Ditolak Dewan Pengawas dan Tuai Kritik Publik, Sekjen KPK Tinjau Ulang Rencana Pengadaan Mobil Dinas

KPK memutuskan meninjau ulang pengajuan anggaran fasilitas mobil dinas untuk pimpinan, dewan pengawas, dan pejabat struktural.

TRIBUNNEWS/ILHAM RIAN PRATAMA
Sekretaris Jenderal KPK Cahya Hardianto Harefa 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan meninjau ulang pengajuan anggaran fasilitas mobil dinas untuk pimpinan, dewan pengawas, dan pejabat struktural.

Komisi III DPR diketahui telah menyetujui usulan KPK untuk anggaran mobil dinas.

Namun, rencana pengadaan mobil dinas tersebut menuai kritik dari berbagai elemen masyarakat, termasuk para mantan pimpinan KPK.

Baca juga: Tahun Depan Dapat Mobil Dinas, Dewan Pengawas KPK Bakal Menolak Tegas

Bahkan, Dewan Pengawas KPK menegaskan bakal menolak fasilitas tersebut.

"Kami sungguh-sungguh mendengar segala masukan masyarakat."

"Dan karenanya memutuskan untuk meninjau kembali proses pembahasan anggaran untuk pengadaan mobil dinas jabatan tersebut."

Baca juga: Rocky Gerung: Siapa Juru Bicara Pemerintah? Inisialnya GAM, Gas Air Mata

"Dan saat ini kami sedang melakukan review untuk memastikan kesesuaian dengan peraturan yang berlaku," ujar Sekjen KPK Cahya Hardianto Harefa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/10/2020).

Kata Cahya, KPK mengapresiasi kritik yang disampaikan masyarakat mengenai wacana mobil dinas ini.

Cahya mengklaim KPK bakal terus bekerja memberantas korupsi.

Baca juga: Tak Disiplin Isolasi Mandiri, Warga Kelurahan Malaka Jaya Duren Sawit Dijemput Tim Satgas Covid-19

"Terima kasih atas masukan dari segenap masyarakat."

"KPK memastikan akan tetap bekerja semaksimal mungkin melakukan pemberantasan korupsi bersama-sama masyarakat," katanya.

Cahya mengakui, KPK mengusulkan pengadaan mobil dinas bagi pimpinan, dewas, dan pejabat struktural untuk tahun anggaran 2021.

Baca juga: Modal Molotov dan Pylox, Satu Anggota KAMI Medan Ingin Buat Skenario Kerusuhan Seperti 1998

Anggaran mobil dinas itu diusulkan untuk mendukung mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi pimpinan, dewas dan pejabat struktural KPK.

"Dengan berpedoman kepada Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 150/PMK.06/2014 terkait perencanaan kebutuhan Barang Milik Negara (BMN)," ucapnya.

Proses pengajuan anggaran mobil dinas, jelas Cahya, telah melalui mekanisme sejak review angka dasar yang meliputi review tahun sebelumnya, dan kebutuhan dasar belanja operasional.

Baca juga: Ini Perbuatan Tiga Deklarator KAMI di Medsos, Ada yang Tulis Negara Kepolisian Republik Indonesia

Proses tersebut akan berlanjut hingga ditetapkan sebagai pagu definitif yang ditandai dengan penandatanganan Rencana Kerja Anggaran Kementerian Lembaga (RKAKL) oleh DPR.

"Selanjutnya, dilanjutkan dengan pembahasan dan penelaahan oleh KPK bersama Kementerian Keuangan dan Bappenas."

"Dan terakhir akan terbit DIPA pada Bulan Desember 2020," jelasnya.

Baca juga: Pasien Covid-19 di Kabupaten Bogor Tambah 18 Orang per 15 Oktober 2020, Ada Bayi Umur 1 Bulan

Terkait spesifikasi kendaraan yang diajukan beserta harga satuannya, Cahya mengklaim usulan yang disampaikan KPK telah mengacu pada standar biaya pemerintah serta berpedoman pada SBSK (Standar Barang Standar Kebutuhan) yang telah ditetapkan pemerintah.

Selama ini, kata Cahya, pimpinan, dewas, pejabat struktural, dan seluruh pegawai KPK tidak memiliki kendaraan dinas.

Cahya mengakui, khusus pimpinan dan dewas KPK, terdapat tunjangan transportasi yang telah dikompensasikan dan termasuk dalam komponen gaji.

Baca juga: Dapat Mobil Dinas, ICW Sebut Firli Bahuri Bikin Pudar Nilai Kesederhanaan KPK

"Namun demikian, jika kendaraan dinas nantinya dimungkinkan pada tahun 2021 untuk diberikan kepada pimpinan dan dewas KPK, tentu tunjangan transportasi yang selama ini diterima dipastikan tidak akan diterima lagi, sehingga tidak berlaku ganda," papar Cahya.

Sebelumnya, Komisi III DPR menyetujui anggaran pengadaan mobil dinas baru untuk pimpinan Komisi Pemberantasan Kor‎upsi (KPK), pada 2021.

Baca juga: Amnesty Internasional Minta AS Batalkan Visa, Gerindra Bilang Prabowo Berstatus Orang Bebas

Anggota Komisi III DPR Fraksi PPP Arsul Sani ‎mengakui persetujuan pihaknya mengenai anggaran mobil dinas bagi para pimpinan KPK.

"Kami menyetujui pengadaan mobil dinas secara keseluruhan untuk KPK, mencakup pimpinan dan jajaran di bawahnya," kata Arsul kepada wartawan, Kamis (15/10/2020).

