Omnibus Law

Dukung Aspirasi Buruh Tolak UU Cipta Kerja, Bupati Bogor Sebut Tak Takut Tekanan dari Pusat

Sikap penolakan Pemda Bogor terhadap UU Omnibus Law ini merupakan bentuk dukungan dalam menyalurkan aspirasi warga kepada pemerintah pusat.

Penulis: Hironimus Rama |
Wartakotalive.com/Hironimus Rama
Bupati Bogor Ade Yasin (berdiri) menyampaikan pandangan Pemkab Bogor terkait aspirasi buruh menolak UU Cipta Kerja di Pendopo Bupati Bogor, Kamis (15/10/2020) 

Roland berharap agar aksi demo besok berjalan kondusif, bahkan lebih kondusif dari sebelumnya pada 6-8 Oktober 2020 lalu.

 “Kita harus tetap waspada dengan penumpang gelap. Karena itu, setiap Serikat Buruh dan Serikat Pekerja agar menjaga para anggotanya tidak terprovokasi,” imbuhnya.

 “Saya juga berharap agar demo besok tetap menerapkan pembatasan sosial dan menjaga jarak,” pungkas Roland.

Para buruh yang bergabung dalam Aliansi Buruh Kabupaten Bogor melakukan aksi unjuk rasa menolak UU Omnibus Law di Cibinong, Rabu (7/10/2020)
Para buruh yang bergabung dalam Aliansi Buruh Kabupaten Bogor melakukan aksi unjuk rasa menolak UU Omnibus Law di Cibinong, Rabu (7/10/2020) (Wartakotalive.com/Hironimus Rama)

Tolak UU Cipta Kerja, Aliansi Buruh Kabupaten Bogor Gelar Unjuk Rasa

Ratusan buruh dari berbagai perusahaan di Kabupaten Bogor melakukan unjuk rasa menolak pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law) yang baru saja disahkan DPR pada Senin (5/10/2020) lalu.

Para buruh yang melakukan unjuk rasa ini bergabung dalam Aliansi Buruh Kabupaten  Bogor yang menaungi 18 serikat pekerja seperti PPMI, KSBI, SPSI Lomwnik, KSPI dan beberapa serikat pekerja lainnya.

Arif Kusnadi, Ketua Umum Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI) Kabupaten Bogor mengatakan aksi dilakukan untuk menolak pengesahan UU Omnibus Law yang merugikan para buruh.

“Aliansi Buruh Serikat Pekerja Kabupaten Bogor menolak Omnibus Law klaster Ketenagakerjaan,” kata Arif disela-sela aksi unjuk rasa di Kawasan Industri Sentul, Rabu (7/10/2020).

 Dua Unit Bus Sekolah Ditambah Untuk Evakuasi Pasien Terkonfirmasi Covid-19

Menurut dia, tidak ada perlindungan terhadap para pekerja dalam UU ini. Hanya kepentingan pemerintah dan pengusaha yang diakomodasi.

UU Omnibus Law ini, kata Arif, merugikan kepentingan pekerja karena adanya aturan PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) seumur hidup.

“Aturan pesangon juga di UU ini berkurang sangat jauh,” ujarnya.

Hal senada diungkapkan John dari Serikat Buruh Lomenik Bogor.

“Kita tolak Omnibus Law. Kita minta pemerintah mengeluarkan Perppu untuk menggantikan UU ini,” ujarnya.

Dia menambahkan UU ini sangat tidak berpihak pada peningkatan kesejahteraan buruh.

“Pensiun gak jelas, pesangon gak jelas, hak-hak buruh pun banyak dikurangi,” papar John.

 Setelah Berjuang Melahirkan Anak Laki-laki, Kondisi Kesehatan Rachel Maryam Berangsur Pulih

Selain itu, dia juga menyoroti kontrak kerja yang tidak jelas dalam UU ini.

“Buruh kan beda dengan pekerja yang punya keahlian sehingga bisa nego.

"Buruh tidak punya daya tawar sehingga butuh kejelasan kontrak. Di posisi itu, kita minta pemerintah melindungi,” tambahnya.

Jika aspirasi mereka tidak didengar pemerintah, Aliansi Buruh Kabupaten Bogor akan melakukan unjuk rasa lebih besar lagi.

“Kami akan turun lagi besok untuk demo bersama teman-teman lain di Jakarta,” kata John.

Pantauan Wartakotalive.com, unjuk rasa ini dimulai dengan  melakukan konvoi dari Jalan Raya Bogor melewati Jalan Alternatif Sentul lalu masuk ke kawasan Industri Sentul.

Di kawasan industri ini, mereka mengajak para karyawan yang masih bekerja untuk ikut dalam unjuk rasa.

Aksi unjuk rasa ini membuat Jalan Alternatif Sentul macet beberapa kilometer.

Polisi berjaga di dekat pintu tol agar para pengunjuk rasa tidak masuk ke dalam tol. 

Sumber: WartaKota
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved