Omnibus Law
Inisiator KAMI Diborgol saat Jumpa Pers, Jimly Asshiddiqie: Ditahan Saja Tak Pantas Apalagi Diborgol
Para aktivis tersebut, seolah dipermalukan dengan dihadapkan kepada media dengan tangan terborgol.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Assiddiqie menyayangkan perlakuan polisi terhadap para aktivis politik yang ditangkap dengan sejumlah tudingan terkait penolakan Undang-undang Cipta Kerja.
Para aktivis tersebut, seolah dipermalukan dengan dihadapkan kepada media dengan tangan terborgol.
Seperti diketahui, Bareskrim Polri merilis penangkapan 8 petinggi dan anggota Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) pada hari Kamis (15/10/2020) siang.
Diketahui, rilis pengungkapan kasus tersebut dilaksanakan di Gedung Utama Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Seluruh tersangka dalam kasus ini juga dihadirkan di hadapan awak media.
Baca juga: Din Syamsuddin Tunjukan Ada Kesalahan Prosedur Saat Polisi Tangkap Syahganda Nainggolan
Baca juga: Dua Kali Gatot Nurmantyo Tak Dianggap Pihak Kepolisian, Gatot Tak Kecewa, Malah Bilang Terimakasih
Berdasarkan pengamatan Tribunnews.com di lokasi, seluruh tersangka tampak menggunakan baju tahanan berwarna oranye yang bertuliskan 'Tahanan Bareskrim Polri'.
Kedua tangan seluruh tersangka juga tampak diborgol oleh kepolisian.
Kedelapan tersangka yang dirilis kepolisian di antaranya tiga anggota komite eksekutif KAMI, Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat dan Anton Permana.

Selain itu, Ketua KAMI Medan Kahiri Amri dan tiga pengurusnya Juliana, Devi dan Wahyu Rasari Putri.
Selanjutnya, anggota KAMI Jakarta Kingkin Anida juga telah berstatus tersangka.
Ketika dihadirkan di hadapan awak media, salah satu anggota komite eksekutif KAMI Syahganda Nainggolan juga sempat memberikan sapaan semangat perjuangan.
Baca juga: RSIA Bunda Jakarta Berlakukan Zona Hijau Guna dengan Zero Case Yakinkan Pasien
"Merdeka!," kata Syahganda Nainggolan sembari mengepalkan tangan ke hadapan awak media.
Sebagaimana diketahui, seluruh tersangka dijerat dengan pasal yang berbeda-beda.
Untuk petinggi dan pengurus KAMI di Medan, dijerat pasal ujaran kebencian ataupun permusuhan terkait aksi unjuk rasa penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Hal tersebut termaktub dalam 45 A ayat 2 UU RI nomor 19 tahun 2014 tentang ITE dan atau pasal 160 KUHP.