Omnibus Law
KSPI Tolak Ikut Bahas Aturan Turunan UU Cipta Kerja, Sebut Gelombang Aksi Buruh Bakal Membesar
Said juga menyinggung sikap DPR yang sempat menjanjikan buruh akan dilibatkan dalam pembahasan, tetapi terkesan seperti sedang kejar setoran.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menegaskan, pihaknya tidak akan terlibat dalam pembahasan aturan turunan UU Cipta Kerja.
Sikap ini sejalan dengan komitmen kaum buruh, yang hingga saat ini menolak omnibus law UU Cipta Kerja, khususnya klaster ketenagakerjaan.
Said menyampaikan, ke depan aksi penolakan omnibus law oleh buruh akan semakin membesar dan bergelombang.
Baca juga: Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat, dan Anton Permana Jadi Tersangka dan Ditahan di Bareskrim
"Buruh menolak omnibus law UU Cipta Kerja."
"Dengan demikian tidak mungkin buruh menerima peraturan turunannya, apalagi terlibat membahasnya," kata Said lewat keterangan tertulis, Kamis (15/10/2020).
Kalau pemerintah kejar tayang lagi dalam membuat aturan turunannya, lanjut Said Iqbal, ada dugaan serikat buruh hanya digunakan sebagai stempel atau alat legitimasi saja.
Baca juga: Mahfud MD: Biaya Pilkada Mahal karena Ada Percukongan, 82 Persen Disponsori
Said juga menyinggung sikap DPR yang sempat menjanjikan buruh akan dilibatkan dalam pembahasan, tetapi terkesan seperti sedang kejar setoran. Said Iqbal mengatakan buruh merasa dikhianati.
"Padahal kami sudah menyerahkan draf sandingan usulan buruh, tetapi masukan yang kami sampaikan banyak yang tidak terakomodir."
"Tidak benar apa yang dikatakan DPR RI bahwa 80 persen usulan buruh sudah diadopsi dalam UU Cipta Kerja," ucapnya.
Baca juga: Hasto Kristiyanto Ungkap Pemerintah Sempat Anggap PDIP Oposan karena Kritik UU Cipta Kerja
Said menjelaskan ada empat langkah yang akan dilakukan buruh dalam menolak UU Cipta Kerja.
Pertama, akan menyiapkan aksi lanjutan secara terukur terarah dan konstitusional, baik di daerah maupun aksi secara nasional.
Kedua, mempersiapkan ke Mahkamah Konstitusi untuk uji formil dan uji materiel.
Baca juga: Buruh Bakal Teruskan Aksi Tolak UU Cipta Kerja Hingga 16 Oktober 2020 di Seluruh Indonesia
Ketiga, meminta legislatif review ke DPR dan eksekutif review ke pemerintah.
Keempat, melakukan sosialisasi atau kampanye tentang isi dan alasan penolakan omnibus law UU Cipta Kerja, khususnya klaster ketenagakerjaan oleh buruh.
Minta DPR Setop Bahas UU Cipta Kerja, Ketua Mahkamah Partai Buruh: Sebagai Anak Bangsa Saya Malu |
![]() |
---|
Permintaan Pelapor Dikabulkan, MKD Bakal Panggil Fadli Zon Soal Cuitan Invisible Hand UU Cipta Kerja |
![]() |
---|
MKD Diminta Panggil Fadli Zon untuk Jelaskan Siapa Invisible Hand di Balik UU Cipta Kerja |
![]() |
---|
Gara-gara Cuitan UU Cipta Kerja Terlau Banyak Invisible Hand, Fadli Zon Dilaporkan ke MKD |
![]() |
---|
Baleg DPR: Jangan Salah Persepsi, MK Nyatakan UU Cipta Kerja Tetap Berlaku |
![]() |
---|