Kebakaran

Cairan Pembersih Bikin Api dari Puntung Rokok Menjalar Cepat Hanguskan Gedung Kejaksaan Agung

Menurut Sambo, cairan pembersih yang digunakan itu tidak sesuai ketentuan dan tidak memiliki izin edar.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Suasana gedung utama Kejaksaan Agung pasca-terbakar, Minggu (23/8/2020). Kebakaran berlangsung selama 11 jam dari Sabtu (22/8/2020) malam dan baru padam pada Minggu (23/8/2020) pagi, setelah Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Provinsi DKI Jakarta mengerahkan sebanyak 65 unit pemadam kebakaran. Tidak ada korban jiwa akibat kebakaran tersebut. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen  Ferdy Sambo menjelaskan alasan puntung rokok bisa mengakibatkan kebakaran hebat di Gedung Kejaksaan Agung pada 22 Agustus 2020.

Menurut Sambo, penyidik Polri tidak begitu saja menyimpulkan sumber kebakaran berasal dari puntung rokok buruh bangunan, yang tengah merenovasi lantai 6 Biro Kepegawaian.

Dia menegaskan, kesimpulan itu diputuskan setelah meminta keterangan 10 ahli di bidang kebakaran, ataupun bidang yang terkait.

Baca juga: BREAKING NEWS: Bareskrim Tetapkan 8 Tersangka Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung karena Lalai

"Ada yang bertanya apakah rokok bisa menyebabkan kebakaran begitu besar?"

"Kami sudah mendalami, melakukan koordinasi dan pemeriksaan dengan rapat dengan ahli kebakaran UI."

"Beliau melakukan percobaan apakah memang rokok ini bisa menyulut api."

Baca juga: 8 Tersangka Kasus Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung Terdiri dari Buruh Bangunan Hingga PPK

"Open flame ini bisa disebabkan oleh bara api atau nyala api."

"Bara api ini bisa berasal dari rokok," kata Sambo di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (23/10/2020).

Sambo juga menjelaskan alasan api yang semula berasal dari puntung rokok tersebut, bisa menjalar cepat ke seluruh Gedung Kejaksaan Agung.

Baca juga: Sumber Api yang Hanguskan Gedung Kejaksaan Agung Berasal dari Puntung Rokok Buruh Bangunan

Ternyata, api itu membesar karena tersulut oleh cairan pembersih ruangan.

Cairan pembersih ruangan TOP cleaner itu ada di setiap lantai Gedung Kejaksaan Agung.

Menurut Sambo, cairan pembersih yang digunakan itu tidak sesuai ketentuan dan tidak memiliki izin edar.

Baca juga: Begini Tahapan Vaksinasi di Kota Depok, Ridwan Kamil Ajukan 300 Ribu Paket Vaksin Covid-19

"Kenapa api bisa menjalar ke seluruh gedung?"

"Dari hasil pemeriksaan dan penyidikan dan olah TKP oleh puslabfor dan ahli kebakaran."

"Ternyata di Gedung Kejaksaan Agung menggunakan alat pembersih yang tidak sesuai dengan ketentuan."

Baca juga: Tebal Naskah UU Cipta Kerja Berubah Lagi Jadi 1.187 Halaman, Mensesneg Pastikan Substansinya Sama

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved