Omnibus Law
Pelajar yang Diamankan saat Ikut Demo Berpotensi Jadi Tersangka, Polisi Masih Lakukan Pemeriksaan
Dari pemeriksaan, ke 33 orang ini sebagian besar adalah pelajar sekolah dan pengangguran
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Feryanto Hadi
WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI--Sebanyak 33 orang yang diduga akan melakukan aksi anarkis saat demo UU Cipta Kerja di Patung Kuda, Jakarta Pusat, Selasa (20/10/2020) kemarin diamankan Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, ke 33 pemuda itu sampai Rabu (21/10/2020) masih diperiksa pihaknya.
"Dari pemeriksaan, ke 33 orang ini sebagian besar adalah pelajar sekolah. Beberapa adalah kelompok anarko dan ada yang pengangguran," katanya.
Baca juga: Relawan Jokowi Sarankan Presiden Perlu Mengganti Pembantunya yang Gagal di Bidang Komunikasi Politik
Polisi kata Yusri saat ini tengah memeriksa handphone mereka.
"Jika nanti ada indikasi unsur pidana yang mereka lakukan, maka akan ditahan dan diproses hukum. Jika tidak, akan dikembalikan ke keluarganya dengan membuat surat pernyataan. Orang tuanya harus hadir untuk menjemput dan membuat pernyataan," kata Yusri.
Baca juga: Bantah Bareskrim Hendak Tangkap Petinggi KAMI Ahmad Yani, Polisi: Kita Datang Buat Ngobrol Aja
Tiga admin group di facebok diciduk
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengamankan tiga remaja siswa SMK yang melalui media sosial Facebook dan Instagram, menghasut dan menggerakkan para pelajar lainnya serta kelompok anarko, agar melakukan kerusuhan dalam aksi demo menolak UU Cipta Kerja pada 8 Oktober, 13 Oktober dan 20 Oktober, di Jakarta.
Ketiganya adalah MLAI (16), WH (16), dan FN (17) yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
MLAI alias MI dan WH adalah pembuat dan admin akun Facebook 'STM sejabodetabek'. Sementara FN adalah admin dan pembuat akun Instagram @panjang.umur.perlawanan.
Lewat akun media sosial itulah mereka dianggap memprovokasi, menghasut, dan mengundang pelajar STM dan kelompok anarko agar melakukan kerusuhan dalam setiap aksi unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja.
Baca juga: Wagub DKI Minta Demonstran Tahan Emosi dan Waspada Disusupi Oknum Anarkis
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan dari penyelidikan diketahui tersangka MI dan WH mengundang pelajar SMK Sejabodetabek lewat akun Facebooknya untuk melakukan aksi demonstrasi menolak UU Ciptaker di Istana Negara pada 8 Oktober, 13 Oktober dan 20 Oktober.
"Kemudian seruannya dan ajakannya apa? Mereka memposting tujuan demonya adalah 'Harus Rusuh dan Ricuh'," papar Argo di Mapolda Metro Jaya, Selasa (20/10/2020).
Kemudian kata dia di akun Facebook 'STM Sejabodetabek itu, mereka juga mengingatkan dan mengajak kembali semua pelajar untuk rusuh dalam demo UU Ciptaker Selasa (20/10/2020) di Jakarta dengan sasaran utama adalah aparat kepolisian yang mengamankan.
Baca juga: Unjuk Rasa Buruh dan Mahasiswa Tolak UU Ciptaker di Karawang Memanas,Massa Jebol Gerbang Kantor DPRD
"Dimana mereka memposting 'buat kawan-kawan ogut, tanggal 20 Oktober, jangan lupa bawa Oli supaya polisinya jatuh'," kata Argo.
Selain itu mereka juga memberi petunjuk ke para pelajar yang akan demo rusuh, agar membawa perlengkapan jika terjadi chaos, lewat akun facebooknya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/1377-demonstran-diciduk-polda-metro-jaya.jpg)