18 Provinsi Sudah Tetapkan Upah Minimum 2021 Tak Naik, Ini Daftarnya

Ada 18 provinsi yang telah sepakat mengikuti surat edaran terkait penetapan upah minimum 2021 pada masa pandemi Covid-19.

Editor: Yaspen Martinus
Humas Kementerian Ketenagakerjaan
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan, sampai 27 Oktober malam, dilaporkan ada 18 provinsi yang telah sepakat mengikuti surat edaran terkait penetapan upah minimum 2021 pada masa pandemi Covid-19.

Dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/11/HK.04/2020, Menaker memutuskan upah minimum tahun 2021 sama seperti tahun ini.

"Terkait upah minimum sampai tadi malam sudah ada 18 provinsi yang akan mengikuti Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan," tutur Ida Fauziah di Jakarta, Rabu (28/10/2020).

Baca juga: Hari Sumpah Pemuda, Jokowi: Tiada Jawa Atau Papua, yang Ada Saudara Sebangsa dan Setanah Air

Berdasarkan pantauan sampai Selasa 27 Oktober 2020 pukul 16.35 WIB, beberapa daerah telah melaksanakan sidang Dewan Pengupahan Provinsi.

Sidang dilakukan untuk persiapan penetapan upah minimun (UM) tahun 2021 yang telah menghasilkan kesepakatan akan melaksanakan SE Menteri Ketenagakerjaan

Ke-18 provinsi itu adalah:

1. Jawa Barat

2. Banten

3. Bali

4. Aceh

5. Lampung

6. Bengkulu

7. Kepulauan Riau

8. Bangka Belitung

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved