Jumat, 15 Mei 2026

Mabes TNI: LGBT Pelanggaran Berat, Pelakunya Bisa Dipecat

Proses hukum terhadap oknum TNI tersebut, kata Aidil, diterapkan secara tegas dengan diberikan pidana tambahan pemecatan melalui proses persidangan.

Tayang:
istimewa
Ilustrasi 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Mabes TNI menyatakan menerapkan sanksi tegas terhadap oknum prajurit yang terbukti melanggar hukum kesusilaan, termasuk penyimpangan seksual lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).

Kepala Bidang Penerangan Umum Pusat Penerangan TNI Kolonel Sus Aidil membeberkan sejumlah aturan yang dijadikan dasar untuk memberikan sanksi tegas terhadap oknum TNI tersebut, berupa pemecatan atau pemberhentian dengan tidak hormat.

Panglima TNI, kata Aidil, telah menerbitkan surat telegram nomor ST No ST/398/2009 tanggal 22 Juli 2009.

Baca juga: Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat, dan Anton Permana Jadi Tersangka dan Ditahan di Bareskrim

Kemudian aturan tersebut, kata Aidil, ditekankan kembali dengan telegram nomor ST/1648/2019 tanggal 22 Oktober 2019, yang menegaskan LGBT merupakan salah satu perbuatan yang tidak patut dilakukan seorang prajurit.

Juga, bertentangan dengan disiplin militer dan merupakan pelanggaran berat yang tidak boleh terjadi di lingkungan TNI.

UU 34/2004 tentang TNI, kata Aidil, juga mengatur prajurit diberhentikan dengan tidak hormat dari dinas keprajuritan, karena mempunyai tabiat dan atau perbuatan yang nyata-nyata dapat merugikan disiplin keprajuritan TNI, sebagaimana termuat dalam Pasal 62 UU TNI.

Baca juga: Mahfud MD: Biaya Pilkada Mahal karena Ada Percukongan, 82 Persen Disponsori

"TNI menerapkan sanksi tegas terhadap oknum prajurit TNI yang terbukti melakukan pelanggaran hukum kesusilaan, termasuk di antaranya LGBT," ucap Aidil ketika dihubungi Tribunnews, Kamis (15/10/2020).

Proses hukum terhadap oknum TNI tersebut, kata Aidil, diterapkan secara tegas dengan diberikan pidana tambahan pemecatan melalui proses persidangan di pengadilan militer.

"Terkait pernyataan yang disampaikan oleh Ketua Kamar Militer MA di YouTube saat pembekalan hakim militer tentang adanya Pengadilan Militer yang memutus bebas oknum prajurit pelaku LGBT, masih dalam klarifikasi untuk diperoleh data yang valid," papar Aidil.

Baca juga: Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat, dan Anton Permana Jadi Tersangka dan Ditahan di Bareskrim

Diberitakan sebelumnya, Ketua Kamar Militer Mahkamah Agung Mayjen TNI (Purn) Burhan Dahlan mengungkap banyaknya perkara lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT), di lingkungan prajurit TNI.

Berdasarkan laporan yang ia terima, sekurangnya ada 20 berkas perkara yang masuk ke peradilan militer.

Ia mengungkapkan, perkara tersebut melibatkan oknum perwira menengah berpangkat letnan kolonel dokter, hingga yang terendah berpangkat prajurit dua.

Baca juga: Prabowo: Ada Kekuatan Asing di Balik Demonstrasi Tolak UU Cipta Kerja, Ingin Ciptakan Kekacauan

Hal itu ia ungkapkan dalam tayangan bertajuk Pembinaan Teknis dan Administrasi Yudisial pada 4 Lingkungan Peradilan di Seluruh Indonesia, yang diunggah dan disiarkan secara langsung di kanal YouTube Mahkamah Agung, Senin (12/10/2020).

"Persoalannya, belakangan ini banyak perkara masuk ke peradilan militer."

"Ada 20 berkas perkara yang saya dilapori, itu masuk ke peradilan militer, persoalan-persoalan terkait dengan hubungan sesama jenis antara prajurit sesama prajurit."

Baca juga: Komentari Dalang Demonstrasi Tolak UU Cipta Kerja, SBY: Saya Tak Yakin BIN Anggap Saya Musuh Negara

"Ada yang melibatkan dokter, tentunya pangkatnya perwira menengah, letnan kolonel dokter," kata Burhan.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved