Virus Corona Jabodetabek
Tiga Taman di Jakarta Utara Kembali Dibuka, Pengunjung Wajib Patuhi Protokol Kesehatan
Sebanyak tiga ruang terbuka hijau (RTH) di Jakarta Utara kembali beroperasi, usai PSBB transisi diberlakukan pada 12-25 Oktober 2020.
Penulis: Junianto Hamonangan |
WARTAKOTALIVE, TANJUNG PRIOK - Sebanyak tiga ruang terbuka hijau (RTH) di Jakarta Utara kembali beroperasi, usai pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi diberlakukan pada 12-25 Oktober 2020.
Kepala Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Utara Putut Widya Martata mengatakan, RTH yang dibuka adalah Taman Bintaro Rorotan, Taman Sungai Kendal, dan Taman Sarang Bango.
Namun demikian, masyarakat yang ingin datang berkunjung ke RTH di Kecamatan Cilincing itu, diminta agar mematuhi protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19.
Baca juga: Epidemiolog UI Tuding Pemerintah Berupaya Tekan Testing Covid-19 demi Pilkada Serentak 2020
"PSBB transisi bukan berarti pandemi Covid-19 sudah berakhir."
"Tapi harus disikapi dengan patuh terhadap protokol kesehatan dan aturan PSBB transisi," ungkap Putut, Kamis (15/10/2020).
Atas dasar itulah, Putut mengimbau masyarakat yang akan beraktivitas di RTH, agar mematuhi berbagai persyaratan yang telah ditetapkan oleh Pemprov DKI Jakarta.
Baca juga: Mau Dilimpahkan ke Kejaksaan, Irjen Napoleon Bonaparte dan Tommy Sumardi Akhirnya Ditahan
Sejumlah persyaratan sesuai aturan PSBB transisi dan protokol kesehatan harus dipatuhi oleh para pengunjung selama berada di area taman.
Persyaratan itu di antaranya memakai masker, menjaga jarak antar pengunjung, mencuci tangan dengan sabun, hindari kerumunan, serta menjaga kebersihan selama berada di area taman.
“Pengunjung juga tidak dalam keadaan sakit dan dilarang membawa masuk anak berusia di bawah 9 tahun, serta lansia dan yang memiliki riwayat penyakit penyerta,” tutur Putut.
Baca juga: ICW Duga Tiga Jaksa Penyidik Kasus Pinangki Melanggar Etik karena Tidak Lakukan Hal-hal Ini
Selain itu juga dilarang menggunakan sarana bermain anak, fasilitas olahraga maupun tempat duduk di area taman.
Pengunjung pun dianjurkan mengikuti alur jalan yang sudah ditentukan.
“Fitnes out door, tempat duduk tidak digunakan untuk sementara waktu."
Baca juga: 55 Pasien Covid-19 di Kabupaten Bogor Sembuh pada 14 Oktober 2020, Kecamatan Tenjo Jadi Zona Hijau
"Semuanya itu untuk melindungi diri kita sendiri dan orang lain dari risiko penularan Covid-19,” ucapnya.
Berikut ini sebaran kasus Covid-19 di Indonesia per 14 Oktober 2020, dikutip Wartakotalive dari laman covid19.go.id:
DKI JAKARTA