Kebakaran

Buruh Bangunan yang Merokok Sambil Merenovasi Gedung Kejaksaan Agung Dipekerjakan Tak Resmi

Bareskim Polri menyebut lima buruh bangunan yang menyebabkan kebakaran Gedung Kejaksaan Agung, tidak dipekerjakan resmi.

Warta Kota/Alex Suban
Kebakaran hebat melanda Gedung Kejaksaan Agung di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (22/8/2020) malam. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Bareskim Polri menyebut lima buruh bangunan yang menyebabkan kebakaran Gedung Kejaksaan Agung, tidak dipekerjakan resmi oleh institusi pimpinan ST Burhannudin tersebut.

"Tukang yang dipekerjakan oleh staf dari salah satu biro di Kejaksaan Agung."

"Tidak secara resmi."

Baca juga: Cairan Pembersih Bikin Api dari Puntung Rokok Menjalar Cepat Hanguskan Gedung Kejaksaan Agung

"Sehingga, seharusnya tukang itu diawasi oleh mandornya," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Ferdy Sambo di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (23/10/2020).

Karena itu, menurut Sambo, kewenangan untuk pengawasan kelima buruh bangunan itu sepenuhnya dipegang oleh mandor.

Namun saat buruh bangunan itu ditugaskan untuk merenovasi, kelimanya justru menyalahi aturan dengan merokok di dalam ruangan.

Baca juga: Sumber Api yang Hanguskan Gedung Kejaksaan Agung Berasal dari Puntung Rokok Buruh Bangunan

"Dari Biro Hukum Kejagung ada ketentuan yang harusnya tidak boleh merokok di area tersebut dan dilanggar."

"Ini yang bertanggung jawab terhadap tukang adalah mandornya."

"Mandornya pada saat itu tidak ada di lokasi, sehingga menyebabkan terjadinya kegiatan-kegiatan yang tidak sesuai," jelasnya.

Baca juga: 3 Calon Kepala Daerah Meninggal Akibat Covid-19, Ada yang Digantikan Istrinya Bertarung di Pilkada

Bareskrim Polri mengungkapkan, api yang menjadi sumber kebakaran Gedung Kejaksaan Agung, berasal dari puntung rokok lima buruh bangunan yang tengah merenovasi lantai 6 Biro Kepegawaian.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo mengatakan, kelima buruh bangunan itu diduga melanggar aturan lantaran merokok di dalam ruangan.

Saat ini, kelima buruh bangunan itupun telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: BREAKING NEWS: Bareskrim Tetapkan 8 Tersangka Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung karena Lalai

"Lima tukang ini sedang melakukan pekerjaan di ruangan lantai 6 Biro Kepegawaian."

"Kemudian apa aktivitas mereka?"

"Ternyata mereka dalam melaksanakan kegiatan, selain melakukan pekerjaan yang sudah ditugaskan, mereka juga melakukan tindakan yang seharusnya tidak boleh dilakukan."

Baca juga: 8 Tersangka Kasus Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung Terdiri dari Buruh Bangunan Hingga PPK

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved