Kebakaran

Buruh Bangunan yang Merokok Sambil Merenovasi Gedung Kejaksaan Agung Dipekerjakan Tak Resmi

Bareskim Polri menyebut lima buruh bangunan yang menyebabkan kebakaran Gedung Kejaksaan Agung, tidak dipekerjakan resmi.

Warta Kota/Alex Suban
Kebakaran hebat melanda Gedung Kejaksaan Agung di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (22/8/2020) malam. 

"Yaitu mereka merokok di ruangan tempat bekerja," kata Brigjen Sambo di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (23/10/2020).

Padahal, menurut Sambo, ruangan yang berada di lantai 6 Aula Biro Kepegawaian Kejaksaan Agung tersebut, terbuat dari bahan-bahan yang mudah terbakar.

Para pekerja bangunan itu juga membawa bahan-bahan renovasi yang mudah terbakar.

Baca juga: UPDATE Kasus Covid-19 Indonesia 23 Oktober 2020: Tambah 4.369, Pasien Positif Tembus 381.910 Orang

"Di mana pekerja-pekerja tersebut memiliki bahan-bahan yang mudah terbakar seperti tiner, lem Aibon, dan beberapa bahan-bahan yang mudah terbakar lainnya," beber Ferdy.

Bareskrim Polri menetapkan 8 tersangka dalam kasus kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan pada 22 Agustus 2020.

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan penyidikan selama 2 bulan.

Baca juga: Ini Titik Rawan Kemacetan Saat Libur Panjang, Polisi Siapkan Skenario Contraflow dan One Way

Total, penyidik memeriksa 64 orang sebagai saksi.

Penyidik juga melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) sebanyak 6 kali.

Hasilnya, 8 tersangka diduga lalai dalam kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung.

Baca juga: Begini Tahap Pengembangan Vaksin Covid-19 Hingga Bisa Diproduksi Massal, Libatkan Hewan dan Manusia

"Setelah gelar perkara disimpulkan ada kealpaan."

"Semuanya kita lakukan dengan ilmiah untuk bisa membuktikan."

"Kita tetapkan 8 tersangka karena kealpaan," kata Argo di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (23/10/2020).

Baca juga: Cara Berkomunikasi Pemerintah Buruk, Jokowi Disarankan Bentuk Unit Manajemen Komunikasi

Kedelapan tersangka itu adalah T, H, S, dan K yang merupakan buruh bangunan yang melakukan kegiatan renovasi di lantai 6 biro kepegawaian Kejaksaan Agung.

Tersangka selanjutnya adalah pemasang wallpaper berinisial IS.

Kemudian, mandor tukang berinisial IS, dari perusahaan penyedia cairan pembersih TOP cleaner yang tidak memiliki izin edar.

Baca juga: Penularan Covid-19 Rata-rata 1.000 Sehari, Warga Jakarta Diminta Tak Keluar Kota Saat Libur Panjang

Lalu, Direktur PT APM yang berinisial R, dan pejabat pembuat komitmen (PPK) Kejaksaan Agung berinisial NH.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo menyebutkan, kedelapan tersangka belum ditahan.

Ke depan, pihaknya akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka.

Baca juga: Peringatan Dini Cuaca Jabodetabek 23 Oktober 2020: Pulogadung Hingga Cikupa Berpotensi Hujan Deras

"Belum ditahan, baru akan dijadwalkan pemeriksaan," jelasnya.

Seluruh tersangka dijerat pasal 188 Jo pasal 55 dan 56 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved