Kebakaran
Ini yang Bikin Polisi Yakin Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung Tak Disengaja Meski Semua CCTV Hangus
Kapuslabfor Polri Brigjen Ahmad Haydar mengatakan, rekaman CCTV di seluruh Gedung Kejaksaan Agung yang terbakar, hangus.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Kapuslabfor Polri Brigjen Ahmad Haydar mengatakan, rekaman CCTV di seluruh Gedung Kejaksaan Agung yang terbakar, hangus.
Rusaknya CCTV di lokasi sempat menjadi kendala penyidik.
"Memang dari CCTV kami sangat minim, karena CCTV semuanya terbakar," kata Haydar di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (23/10/2020).
Baca juga: Begini Tahapan Vaksinasi di Kota Depok, Ridwan Kamil Ajukan 300 Ribu Paket Vaksin Covid-19
Meski begitu, Haydar memastikan barang bukti yang dimiliki kepolisian telah mencukupi untuk menetapkan tersangka.
Kuatnya bukti didukung dengan keterangan 64 saksi yang diperiksa penyidik.
"Keterangan saksi sudah cukup menjurus, dalam arti di sini ada faktor kelalaian, jadi kita belum ditemukan ada faktor kesengajaan," jelasnya.
Baca juga: Tebal Naskah UU Cipta Kerja Berubah Lagi Jadi 1.187 Halaman, Mensesneg Pastikan Substansinya Sama
Haydar menerangkan, penyidik juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) sebanyak 6 kali.
Dalam kegiatan itu, penyidik mengambil material yang dapat diteliti di Puslabfor.
Sementara, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo menyampaikan, terungkapnya kasus itu juga berdasarkan pengakuan dari kelima buruh bangunan yang mengaku sempat merokok di dalam ruangan sebelum gedung terbakar.
Baca juga: BREAKING NEWS: Kebakaran Rumah di Legok Tangerang, 5 Orang Meninggal Dunia
"Ada (pengakuan dari tersangka)."
"Dari keterangan mereka dikonfrontir, dan saksi lain," ucapnya.
Bareskrim Polri mengungkapkan, api yang menjadi sumber kebakaran Gedung Kejaksaan Agung, berasal dari puntung rokok lima buruh bangunan yang tengah merenovasi lantai 6 Biro Kepegawaian.
Baca juga: Bakal Diperiksa Polisi Soal Mendukung Aksi Mogok Nasional, Ahmad Yani Bilang Itu Pernyataan KAMI
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo mengatakan, kelima buruh bangunan itu diduga melanggar aturan lantaran merokok di dalam ruangan.
Saat ini, kelima buruh bangunan itupun telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: BREAKING NEWS: Bareskrim Tetapkan 8 Tersangka Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung karena Lalai
"Lima tukang ini sedang melakukan pekerjaan di ruangan lantai 6 Biro Kepegawaian."