Baca juga: Epidemiolog UI Tuding Pemerintah Berupaya Tekan Testing Covid-19 demi Pilkada Serentak 2020

Namun, Arsul tidak merinci berapa anggaran pengadaan mobil dinas bagi para pimpinan KPK tersebut.

Komisi III, lanjut Arsul, hanya menyetujui kebutuhan anggaran pengadaan mobil dinas pimpinan KPK secara keseluruhan.

"Begini, kalau soal besaran atau angka mobil dinas Komisi III DPR tidak membahas sampai ke situ."

Baca juga: Mau Dilimpahkan ke Kejaksaan, Irjen Napoleon Bonaparte dan Tommy Sumardi Akhirnya Ditahan

"Yang kami setujui adalah kebutuhan anggaran pengadaan mobil KPK secara keseluruhan, bukan alokasi mobilnya untuk siapa, harganya masing-masing berapa, dan jenis atau mereknya apa."

"Karena soal satuan tiganya, maka ya silakan ditanya kepada Kesekjenan KPK," papar Wakil Ketua MPR itu.

Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri juga membenarkan informasi itu.

Baca juga: ICW Duga Tiga Jaksa Penyidik Kasus Pinangki Melanggar Etik karena Tidak Lakukan Hal-hal Ini

"Dalam anggaran KPK 2021, informasi yang kami terima benar telah ada persetujuan DPR terkait anggaran pengadaan mobil dinas jabatan untuk pimpinan."

"Dewas dan pejabat struktural di lingkungan KPK," ucap Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri lewat keterangan tertulis, Kamis (15/10/2020).

Terkait besaran rincian anggaran untuk mobil dinas itu, Ali mengatakan, KPK belum bisa membeberkannya.

Baca juga: 55 Pasien Covid-19 di Kabupaten Bogor Sembuh pada 14 Oktober 2020, Kecamatan Tenjo Jadi Zona Hijau

Sebab, masih dalam tahap pembahasan bersama Komisi III DPR.

"Mengenai besaran rincian anggaran untuk hal tersebut, saat ini belum final dan masih dalam pembahasan."

"Terutama terkait detail rincian pagu anggaran untuk masing-masing unit mobil dinas jabatan tersebut," paparnya.

Baca juga: MA Ungkap Keberadaan Kelompok Persatuan LGBT TNI-Polri, Mabes Polri Ogah Komentar

Ali menerangkan, jumlah unit akan mengacu kepada Peraturan Komisi mengenai Organisasi dan Tata Kerja (Perkom Ortaka), yang masih dalam harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM.

Sedangkan untuk besaran harga akan mengacu pada standar biaya.

'Mengenai jumlah unit akan mengacu kepada Perkom Ortaka yang masih dalam harmonisasi di Kemenkumham."

Baca juga: KSPI Tolak Ikut Bahas Aturan Turunan UU Cipta Kerja, Sebut Gelombang Aksi Buruh Bakal Membesar

"Sedangkan besaran harga tentu akan mengacu pada standar biaya sebagaimana peraturan menteri keuangan dan e-katalog LKPP," terang Ali

Namun, Ali menegaskan saat ini KPK tidak memiliki mobil dinas jabatan, baik itu untuk pimpinan maupun pejabat struktural KPK.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, mobil dinas jabatan untuk Ketua KPK Firli Bahuri dianggarkan Rp 1,45 miliar.

Baca juga: Fahri Hamzah Sebut Mazhab UU Cipta Kerja dari Kapitalisme Cina, Mengaku Sudah Ingatkan Jokowi

Untuk keempat wakil ketua KPK, dianggarkan masing-masing Rp 1 miliar, dengan spesifikasi di atas 3.500 cc.

Untuk mobil jabatan 5 dewas KPK, masing-masing dianggarkan Rp 702 juta, sehingga totalnya Rp 3,5 miliar lebih.

Anggaran mobil Rp 702 juta itu juga disiapkan untuk 6 pejabat eselon I KPK.

Baca juga: MAKI Ungkap Ada Oknum Penegak Hukum Hapus Chat di Handphone Saksi R, Dekat dengan Jaksa Pinangki

Sementara, Dewan Pengawas KPK dengan tegas menolak pengadaan mobil dinas untuk tahun 2021.

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan, pihaknya tidak pernah mengusulkan pengadaan mobil dinas.

Mantan ketua KPK jilid I itu pun tidak mengetahui asal-muasal pengusulan mobil dinas tersebut.

Baca juga: Setahun Lebih Kasus Senpi Ilegal Mengambang, Bareskrim Kembali Periksa Eks Danjen Kopassus Soenarko

"Kalaupun benar (ada pengadaan mobil dinas), kami Dewas punya sikap menolak pemberian mobil dinas tersebut," tegas Tumpak saat dikonfirmasi, Kamis (15/10/2020).

"Kenapa? Karena berdasarkan Perpres tentang penghasilan Dewas, sudah ada diberikan tunjangan transportasi, sudah cukuplah itu. Begitu sikap kami," sambungnya.

Tumpak bercerita, ketika ia menjadi pimpinan KPK, dirinya sudah pernah menolak terkait pengadaan mobil dinas.

Baca juga: Mabes TNI: LGBT Pelanggaran Berat, Pelakunya Bisa Dipecat

Kemudian para pimpinan KPK setelahnya, imbuh dia, juga sama, yaitu menolak pengadaan mobil dinas.

"Saya lihat pimpinan-pimpinan setelahnya juga sama."

"Jadi kalau lah itu (pengadaan mobil dinas) benar, baru kali inilah pimpinan diberi mobil dinas," ucap Tumpak. (Ilham Rian Pratama)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved