18 Provinsi Sudah Tetapkan Upah Minimum 2021 Tak Naik, Ini Daftarnya
Ada 18 provinsi yang telah sepakat mengikuti surat edaran terkait penetapan upah minimum 2021 pada masa pandemi Covid-19.
10. Nusa Tenggara Timur
11. Sulawesi Tengah
12. Sulawesi Tenggara
13. Sulawesi Barat
14. Maluku Utara
15. Kalimantan Barat
16. Kalimantan Timur
17. Kalimantan Tengah
18. Papua.
Baca juga: UPDATE Kasus Covid-19 Indonesia 28 Oktober 2020: Melonjak 4.029, Pasien Positif Tembus 400.483 Orang
“Jadi, sebenarnya posisinya setelah kita mendiskusikan secara mendalam, mempertimbangkan berbagai hal."
"Jalan tengah yang bisa kita ambil adalah dengan tetap sebagaimana upah minimum 2020."
"Ini adalah jalan tengah yang kita ambil hasil diskusi di Dewan Pengupahan Nasional."
Baca juga: Polisi Periksa Kejiwaan Pembunuh PSK di Bekasi, Nafsu Sudah Tersalurkan, Kok Hilangkan Nyawa Orang?
"Kita harap para gubernur menjadikan ini sebagai referensi dalam menetapkan upah minimum,” jelas dia.
SE penetapan upah minimum tersebut diteken oleh Menaker pada 26 Oktober 2020 dan ditujukan kepada para gubernur.
SE tersebut meminta gubernur melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Tahun 2021 sama dengan nilai Upah Minimum Tahun 2020.
Baca juga: Wasekjen PA 212 Bilang Rizieq Shihab Bakal Pulang ke Indonesia Saat Momen Maulid Nabi
Lalu, melaksanakan penetapan upah minimum setelah tahun 2021 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta menetapkan dan mengumumkan Upah Minimum Provinsi Tahun 2021 pada 31 Oktober 2020.