Omnibus Law

Inisiator KAMI Diborgol saat Jumpa Pers, Jimly Asshiddiqie: Ditahan Saja Tak Pantas Apalagi Diborgol

Para aktivis tersebut, seolah dipermalukan dengan dihadapkan kepada media dengan tangan terborgol.

Editor: Feryanto Hadi
Tribunnews.com
Aktivis kami yang ditahan Bareskrim Polri dihadirkan dalam jumpa pers, Kamis, 15 Oktober 2020 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Assiddiqie menyayangkan perlakuan polisi terhadap para aktivis politik yang ditangkap dengan sejumlah tudingan terkait penolakan Undang-undang Cipta Kerja.

Para aktivis tersebut, seolah dipermalukan dengan dihadapkan kepada media dengan tangan terborgol.

Seperti diketahui, Bareskrim Polri merilis penangkapan 8 petinggi dan anggota Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) pada hari Kamis (15/10/2020) siang.

Diketahui, rilis pengungkapan kasus tersebut dilaksanakan di Gedung Utama Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Seluruh tersangka dalam kasus ini juga dihadirkan di hadapan awak media.

Baca juga: Din Syamsuddin Tunjukan Ada Kesalahan Prosedur Saat Polisi Tangkap Syahganda Nainggolan

Baca juga: Dua Kali Gatot Nurmantyo Tak Dianggap Pihak Kepolisian, Gatot Tak Kecewa, Malah Bilang Terimakasih

Berdasarkan pengamatan Tribunnews.com di lokasi, seluruh tersangka tampak menggunakan baju tahanan berwarna oranye yang bertuliskan 'Tahanan Bareskrim Polri'.

Kedua tangan seluruh tersangka juga tampak diborgol oleh kepolisian.

Kedelapan tersangka yang dirilis kepolisian di antaranya tiga anggota komite eksekutif KAMI, Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat dan Anton Permana.

Syahganda Nainggolan saat memprediksi pemerintahan Jokowi akan jatuh 6 bulan lagi. Video ditayangkan Februari namun hingga 6 bulan lebih, Jokowi masih presiden.
Syahganda Nainggolan saat memprediksi pemerintahan Jokowi akan jatuh 6 bulan lagi. Video ditayangkan Februari namun hingga 6 bulan lebih, Jokowi masih presiden. (Reaktita TV)

Selain itu, Ketua KAMI Medan Kahiri Amri dan tiga pengurusnya Juliana, Devi dan Wahyu Rasari Putri.

Selanjutnya, anggota KAMI Jakarta Kingkin Anida juga telah berstatus tersangka.

Ketika dihadirkan di hadapan awak media, salah satu anggota komite eksekutif KAMI Syahganda Nainggolan juga sempat memberikan sapaan semangat perjuangan.

Baca juga: RSIA Bunda Jakarta Berlakukan Zona Hijau Guna dengan Zero Case Yakinkan Pasien

"Merdeka!," kata Syahganda Nainggolan sembari mengepalkan tangan ke hadapan awak media.

Sebagaimana diketahui, seluruh tersangka dijerat dengan pasal yang berbeda-beda.

Untuk petinggi dan pengurus KAMI di Medan, dijerat pasal ujaran kebencian ataupun permusuhan terkait aksi unjuk rasa penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja. 

Hal tersebut termaktub dalam 45 A ayat 2 UU RI nomor 19 tahun 2014 tentang ITE dan atau pasal 160 KUHP.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved