Omnibus Law
Bantah Bareskrim Hendak Tangkap Petinggi KAMI Ahmad Yani, Polisi: Kita Datang Buat Ngobrol Aja
Bareskrim mendatangi rumah Yani, tujuannya untuk pengembangan kasus kerusuhan unjuk rasa menolak Omnibus Law
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Feryanto Hadi
WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI--Kadiv Humas Mabee Polri Irjen Argo Yuwono membantah bahwa penyidik Bareskrim Polri hendak menangkap Ketua Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Ahmad Yani, saat datang ke rumah Yani, Senin (19/10/2020) malam.
Menurut Argo kedatangan penyidik Bareskrim ke rumah Yani untuk berkomunikasi terkait penyelidikan kasus demonstrasi rusuh 8 Oktober 2020 yang menyeret 8 anggota KAMI sebagai tersangka.
"Enggak. Gak ada, kita belum menangkap. Kita datang, komunikasi untuk ngobrol-ngobrol saja," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Selasa (20/10/2020).
Baca juga: Inisiator KAMI Diborgol saat Jumpa Pers, Jimly Asshiddiqie: Ditahan Saja Tak Pantas Apalagi Diborgol
Menurutnya tim dari Bareskrim mendatangi rumah Yani, tujuannya untuk pengembangan kasus kerusuhan unjuk rasa menolak Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja pada 8 Oktober 2020.
“Benar ada anggota dari Reserse Bareskrim Polri datang ke rumah Pak Yani. Kita melakukan penyelidikan berkaitan dengan adanya anarkis tanggal 8,” kata Argo.
Menurutnya tim Bareskrim hanya menggelar komunikasi terkait pengembangan kasus.
Setelah itu, Yani pun menyanggupi untuk datang ke Bareskrim Polri hari ini guna dimintai keterangan.
"Jadi ngobrol-ngobrol saja dan yang bersangkutan bersedia sendiri untuk hari ini hadir ke Bareskrim,” kata Argo.
Baca juga: Mahasiswa Mulai Bubarkan Diri, Kelompok Remaja Ambil Alih Kawasan Patung Kuda
Adapun pengembangan kasus ini terkait ditangkapnya beberapa orang petinggi KAMI karena diduga sebagai provokator demo.
Sebelumnya, sudah ada 8 Anggota Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) yang ditangkap polisi.
Mereka diduga membuat hasutan agar demo menolak omnibus law Undang-undang Cipta Kerja menjadi anarkis.
Sebelumnya Ketua Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Ahmad Yani mengaku hampir ditangkap aparat Bareskrim Polri, Senin (19/10/2020) malam.
Baca juga: Di Akun Facebooknya, Penggerak Pelajar Instruksikan Demo UU Ciptaker Harus Rusuh dan Ricuh
Menurut Yani, peristiwa itu berawal saat ia berada di kantor, Jalan Matraman Raya Nomor 64, Jakarta.
Di sana ia, didatangi sekitar 20 orang dari pihak kepolisian.
"Alhamdulilah tidak jadi, saya nyaris ditangkap," ucap Yani saat dihubungi di Jakarta, Selasa (20/10/2020).
Saat pihak Kepolisian ingin menangkap, Yani langsung bertanya kesalahan apa yang telah diperbuatnya hingga hendak ditangkap.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/argo-yuwono-212.jpg)