Omnibus Law
Buruh Bakal Gelar Demonstrasi Akbar Lagi pada 1 November, Sekaligus Gugat UU Cipta Kerja ke MK
Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, demonstrasi awalnya direncanakan digelar pada 28 Oktober 2020.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bakal kembali menggelar aksi unjuk rasa nasional di seluruh Indonesia, jika Presiden Joko Widodo menandatangani UU Cipta Kerja.
Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, demonstrasi awalnya direncanakan digelar pada 28 Oktober 2020.
Namun, karena menyesuaikan dengan tanggal merah, maka aksi itu akan digeser pada 1 November 2020.
Baca juga: Joko Prihatin Tak Jadi Tersangka Kebakaran Gedung Kejagung, Uang Rp 100 Juta Ditabung Sejak Lama
"Pertama, direncanakan tanggal 28 Oktober."
"Kalau Presiden menandatangani UU Cipta Kerja, maka pada saat itu karena 29 Oktober tanggal merah, 31 Oktober Hari Minggu."
"Maka tanggal 1 November bisa dipastikan buruh-buruh KSPI akan menyerukan aksi nasional di seluruh Indonesia."
Baca juga: Buruh Bangunan yang Merokok Sambil Merenovasi Gedung Kejaksaan Agung Dipekerjakan Tak Resmi
"20 provinsi lebih dari 200 kabupaten/kota," ujar Said dalam konferensi pers secara daring via aplikasi Zoom, Sabtu (24/10/2020).
Said menegaskan, para buruh tidak akan menggelar aksi unjuk rasa yang berujung kekerasan dan anarkis.
Dia memastikan penyampaian aspirasi KSPI dan konfederasi buruh lainnya berlangsung secara damai.
Baca juga: Pemerintah Diminta Ubah Paradigma, Bukan Mengakhiri tapi Kendalikan Pandemi Covid-19
"Aksi-aksi buruh setidaknya oleh KSPI dan 32 konfederasi lain, kami mengambil prinsip anti kekerasan, non violence."
"Tidak ada keinginan rusuh, tidak ada keinginan anarkis, tidak ada keinginan atau melakukan tindakan merusak fasilitas," jelasnya.
Tak hanya aksi unjuk rasa secara nasional, Said mengatakan pihaknya juga akan mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK), begitu UU Cipta Kerja diteken oleh Jokowi.
Baca juga: Ini yang Bikin Polisi Yakin Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung Tak Disengaja Meski Semua CCTV Hangus
"Kami akan aksi besar-besaran, dan tanggal 1 November tersebut secara bersamaan kami akan bawa judicial review terhadap UU yang telah diberi nomor, andaikan tanggal 28 Oktober atau sebelumnya ditandatangani," beber Said.
Said mengatakan, aksi unjuk rasa akan menyasar wilayah Istana serta kawasan MK.
Menurutnya, para buruh sepakat berunjuk rasa hingga keluar hasil keputusan dari MK atas gugatan UU Cipta Kerja tersebut.
Baca juga: Karier Achmad Yurianto Makin Meroket Setelah Jadi Jubir, Kini Jabat Staf Ahli Menteri Kesehatan
"Aksi dilakukan ke Istana dan MK, aksi-aksi tersebut sampai kita menang dan dikeluarkan keputusan MK."
"Tiada batas waktu, kapan saja kami akan persiapkan aksi-aksi terstrukur, terarah, dan konstitusional," tuturnya.
Sebelumnya, Kepala Staf Presiden Moeldoko mengungkapkan, Undang-undang Cipta Kerja akan segera ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Baca juga: 22 Warga Kabupaten Bogor Jadi Pasien Baru Covid-19 per 23 Oktober 2020, Cigudeg Balik ke Zona Merah
Naskah Undang-undang Cipta Kerja yang disahkan DPR pada 5 Oktober lalu, telah diserahkan ke Kementerian Sekretariat Negara pada 14 Oktober, untuk ditandatangani Presiden sebelum kemudian diundangkan.
"Tinggal menunggu waktu ya, tinggal menunggu waktu dalam beberapa saat setelah ditandatangani oleh beliau, segera diundangkan dalam lembaran negara," kata Moeldoko saat konferensi pers di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Rabu (21/10/2020).
Baca juga: DAFTAR Terbaru 32 Zona Merah Covid-19 di Indonesia: Jakarta Sisa Dua, Aceh Paling Banyak
Menurut Moeldoko, untuk meluruskan informasi mengenai Undang-undang Cipta Kerja, Presiden memerintahkan para menteri untuk menyosialisasikan UU Cipta Kerja.
Sosialisasi dilakukan terutama kepada kelompok-kelompok strategis, di antaranya Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah.
"Kita ingin terus bekerja keras untuk menginformasikan kepada publik, sehingga memiliki pemahaman yang sama bahwa UU Cipta Kerja ini sungguh untuk masa depan," jelasnya.
Baca juga: Soal UU Cipta Kerja, Menaker: Jokowi Pilih Tinggalkan Legacy untuk Kita Semua, Bukan Cari Aman
Moeldoko mengungkapkan, Presiden Jokowi menegur jajaran kabinet karena komunikasi publik yang buruk dalam menyampaikan Undang-undang Cipta Kerja.
"Khusus dalam konteks omnibus law, memang sebuah masukan dari berbagai pihak dan Presiden sangat sangat tahu."
"Kami semuanya ditegur sama Presiden, bahwa komunikasi kita sangat jelek," ucap Moeldoko.
Baca juga: Ini Peralatan yang Diminta Dibawa Pelajar untuk Demonstrasi Rusuh, dari Sarung Tangan Hingga Raket
Mantan Panglima TNI tersebut mengatakan, pihaknya akan berbenah diri untuk memperbaiki komunikasi publik.
Moeldoko menjelaskan, Undang-undang Cipta Kerja dibuat karena jumlah angkatan kerja yang tinggi dari tahun ke tahun.
Terdapat 2,9 juta angkatan kerja dan 3,5 juta orang kehilangan pekerjaannya.
Baca juga: DAFTAR 25 Zona Hijau Covid-19 di Indonesia: Papua Mendominasi, Jawa Nihil
Belum lagi menurut Moeldoko, jumlah pengangguran yang mencapai Rp 6,9 juta orang.
"Kondisi ini adalah kondisi real yang harus diselesaikan oleh pemerintah."
"Karena tujuan negara yang kedua adalah kesejahteraan umum, memajukan kesejahteraan umum adalah tugas yang ada dalam konstitusi," tuturnya.
Baca juga: 40 Warga Kabupaten Bogor Jadi Pasien Baru Covid-19 per 20 Oktober 2020, Muncul 5 Klaster Keluarga
Moeldoko mengatakan, salah satu bentuk kesejahteraan umum yang disiapkan Presiden adalah menyiapkan calon-calon pencari kerja untuk mendapatkan pekerjaan.
"Itu adalah sebuah realitas bahwa kartu pra kerja yang kemarin 33 juta, tiga hari berikutnya menjadi 34,2 juta, ini kondisi real," bebernya. (Vincentius Jyestha)