Omnibus Law
Inisiator KAMI Diborgol saat Jumpa Pers, Jimly Asshiddiqie: Ditahan Saja Tak Pantas Apalagi Diborgol
Para aktivis tersebut, seolah dipermalukan dengan dihadapkan kepada media dengan tangan terborgol.
Dalam beleid pasal tersebut, seluruh tersangka terancam kurungan penjara 6 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.
Baca juga: Rocky Gerung: Siapa Juru Bicara Pemerintah? Inisialnya GAM, Gas Air Mata
Tanggapan Prof Jimly
Sementara itu, Prof Jimly Asshiddiqie tidak sepakat dengan perlakuan polisi kepada para aktivis politik yang ditangkap itu.
Jimly menyebut, tidak pantas para aktivis itu dipermalukan di depan media.
"Ditahan saja tidak pantas apalagi diborgol untuk kepentingan disiarluaskan. Sebagai pengayom warga, polisi harusnya lebih bijaksana dalam menegakkan keadilan & kebenaran. Carilah orang jahat, bukan orang salah atau yang sekedar 'salah'," tulis Jimly di akun Twitternya.
Gara-gara bikin status
Polisi ungkap kesalahan dan peran tiga petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) sebagai dasar pihaknya melakukan penangkapan.
Ketiga petinggi KAMI itu adalah Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat, dan Anton Permana.
Di mana sebelumnya mereka ditangkap terkait aksi menolak UU Cipta Kerja dan berujung ricuh.
Berikut peran dan kesalahan ketiga petinggi KAMI yang dikutip dari Tribunnews:
Baca juga: Dipertemukan dengan Wali Kota Airin saat Demo UU Ciptaker, Mahasiswa Cipayung Plus Usir Wartawan
Baca juga: Kenali Tanda-tanda Adanya Ganguan Kesehatan Mental, Apa Saja
Baca juga: Polisi Telanjangi dan Jemur Pendemo di Bawah Teriknya Matahari, Fadli Zon Tegaskan Pelanggaran HAM
Jumhur Hidayat
Bareskrim Polri menyebutkan penangkapan deklarator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Jumhur Hidayat diduga terkait ujaran kebencian melalui akun sosial media Twitternya.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menyampaikan Jumhur Hidayat diduga menyebarkan ujaran kebencian terkait dengan Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Salah satu cuitan yang dipersoalkan adalah tudingan regulasi itu titipan Tiongkok.
"Tersangka JH di akun twitternya menulis salah satunya UU memang untuk primitif. Investor dari RRT dan pengusaha rakus. Ada beberapa tweetnya. Ini salah satunya," kata Argo di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (15/10/2020).
Menurutnya, unggahan tersebut diklaim menjadi pemicu adanya kerusuhan saat aksi demo tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja di daerah.