19 Hingga Bisa Diproduksi Massal, Libatkan Hewan dan Manusia

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved