Tahun Depan Dapat Mobil Dinas, Dewan Pengawas KPK Bakal Menolak Tegas
Komisi III DPR menyetujui anggaran pengadaan mobil dinas baru untuk pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada 2021.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Komisi III DPR menyetujui anggaran pengadaan mobil dinas baru untuk pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada 2021.
Anggota Komisi III DPR Fraksi PPP Arsul Sani mengakui persetujuan pihaknya mengenai anggaran mobil dinas bagi para pimpinan KPK.
"Kami menyetujui pengadaan mobil dinas secara keseluruhan untuk KPK, mencakup pimpinan dan jajaran di bawahnya," kata Arsul kepada wartawan, Kamis (15/10/2020).
Baca juga: Epidemiolog UI Tuding Pemerintah Berupaya Tekan Testing Covid-19 demi Pilkada Serentak 2020
Namun, Arsul tidak merinci berapa anggaran pengadaan mobil dinas bagi para pimpinan KPK tersebut.
Komisi III, lanjut Arsul, hanya menyetujui kebutuhan anggaran pengadaan mobil dinas pimpinan KPK secara keseluruhan.
"Begini, kalau soal besaran atau angka mobil dinas Komisi III DPR tidak membahas sampai ke situ."
Baca juga: Mau Dilimpahkan ke Kejaksaan, Irjen Napoleon Bonaparte dan Tommy Sumardi Akhirnya Ditahan
"Yang kami setujui adalah kebutuhan anggaran pengadaan mobil KPK secara keseluruhan, bukan alokasi mobilnya untuk siapa, harganya masing-masing berapa, dan jenis atau mereknya apa."
"Karena soal satuan tiganya, maka ya silakan ditanya kepada Kesekjenan KPK," papar Wakil Ketua MPR itu.
Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri juga membenarkan informasi itu.
Baca juga: ICW Duga Tiga Jaksa Penyidik Kasus Pinangki Melanggar Etik karena Tidak Lakukan Hal-hal Ini
"Dalam anggaran KPK 2021, informasi yang kami terima benar telah ada persetujuan DPR terkait anggaran pengadaan mobil dinas jabatan untuk pimpinan."
"Dewas dan pejabat struktural di lingkungan KPK," ucap Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri lewat keterangan tertulis, Kamis (15/10/2020).
Terkait besaran rincian anggaran untuk mobil dinas itu, Ali mengatakan, KPK belum bisa membeberkannya.
Baca juga: 55 Pasien Covid-19 di Kabupaten Bogor Sembuh pada 14 Oktober 2020, Kecamatan Tenjo Jadi Zona Hijau
Sebab, masih dalam tahap pembahasan bersama Komisi III DPR.
"Mengenai besaran rincian anggaran untuk hal tersebut, saat ini belum final dan masih dalam pembahasan."
"Terutama terkait detail rincian pagu anggaran untuk masing-masing unit mobil dinas jabatan tersebut," paparnya.
Baca juga: MA Ungkap Keberadaan Kelompok Persatuan LGBT TNI-Polri, Mabes Polri Ogah Komentar
Ali menerangkan, jumlah unit akan mengacu kepada Peraturan Komisi mengenai Organisasi dan Tata Kerja (Perkom Ortaka), yang masih dalam harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM.
Sedangkan untuk besaran harga akan mengacu pada standar biaya.
'Mengenai jumlah unit akan mengacu kepada Perkom Ortaka yang masih dalam harmonisasi di Kemenkumham."
Baca juga: KSPI Tolak Ikut Bahas Aturan Turunan UU Cipta Kerja, Sebut Gelombang Aksi Buruh Bakal Membesar
"Sedangkan besaran harga tentu akan mengacu pada standar biaya sebagaimana peraturan menteri keuangan dan e-katalog LKPP," terang Ali
Namun, Ali menegaskan saat ini KPK tidak memiliki mobil dinas jabatan, baik itu untuk pimpinan maupun pejabat struktural KPK.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, mobil dinas jabatan untuk Ketua KPK Firli Bahuri dianggarkan Rp 1,45 miliar.
Baca juga: Fahri Hamzah Sebut Mazhab UU Cipta Kerja dari Kapitalisme Cina, Mengaku Sudah Ingatkan Jokowi
Untuk keempat wakil ketua KPK, dianggarkan masing-masing Rp 1 miliar, dengan spesifikasi di atas 3.500 cc.
Untuk mobil jabatan 5 dewas KPK, masing-masing dianggarkan Rp 702 juta, sehingga totalnya Rp 3,5 miliar lebih.
Anggaran mobil Rp 702 juta itu juga disiapkan untuk 6 pejabat eselon I KPK.
Baca juga: MAKI Ungkap Ada Oknum Penegak Hukum Hapus Chat di Handphone Saksi R, Dekat dengan Jaksa Pinangki
Sementara, Dewan Pengawas KPK dengan tegas menolak pengadaan mobil dinas untuk tahun 2021.
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan, pihaknya tidak pernah mengusulkan pengadaan mobil dinas.
Mantan ketua KPK jilid I itu pun tidak mengetahui asal-muasal pengusulan mobil dinas tersebut.
Baca juga: Setahun Lebih Kasus Senpi Ilegal Mengambang, Bareskrim Kembali Periksa Eks Danjen Kopassus Soenarko
"Kalaupun benar (ada pengadaan mobil dinas), kami Dewas punya sikap menolak pemberian mobil dinas tersebut," tegas Tumpak saat dikonfirmasi, Kamis (15/10/2020).
"Kenapa? Karena berdasarkan Perpres tentang penghasilan Dewas, sudah ada diberikan tunjangan transportasi, sudah cukuplah itu. Begitu sikap kami," sambungnya.
Tumpak bercerita, ketika ia menjadi pimpinan KPK, dirinya sudah pernah menolak terkait pengadaan mobil dinas.
Baca juga: Mabes TNI: LGBT Pelanggaran Berat, Pelakunya Bisa Dipecat
Kemudian para pimpinan KPK setelahnya, imbuh dia, juga sama, yaitu menolak pengadaan mobil dinas.
"Saya lihat pimpinan-pimpinan setelahnya juga sama."
"Jadi kalau lah itu (pengadaan mobil dinas) benar, baru kali inilah pimpinan diberi mobil dinas," ucap Tumpak.
Baca juga: Jakarta Barat Dapat 13 Pompa Apung, Tiap Kecamatan Dapat Satu
Mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menilai pengadaan fasilitas mobil dinas bagi pimpinan KPK jilid V tidak memiliki urgensi.
Lagi pula, menurutnya, fasilitas mobil dinas tidak berpengaruh secara langsung dengan kinerja KPK dalam memberantas korupsi.
"Enggak ada kaitan langsung dengan kinerja pimpinan misalnya OTT dan kinerja lain."
Baca juga: Tiga Taman di Jakarta Utara Kembali Dibuka, Pengunjung Wajib Patuhi Protokol Kesehatan
"Saya naik Innova 4 tahun aman-aman saja tuh," ujar Saut kepada wartawan, Kamis (15/10/2020).
Ia menyatakan, masalah kepemilikan mobil dinas bagi pimpinan hingga pejabat struktural tak pernah dibahas semasa dirinya memimpin lembaga antirasuah.
Sebab, menurutnya, mobil dinas bukan suatu keperluan yang mendesak.
Baca juga: Mantan Sekretaris MA Nurhadi dan Menantunya Mulai Diadili 22 Oktober 2020, Ini Nama Majelis Hakimnya
"Kalau mobil kita enggak bahas di jilid IV."
"Masalah mobil tidak urgent, biar negara tidak perlu pusing mengurusi mobil," kata dia.
Ia menilai, masalah kepemilikan mobil dinas cukup teratasi dengan uang transport yang menjadi fasilitas pimpinan dan staf KPK di luar gaji.
Baca juga: Peringatan Dini Cuaca Jabodetabek dan Banten 15 Oktober 2020: Gunung Sindur Hingga Pondok Aren Basah
Mekanisme seperti itu pun, kata dia, telah berjalan selama empat periode kepemimpinan KPK.
"Cukup saja uang transportasi, lalu gunakan itu untuk kredit mobil dan pemeliharaan mobil masing-masing pimpinan dan staf."
"Dan itu sudah berjalan 4 periode tetap perform pimpinan KPK dan pegawainya," ungkapnya.
Baca juga: Mau Jenguk Tokoh KAMI yang Ditahan dan Bertemu Kapolri, Gatot Nurmantyo Cs Ditolak Bareskrim
Saat dirinya memimpin KPK, jelasnya, pimpinan hanya meminta kepada pemerintah agar gaji pegawai dinaikkan.
Sehingga, masalah mobil dinas untuk keperluan transportasi tidak menjadi masalah.
"Jadi jilid IV hanya minta gaji pegawai yang dinaikkan."
Baca juga: Amnesty Internasional Minta AS Batalkan Visa, Gerindra Bilang Prabowo Berstatus Orang Bebas
"Awalnya cuma gaji pimpinan, normatifnya harus dinaikan dulu sebagai dasar."
"Jadi tidak ada isu sistem transportasi saat itu," ungkap Saut. (Chaerul Umam/Ilham Rian Pratama)