Omnibus Law

Pelajar yang Diamankan saat Ikut Demo Berpotensi Jadi Tersangka, Polisi Masih Lakukan Pemeriksaan

Dari pemeriksaan, ke 33 orang ini sebagian besar adalah pelajar sekolah dan pengangguran

Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Feryanto Hadi
WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Ilustrasi: Orang tua menjemput anaknya yang ditangkap saat demonstrasi berujung bentrokan. Mereka diamankan di Polda Metro Jaya, Selasa (14/10/2020). Polda Metro Jaya mengamankan 1.377 orang terduga pelaku kerusuhan dalam unjuk rasa anti Undang-undang Cipta Kerja, Selasa (13/10/2020). Ribuan orang ini kebanyakan masih berstatus pelajar dan anak di bawah umur. 

Mereka adalah MLAI (16), WH (16), dan FN (17) yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Argo mengatakan MLAI dan WH adalah admin dan pembuat akun Facebook 'STM seJabodetabek' yang dipakai untuk menghasut dan mengajak pelajar SMK atau STM, melakukan kerusuhan dalam demo menolak UU Ciptaker di Istana Negara dan Gedung DPR.

"Untuk yang berperan membuat akun facebook dengan tujuan mengajak demo rusuh ini, sebenarnya ada 3 orang. Dua orang berhasil kita amankan yakni MI dan WH. Sementara satu orang lainnya masih kita kejar," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Selasa (20/10/2020).

Sementara FN, katanya adalah admin akun Instagram @panjang.umur.perlawanan. "Lewat akun IGnya itu ia juga memprovokasi, menghasut, ujaran kebencian dan berita bohong di medsos untuk mengundang para anarko untuk melakukan kerusuhan," kata Argo.

Selain menghasut untuk rusuh pada demo tanggal 8 Oktober dan 13 Oktober, menurut Argo mereka juga mengajak rusuh dalam demo pada Selasa (20/10/2020) hari ini.

"Hasutan dan ajakan mereka lewat Facebook dan Instagram untuk rusuh dalam demo, rupanya direspon oleh pelajar lainnya," kata Argo.

Sebab kata Argo follower di akun Facebook STM Sejabodetabek diketahui sekitar 21.200 orang dan di akun Instagram sebanyak sekitar 11.000.

Sebelumnya Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan ketiga orang inilah yang mengajak pelajar datang tanggal 8 Oktober dan tanggal 13 Oktober lalu untuk berbuat kerusuhan. "Kemudian mengundang lagi untuk datang demo tanggal 20 Oktober hari ini agar kembali melakukan kerusuhan ya," papar Yusri Yunus, Selasa (20/10/2020).

Ia mengatakan MLAI dan WH berperan melakukan provokasi ajakan berbuat kerusuhan kepada anak-anak SMK/STM. Kedua orang tersangka melakukan ajakan tersebut lewat grup yang ada di Facebook.

"Pertama mengamankan dua orang, khususnya yang (mengajak pelajar) STM ya. 2 orang ini karena ditemukan dalam grup Facebook bernama STM seJabodetabek dengan follower-nya sekitar 20 ribu members. Kedua orang ini adalah admin dari grup itu," kata Yusri.

Kedua orang tersebut diketahui masih berusia remaja dan berstatus pelajar. MLAI diketahui merupakan pelajar salah satu SMK di Jakarta.

Baca juga: Demonstrans Kecam Sikap Represif Aparat yang Aniaya dan Tangkapi Mahasiswa Penolak UU Cipta Kerja

Ia ditangkap di daerah Klender Jakarta Timur. "Konten Facebook STM seJabodetabek dia adminnya dan melanggar UU ITE. Tujuannya memprovokasi, menghasut ujaran kebencian, meme-meme dan juga video-video yang dia sebarkan untuk memancing mereka-mereka semua STM se-Jabodetabek berbuat rusuh, termasuk tanggal 20 hari ini," kata Yusri.

Tersangka kedua yakni WH (16) katanya adalah seorang pelajar SMK dan seorang anarko. Remaja tersebut diamankan di daerah Cipinang, Jakarta Timur, Senin (19/10/2020) malam.

WH katanya berperan menyebarkan hasutan, ujaran kebencian, dan berita-berita bohong kepada pelajar untuk melakukan aksi kerusuhan.

Selain itu katanya polisi juga turut mengamankan satu orang yang berperan sebagai provokator bagi para kelompok anarko. Yakni FN (17) yang diamankan di daerah Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Senin malam.

Sumber: Warta Kota
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved